azas pemerintahan daerah
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah, menurut undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terdapat beberapa azas yang digunakan, yaitu :
- Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Desentralisasi mempunyai dasar pemikiran bahwa setiap daerah mempunyai ciri khas permasalahan dan potensinya yang berbeda-beda. Untuk itu di dalam usaha tatakelola pemerintahan daerah harus mengikuti apa yang menjadi permasalahan dan potensinya masing-masing. adapun wewenang yang di serahkan adalah mengenai pemyelenggaraan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan, urusan masyarakat dan pembangunan daerah. mengatur disini berarti berwenang untuk membuat suatu aturan daerah sendiri sesuai dengan aturan yang mengukat di atasnya. tugas mengatur ini domainnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan dalam hal mengurus domainnya adalah Pemerintah daerah yaitu kepala daerah beserta jajarannya. Azas ini mempunyai 3 unsur yang sangat penting. Yaitu menyelesaikan masalah daerah oleh orang daerah melalui cara daerah nya sendiri
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan kekuasaan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pejabat pusat di daerah. dekonsentrasi adalah kata halus dari sentralisasi. dimana sebenarnya urusan tersebut masih berada di tangan pemerintah pusat yang bersifat sentralisasi ( pemusatan ). Landasan pemikiran dari dekonsentrasi adalah ada beberapa urusan pemerintahan yang tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah karena menimbang kemampuan pemerintah daerahnya sediri dan demi menjaga ancaman terhadap keutuhan Negara kesatuan.
3. Azas pembantuan
Azas pembantuan adalah penugasan oleh pemerintah pusat kepada provinsi dan atau kabupaten/kota, oleh provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, oleh kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Untuk memperjelas konsep desentralisasi, dekonsentrasi dan azas pembantuan perhatikan table di bawah ini.
Azas | Wewenang politik | Wewenang administrasi | Sumber keuangan | |||
Pusat | Daerah otonom | Perangkat pusat di wilayah administrasi | Perangkat daerah otonom | APBN | APBD | |
Desentralisasi | - | X | - | X | - | X |
Dekonsentrasi | X | - | X | - | X | - |
Tugas Pembantuan | X | - | - | X | X | - |
Posted in Politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar