DOSEN PEMBIMBING:
Yendri Nazir. S.Sos
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
ANALISIS PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA AIR TERJUN
KEC.BANDAR PETALANGAN KAB.PELALAWAN.

OLEH:
ZULKAPRI
087310407
KELAS IP E
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011
ANALISIS PEMILIHAN KEPALA DESA DIDESA AIR TERJUN
KEC. BANDAR PETALANGAN
KAB.PELALAWAN
Indonesia mempunyai beberapa provinsi dan mempunyai kabupaten dan didalamnya terdapat beberapa desa.
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Sehingga desa merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki bentuk pemerintahan yang diatur menurut perundang-undangan yang memiliki komponen-komponen baik internal ataupun eksternal. Adapun komponen internal pemerintahan desa yaitu :
Ø Kepala desa
Ø Perangkat desa
Ø Badan perwakilan desa (BPD)
Kepala desa adalah seorang pemimpin dari suatu desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat desa yang bersangkutan sehingga desa merupakan wilayah yang menjalankn system demokrasi langsung. Pemilihan Kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya berlaku ketentuan hukum adat setempat.pemilihan Kepala desa merupakan hak asal usul yang merupakan kewenangan kewenangan asli desa, sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang paling hakiki.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Lebih lanjut dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa masa jabatan desa dalam ketentuan tersebut dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan perda. Pembatasan masa jabatan menjadi maksimal 2 kali masa jabatan atau paling tinggi 12 tahun ini dimaksudkan agar kehidupan demokrasi dapat lebih berkembang secara dinamis didesa. Disamping itu masa jabatan yang lama bagi seorang pimpinan biasanya cendrunng menghambat kehidupan berdemokrasi.
Desa air terjun adalah desa pemekaran dari desa terbangiang kecamatan Bandar petalangan dimana mayarakatnya terdiri dari bemacam-macam suku yang berbeda atau disebut juga masyrakat kultular dan mempunyai keinginginan untuk mekar dari desa terbangiang.dengan tujuan untuk mencapai kesejah teraan dalam masyarakat.masyarakat ini berkeininginan mempunyai kepala desa sendiri.maka para pelajar dan tokoh adat mengusulkan untuk mekar dari desa tersebut beberapa lama kemudian maka mekarlah desa air terjun ini .kemudin di bentuklah panitia untuk penyelenggaraan pilkadesdi desa AIR TERJUN adalah:
1. Ketua :MUSAFIR
2. Wakil :agus salim
3. Sekertaris :aulia
4. Anggota :satar
Sapar
ucal
Setelah panitia terbentuK maka tugas panitia pemilihan kepala desa adalah menyeleksi bakal calon kepala desa melalui beberapa syarat, Adapun syarat-syarat yang dibuat oleh panitia untuk peserta yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. warga tempatan
3. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun
4. Kawin
5. Cakap dan mampu memimpin
6. Minimal lulus SMA
7. Penduduk tetap selama 2 x 6 bulan secara berturut-turut
8. Tidak pernah dipidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun
9. Belum pernah menjabat kepala desa selama 2 kali massa jabatan
10. Mematuhi pancasila dan undang-undang dasar
11. Bertakwa kepada tuhan YME
Sebagaimana yang terjadi di desa air tejun hanya terdapat 1 Calon kepala desa yaitu AMIRUDDIN SYAM yang akan menjalani proses pemilihan kepala desa Sedangkan calon tidak boleh tunggal .maka dalam musyawarah tersebut maka d cari lagi oleh tim pilkades maka diangkatlah satu orang lagi yaitu CITTARMUT
Adapun Factor-Faktor mempengaruhi kemenangan kepala desa sbb:
1. calon yang satu adalah adik iparnya sendiri,sehinga tidak ada perlawanan
2. memilki cirri pemimpin yang besar
3. Umumnya masyarakat yang suka pada kepemimpinan amiruddin syam
4. sebelum menjadi kepala desa sudah ada bakat terpendam yang dimilki oleh amiruddin syam
Pemilihan kepala desa berjalan pada tanggal 4 april 2008, Dari hasil pemilihan kepala desa yang terpilih menjadi kepala desa adalah amiruddin syam berdasarkan suara terbanyak.Itu berarti amiruddin syam telah menjabat sebagai kepala desa dikarenakan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahaan amiruddin syam Selain itu amiruddin syam kerap menjalin hubungan silaturahmi yang baik dengan setiap golongan masyarakat sehingga masyarakat berargumen bahwa amiruddin syam sangat baik dan cocok menjadi pemimpin
Desa air terjun pada pemilihan kepala desa 2008 mempunyai sebanyak 600 orang yang wajib mempunyai hak suara. Terdapat 587 suara yang sah dan 13 suara di nyatakan tidak sah. Denagan sebanyak 2 pilihan kepala desa.
1. AMIRUDDIN SYAM 393 Hak suara
2. CITTARMUT 194 hak suara
gambaran inilah maka dalam proses pemilihan kepala desa di desa air terjun kec.bandar petalangan kab.pelalawan tidak terjadi konflik baik dari masyarakat maupun antar calon kepala desa.Setelah kapala desa terpilih panitia melaporkan kepada BPD bahwasannya kepala desa telah terpilih yang kemudian disusul oleh pembuatan SK yang disampaikan kepada kecamatan yang kemudian pihak kecamatan menyampaikan kepada kabupaten.Sehingga Bupati menerbitkan SK untuk pengesahan kepala desa. Selanjutnya kepala desa yang baru saja dilantik siap menjalankan urusan pemerintahan baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pemberian palayanan terhadap masyarakat.dan mensejahterakan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar