Minggu, 10 April 2011

Regulasi

Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan. Contoh umum regulasi mencakup kontrol di masukan pasar, harga, upah, persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan bagi orang-orang tertentu dalam industri tertentu, standar produksi untuk barang-barang tertentu, pasukan militer dan jasa.

Sumber: Pengertian Regulasi http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/#ixzz1JBRBYAlB

Pendelegasian wewenang

PENDAHULUAN :


Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen.
Yang penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka melakukan delegasi, mereka kehilangan wewenang, padahal tidak, karena tanggung jawab tetap berada pada sang atasan. Berikut ada tips bagaimana mengusahakan agar para atasan mau mendelegasikan wewenang.
Ciptakan budaya kerja yang membuat orang bebas dari perasaan takut gagal/salah.
Keengganan seorang atasan/manajer untuk mendelegasikan wewenang biasanya dikarenakan mereka takut kalau-kalau tugas mereka gagal dikerjakan dengan baik oleh orang lain. Ini perlu diatasi dengan mendorong mereka untuk berani menanggung resiko. Hanya dengan berani menanggung resikolah perusahaan akan mendapatkan manajer-manajer yang handal dan berpengalaman. Ciptakan budaya bahwa pendelegasian wewenang adalah upaya agar manajer anda menjadi semakin matang. Pendelegasian wewenang bukan sebuah hukuman yang mengurangi kekuasaan manajer, namun membuka kesempatan bagi pengembangan diri mereka dan bawahan.Jadikan pendelegasian wewenang sebagai bagian dari proses perbaikan.

Tips Agar Atasan Mau Mendelegasikan Wewenang
            Salah satu efek pendelegasian wewenang adalah pengungkapan kelemahan-kelemahan dalam suatu pekerjaan. Tentu akan sangat tidak mengenakkan bagi seorang manajer bila kelemahan kerja mereka diketahui. Karenanya, yakinkan bahwa pendelegasian wewenang sama sekali bukan untuk menghukum mereka, namun sebagai bagian dari proses perbaikan kerja secara keseluruhan. Mungkin juga sebuah pendelegasian tidak memperbaiki apa-apa, namun setidaknya mendorong manajer anda untuk berpikir untuk memperbaiki dirinya sendiri.Dorong agar manajer anda merasa pasti dan aman.
Seringkali ada keinginan pada seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan itu sendiri. Mereka ingin merasakan kepuasan pribadi bila mengerjakannya sendiri. Biasanya mereka memiliki kemampuan yang memadai namun tidak merasa pasti akan pekerjaannya. Untuk itulah anda perlu menunjukkan bahwa pekerjaan yang dihasilkan sebuah tim tidak mengurangi mutu kerja yang diinginkannya. Tunjukkan keyakinan anda bahwa ia tetap melakukan sesuatu yang baik meski melalui tangan orang lain. Pastikan pula bahwa anda tidak sedang menarik wewenang itu darinya, justru kini ia menempati suatu posisi baru yang membuatnya bisa melihat cakrawala pekerjaan lebih luas. Berikut adalah beberapa tips agar atasan mau mendelegasikan wewenang :
  • Didiklah manajer anda untuk tetap bisa mengendalikan pekerjaannya dengan baik.
Manajer yang belum tahu bagaimana mengendalikan pekerjaan yang didelegasikan tidak akan bisa mendelegasikan wewenang. Oleh karena itu anda harus mengajari mereka bagaimana mereka bisa tetap mengendalikan pekerjaan yang didelegasikan itu dengan baik. Ini yang dinamakan tanggung jawab. Ajari bagaimana manajer anda meminta laporan secara periodik dari bawahannya, atau mengadakan pertemuan untuk membahas pencapaian tujuan dan sasaran pekerjaan. Tanpa bekal ini, tak seorang manajer mau mendelegasikan wewenang, kecuali ia seorang pemalas.

  • Tentukan mana yang bisa didelegasikan dan mana yang harus dikerjakan sendiri
Tidak semua pekerjaan bisa didelegasikan begitu saja. Bila semua pekerjaan dan tanggung jawab habis didelegasikan, maka seseorang tak perlu melakukan apa-apa. Tentukan dengan jelas mana-mana yang anda ingin ia mengerjakannya sendiri, sesuai dengan kualifikasi dan tanggung jawab langsungnya, mana yang bisa didelegasikan pada orang lain. Dengan demikian anda memberikan kepastian pada manajer itu untuk mengetahui apa-apa yang anda inginkan darinya.

  • Pilihlah penerima delegasi dengan cermat dan baik.
Keengganan manajer melakukan delegasi karena mereka takut wewenang itu akan disalahgunakan oleh bawahannya. Atau, bawahannya tidak akan mampu melakukan sebaik yang ia lakukan. Oleh karena itu pilihlah secara cermat dan bijak bawahan yang pantas menerima delegasi. Jangan pilih sembarang orang. Konsekuensi pendelegasian wewenang adalah upaya untuk mengembangkan bawahan. Ini termasuk menuntut bawahan untuk benar-benar bertanggung jawab atas wewenang yang diberikannya.

  • Kembangkan para bawahan agar mampu melakukan pekerjaan dengan baik.
Bila sebuah wewenang telah didelegasikan, maka anda, selaku pimpinan perusahaan, harus mengupayakan agar manajer yang menjadi bawahan anda berhasil mengendalikan pekerjaannya, sekaligus mengembangkan staff bawahan agar berhasil mengerjakan pekerjaan yang didelegasikan padanya. Kedua belah pihak memerlukan bantuan anda. Mengembangkan bawahan bertujuan agar bawahan bisa bekerja dengan baik, sekaligus agar manejer pemberi delegasi tetap bisa mempertanggungjawabkan pendelegasian itu dengan baik.

  • Ciptakan budaya kerja tim.
Dalam organisasi, selalu ada saja orang-orang yang ingin mendominasi. Mereka ingin mengumpulkan wewenang sebanyak-banyaknya. Atau sebaliknya ada saja orang-orang yang menghindari masalah dan menolak setiap tanggung jawab. Tugas anda sebagai pimpinan perusahaan adalah menunjukkan tujuan yang jelas bagi semua pihak sehingga terciptakan sebuah budaya kerja tim. Tidak ada pengakuan kerja hanya pada pribadi-pribad tertentu, melainkan pada upaya-upaya kelompok. Tidak ada orang yang tidak bisa digantikan, melainkan sebuah tim pemenang.

Pendelegasian

Pendelegasian (pelimpahan wewenang) merupakan salah satu elemen penting dalam fungsi pembinaan. Sebagai manajer perawat dan bidan menerima prinsip-prinsip delegasi agar menjadi lebih produktif dalam melakukan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Delegasi wewenang adalah proses dimana manajer mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Ada empat kegiatan dalam delegasi wewenang: 
1.      Manager perawat/bidan menetapkan dan memberikan tugas dan tujuannya kepada orang yang diberi pelimpahan;
2.      Manajer melimpahkan wewenang yang diperlukan untuk mencapai tujuan;
3.      Perawat/bidan yang menerima delegasi baik eksplisit maupun implisit menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab.
4.      Manajer perawat/bidan menerima pertanggungjawaban (akontabilitas) atas hasil yang telah dicapai.

Alasan pendelegasian :
Ada beberapa alasan mengapa pendelegasian diperlukan.
1.      Pendelegasian memungkinkan manajer perawat/bidan mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani sendiri.
2.      Agar organisasi berjalan lebih efisien.
3.      Pendelegasian memungkinkan manajer perawat/bidan dapat memusatkan perhatian terhadap tugas-tugas prioritas yang lebih penting.

4.      Dengan pendelegasian, memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang, bahkan dapat dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan atau keberhasilan.

Manajer perawat/bidan seharusnya lebih cermat dalam mendelegasikan tugas dan wewenangnya, mengingat kegiatan perawat dan bidan berhubungan dengan keselamatan orang lain (pasen). Oleh karena itu sebelum  mendelegasikan tugas/wewenang hendaknya dipahami benar tingkat kemampuan dari perawat/bidan yang akan diberikan delegasi.

Cara manajer perawat/bidan dalam melakukan pendelegasian
1.      Membuat perencanaan ke depan dan mencegah masalah.
2.      Menetapkan tujuan dan sasaran yang realistis
3.      Menyetujui standar kerja
4.      Menyelaraskan tugas atau kewajiban dengan kemampuan bawahan
5.      Melatih dan mengembangkan staf bawahan dengan memberikan tugas dan wewenang baik secara tertulis maupun lisan.
6.      Melakukan kontrol dan mengkoordinasikan pekerjaan bawahan dengan mengukur pencapaian tujuan berdasarkan standar serta memberikan umpan balik prestasi yang dicapai.
7.      Kunjungi bawahan lebih sering dan dengarkan keluhan - keluhannya.
8.      Bantu mereka untuk memecahkan masalahnya dengan memberikan ide ide  baru yang bermanfaat.
9.      Memberikan ‘reward’ atas hasil yang dicapai.
10.  Jangan mengambil kembali tugas yang sudah didelegasikan.

Teknik pendelegasian
Manajer perawat/bidan pada seluruh tingkatan dapat menyiapkan tugas-tugas yang dapat didelegasikan dari eksekutif perawat sampai eksekutif departemen atau kepala unit, dan dari kepala unit sampai perawat/bidan klinis. Delegasi mencakup kewenangan untuk persetujuan, rekomendasi atau pelaksanaan. Tugas-tugas seharusnya dirangking dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakannya dan sebaiknya satu kewajiban  didelegasikan pada satu waktu.
Kapan tidak perlu dilakukan delegasi
Hindari mendelegasikan kekuasaan dan tetap mempertahankan moral dalam pelaksanaannya.  Kontrol dilakukan khusus pada  pekerjaan yang sangat teknis atau tugas tugas yang melibatkan kepercayaan. Hal ini merupakan hal yang kompleks dalam manajemen keperawatan/kebidanan, sehingga  memerlukan pengetahuan dan kemampuan yang khusus. Manajer perawat/bidan yang akan menangani hal tersebut  seharusnya memiliki kemampuan ilmu manajemen dan  perilaku. Mendelegasikan tugas dan tanggung jawab dapat  menyebabkan perawat/bidan klinis berasumsi bahwa manajer tidak mampu untuk menangani tanggung jawab  kepemimpinannya terhadap  manajemen keperawatan/kebidanan.
            Keengganan manajer melakukan delegasi karena mereka takut wewenang itu akan disalahgunakan oleh bawahannya. Atau, bawahannya tidak akan mampu melakukan sebaik yang ia lakukan. Oleh karena itu pilihlah secara cermat dan bijak bawahan yang pantas menerima delegasi. Jangan pilih sembarang orang. Konsekuensi pendelegasian wewenang adalah upaya untuk mengembangkan bawahan. Ini termasuk menuntut bawahan untuk benar-benar bertanggung jawab atas wewenang yang diberikannya.



Hambatan - Hambatan  Pendelegasian
  • Hambatan hambatan  pada delegator

1.    Kemampuan yang diragukan oleh dirinya sendiri 
2.    Meyakini  bahwa seseorang “mengetahui semua rincian”
3.    “Saya dapat melakukannya lebih baik oleh diri saya sendiri” buah pikiran yang keliru.
4.    Kurangnya pengalaman dalam pekerjaan atau dalam mendelegasikan
5.    Rasa tidak aman
6.    Takut  tidak disukai
7.    Penolakan untuk mengakui kesalahan
8.    Kurangnya kepercayaan pada bawahan
9.    Kesempurnaan, menyebabkan kontrol yang berlebihan
10.  Kurangnya ketrampilan organisasional dalam menyeimbangkan beban kerja
11.  Kegagalan untuk mendelegasikan kewenangan yang sepadan dengan tanggung jawab.
12.  Keseganan untuk mengembangkan bawahan
13.  Kegagalan untuk menetapkan kontrol dan  tindak lanjut yang efektif.

·        Hambatan hambatan pada yang diberi delegasi

1.    Kurangnya pengalaman
2.    Kurangnya kompetensi
3.    Menghindari tanggung jawab
4.    Sangat tergantung dengan boss
5.    Kekacauan [disorganization]
6.    Kelebihan beban kerja
7.    Terlalu memperhatikan hal hal yang kurang bermanfaat

·        Hambatan hambatan dalam situasi

1.    Kebijakan tertuju pada satu orang
2.    Tidak ada toleransi kesalahan
3.    Kekritisan keputusan
4.    Urgensi, tidak ada waktu untuk menjelaskan [krisis manajemen]
5.    Kebingungan dalam tanggung jawab dan  kewenangan.
6.    Kekurangan tenaga











azas pemerintahan daerah
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah, menurut undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terdapat beberapa azas yang digunakan, yaitu :
  1. Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Desentralisasi mempunyai dasar pemikiran bahwa setiap daerah mempunyai ciri khas permasalahan dan potensinya yang berbeda-beda. Untuk itu di dalam usaha tatakelola pemerintahan daerah harus mengikuti apa yang menjadi permasalahan dan potensinya masing-masing. adapun wewenang yang di serahkan adalah mengenai pemyelenggaraan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan, urusan masyarakat dan pembangunan daerah. mengatur disini berarti berwenang untuk membuat suatu aturan daerah sendiri sesuai dengan aturan yang mengukat di atasnya. tugas mengatur ini domainnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan dalam hal mengurus domainnya adalah Pemerintah daerah yaitu kepala daerah beserta jajarannya. Azas ini mempunyai 3 unsur yang sangat penting. Yaitu menyelesaikan masalah daerah oleh orang daerah melalui cara daerah nya sendiri
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan kekuasaan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pejabat pusat di daerah. dekonsentrasi adalah kata halus dari sentralisasi. dimana sebenarnya urusan tersebut masih berada di tangan pemerintah pusat yang bersifat sentralisasi ( pemusatan ). Landasan pemikiran dari dekonsentrasi adalah ada beberapa urusan pemerintahan yang tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah karena menimbang kemampuan pemerintah daerahnya sediri dan demi menjaga ancaman terhadap keutuhan Negara kesatuan.
3.  Azas pembantuan
Azas pembantuan adalah penugasan oleh pemerintah pusat kepada provinsi dan atau kabupaten/kota, oleh provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, oleh kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Untuk memperjelas konsep desentralisasi, dekonsentrasi dan azas pembantuan perhatikan table di bawah ini.
Azas
Wewenang politik
Wewenang administrasi
Sumber keuangan
Pusat
Daerah otonom
Perangkat pusat di wilayah administrasi
Perangkat daerah otonom
APBN
APBD
Desentralisasi
-
X
-
X
-
X
Dekonsentrasi
X
-
X
-
X
-
Tugas Pembantuan
X
-
-
X
X
-
Posted in Politik

Demokrasi

PENGERTIAN DEMOKRASI
• Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
• Jeff Hayness (2000) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya. Ketiganya yaitu demokrasi formal, demokrasi permukaan (façade) dan demokrasi substantif. Ketiga model ini menggambarkan praktik demokrasi sesungguhnya yang berlangsung di negara manapun yang mempraktikkan demokrasi di atas bumi ini.
1. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
2. Demokrasi permukaan (façade) merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya "supaya dilihat oleh orang Inggris". Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
3. Demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
• Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris, “It has been said that democracy is the worst form of government except all the others that have been tried.” Demokrasi bukan sistem pemerintahan terbaik, tetapi belum ada sistem lain yang lebih baik daripadanya.
• Negara, biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem demokrasi modern. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Sebab demokrasi saat ini disebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
• Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
• Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
• Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
• Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut (eksekutif, yudikatif dan legislatif) adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
• Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
• Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.*

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). [1] istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία - "pemerintahan rakyat" (dēmokratía), [2] yang diciptakan dari δῆμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. [3] Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi' [4] kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. [5] Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi. [6] [7]

Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain [8] [9] Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo - untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis. [10] [11] [12]

The "kekuasaan mayoritas" sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh "tirani mayoritas". Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial [13] dan prosedural [14] Selain itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka [15] [16].

kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi [17]. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan "demokrasi" sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.

Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, "demokrasi" adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun "demokrasi" istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.

Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno [18] [19] Namun. Kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, [18] Eropa, [18] dan Amerika Utara dan Selatan. [20] Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis [21] Demokrasi. disebut sebagai "bentuk terakhir dari pemerintah" dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. [22] Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893

DEFINISI/PENGERTIAN EFEKTIFITAS

Posted on by Danfar
Pengertian efektifitas secara umum menunjukan sampai seberapa jauh tercapainya suatu tujuan yang terlebih dahulu ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan pengertian efektifitas menurut Hidayat (1986) yang menjelaskan bahwa :
“Efektifitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas,kualitas dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar presentase target yang dicapai, makin tinggi efektifitasnya”.
Sedangkan pengertian efektifitas menurut Schemerhon John R. Jr. (1986:35) adalah sebagai berikut :
“ Efektifitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (OA) dengan output realisasi atau sesungguhnya (OS), jika (OA) > (OS) disebut efektif ”.
Adapun pengertian efektifitas menurut Prasetyo Budi Saksono (1984) adalah :
“ Efektifitas adalah seberapa besar tingkat kelekatan output yang dicapai dengan output yang diharapkan dari sejumlah input “.
Dari pengertian-pengertian efektifitas tersebut dapat disimpulkan bahwa efektifitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas,kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut maka untuk mencari tingkat efektifitas dapat digunakan rumus sebagai berikut :
Efektifitas = Ouput Aktual/Output Target >=1
Ø Jika output aktual berbanding output yang ditargetkan lebih besar atau sama dengan 1 (satu), maka akan tercapai efektifitas.
Ø Jika output aktual berbanding output yang ditargetkan kurang daripada 1 (satu), maka efektifitas tidak tercapai
Jurnal Humaniora (Lemlit UNY)
Volume 14, Nomor 2, Oktober 2009
Halaman 99 - 112
PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA
(Studi di Desa Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura)
Oleh Halili
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, menemukan pola-pola praktik politik uang dalam Pilkades di Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura, dan kedua, menganalisis pengaruh penggunaan politik uang terhadap partisipasi politik dalam Pilkades di desa tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan naturalistik. Subjek penelitian ditentukan dengan teknik purposive. Subjek berupa paper digunakan sebagai sumber data sekunder sesuai dengan tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data; wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data meliputi tahap; reduksi data, display data, pengambilan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pola praktik politik uang meliputi: komponen pelaku, strategi, dan sistem nilai yang menggerakkannya. 1) Aktor praktik politik uang dapat dikategorikan pada dua bagian; yakni pelaku langsung (direct actor) dan pelaku tidak langsung (indirect actor) 2) Politik uang dalam Pilkades berlangsung: a) dengan cara membeli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon Kades lawan dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara, b) menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk membagikan uang, c) serangan fajar, dan d) penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis oleh pihak di luar kubu calon Kepala Desa, yaitu bandar/pemain judi. 3) Dari aspek nilai, fenomena politik uang dalam Pilkades digerakkan oleh sistem nilai yang sama antara publik atau masyarakat bawah (demos) dan para elit politik di desa, yaitu nilai non demokratis. Kedua, praktik politik uang yang berlangsung secara ekstensif meningkatkan partisipasi formal pemilih. Namun demikian partisipasi tersebut bersifat semu (pseudo-participation) sebab nir-rasionalitas. Ketiga, perlu diikhtiarkan implementasi demokrasi yang lebih kontekstual bagi masyarakat desa. Misalnya model demokrasi deliberatif, yang dikembangkan dari tradisi pemikiran demokrasi komunitarian.
Kata kunci: politik uang, pilkades, demokrasi
Pendahuluan
Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil yang melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, desa juga merupakan wadah partisipasi rakyat dalam aktivitas politik dan pemerintahan. Desa
seharusnya merupakan media interaksi politik yang simpel dan dengan demikian sangat potensial untuk dijadikan cerminan kehidupan demokrasi dalam suatu masyarakat negara.
Prinsip-prinsip praktek politik demokratis dapat dimulai dari kehidupan politik di desa. Unsur-unsur esensial demokrasi dapat diterjemahkan dalam pranata kehidupan politik di level pemerintahan formal paling kecil tersebut. Menurut Robert Dahl, terdapat tiga prinsip utama pelaksanaan demokrasi, yakni; 1) kompetisi, 2) partisipasi, dan 3) kebebasan politik dan sipil (Sorensen, 2003: 19).
Dinamika dan konstelasi politik di desa memiliki kekhasan tersendiri. Kekhasan tersebut antara lain ditunjukkan dalam prosesi pemilihan kepala desa (Pilkades) yang jauh dari hiruk pikuk dunia kepartaian. Dalam kejumudan yang dihadapi masyarakat dengan tidak sehatnya kehidupan kepartaian di Indonesia, baik oleh karena tidak berjalannya fungsi-fungsi ideal kepartaian termasuk rekrutmen politik maupun ketidakmampuan elit di dalamnya dalam mengartikulasi kepentingan sebagian besar rakyat, seharusnya masyarakat dapat menemukan alternatif lain dalam melaksanakan demokrasi prosedural melalui pemilihan Kepala Desa.
Ekspektasi atas sehatnya Pilkades sebagai wahana demokratisasi atau konsolidasi demokrasi sangat besar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada perhelatan Pilkades di Desa Naggrak Bogor menyatakan bahwa kehidupan demokrasi yang baik sebenarnya bisa dimulai dengan pelaksanaan demokrasi di desa melalui pemilihan kepala desa atau Pilkades. Asalkan, pilkades di desa itu dapat dijalankan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Kompas, 11 Maret 2007). Bahkan pada masa menguatnya desakan perubahan Pemilihan Presiden dari Pemilihan dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke Pemilihan Presiden langsung, Pilkades seringkali menjadi referensi. Ruang publik seringkali dihiasi dengan statemen semacam ini: “..Kalau Pilkades saja sangat demokratis dengan pemilihan secara langsung, masak pemilihan presiden tidak berani secara langsung?!”.
Salah satu tantangan besar demokratisasi dalam lingkup desa adalah merebaknya politik uang (money politics) dalam Pilkades. Di beberapa daerah fenomena demikian tampak benderang. Seorang calon kepala desa atau kades tertangkap tangan sedang melakukan praktik politik uang menjelang
pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawungangten, Kabupaten Cilacap (Kompas Jawa Tengah, 2 Maret 2007). Tidak saja dilakukan oleh calon Kades, disinyalir ada keterlibatan bandar judi dalam praktek politik uang. Dalam penyelenggaraan Pilkades, bandar judi dari sekitar desa akan berdatangan untuk meramaikan pasar taruhan dan kalau mungkin ikut mempengaruhi hasil pemilihan (Kompas, 8 Maret 2007).
Fenomena negatif demikian muncul dalam transisi demokrasi di Indonesia. Secara teoretik, John Markoff (2002: 206) mengindikasikan adanya fenomena hybrid dalam demokrasi pada masa transisi. Ada percampuran elemen-elemen demokratis dengan elemen-elemen non demokratis yang dapat ditemui secara bersamaan dalam sebuah sistem politik.
Larry Diamond (2003: 16-17) memberikan sinyalemen yang tidak jauh berbeda. Ada fenomena yang dia sebut sebagai demokrasi semu (pseudo-democracy). Indikatornya, mekanisme demokrasi tidak menjamin adanya demokrasi hakiki. Politik uang (money politics) merupakan salah satu fenomena negative mekanisme elektoral di dalam demokrasi. Dalam demokrasi yang belum matang, seperti di Indonesia, politik uang dijadikan alat untuk memobilisasi dukungan.
Beberapa waktu yang lalu, Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep (selanjutnya disebut Pakandangan Barat) mengadakan Pilkades. Dalam studi permulaan, ditemukan indikasi penggunaan politik uang dalam Pilkades tersebut. Oleh karena itu dilakukan penelitian mengenai strategi yang digunakan dalam politik uang dan dampaknya bagi partisipasi politik masyarakat di sana. Artikel ini bermaksud menyajikan telaah mengenai dua hal tersebut.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan naturalistik. Sumber data yang digunakan adalah jenis person dan paper. Penentuan subjek penelitian berupa person dilakukan dengan teknik purposif, dengan kriteria: 1) Penduduk tetap di desa tempat penelitian dilaksanakan, 2) Memiliki hak pilih dalam Pilkades, 3) Menggunakan hak pilih dalam Pilkades. Informan penelitian ini sebanyak 10 orang, yang berasal dari berbagai dusun di Pakandangan, yaitu Dusun Tegal, Pesisir, Jeruk, Brumbung, dan Sumber
Nangka. Subjek berupa paper digunakan sebagai sumber data sekunder sesuai dengan tujuan penelitian, antara lain: Data Monografi Kecamatan Bluto dan LPJ Panitia Pilkades Pakandangan Barat. Metode pengumpulan data; wawancara mendalam dan dokumentasi. Metode pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data meliputi tahap; reduksi data, display data, pengambilan kesimpulan dan verifikasi.
Pola Praktik Politik Uang dalam Pilkades
Desa sebagai unit pemerintahan terendah yang berhadapan langsung dengan rakyat dan diharapkan dibangun di atas format demokrasi (Syamsuddin Haris, 2004: 1). Di sisi lain, praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa merupakan realitas sosial dan politik yang memiliki pola (pattern). Dalam prosedur politik dan demokrasi di aras rakyat, berlangsung sebagai sebuah “kebiasaan” dan kewajaran.
Pola politik uang dalam Pilkades bisa didekati secara objektif melalui pembacaan atas komponen-komponennya antara lain komponen pelaku, strategi, dan sistem nilai yang menggerakkannya.
Aktor praktik politik uang dapat dikategorikan pada dua bagian; yakni pelaku langsung (direct actor) dan pelaku tidak langsung (indirect actor). Pelaku langsung politik uang dalam Pilkades terdiri dari Tim Sukses Calon Kades dan Bandar judi. Sedangkan pelaku tidak langsung terdiri dari Calon Kepala Desa dan Bandar/Pemain judi.
Pelaku langsung politik uang terjun langsung ke lapangan dengan membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa kelompok sasaran. Tim Sukses ini dibentuk oleh Calon Kepala Desa. Kepentingan orang-orang yang tergabung dalam Tim Sukses ini beragam. Antara lain kepentingan sangat materialistis, seperti harapan imbalan sejumlah uang yang tidak selalu dalam nominal besar. Bahkan seorang responden/informan penelitian ini menyatakan bahwa dia mendapatkan uang hanya sebesar 20.000 sebagai “imbalan” untuk aktivitas menyukseskan pemenangan calon Kades tertentu.
Di samping itu, juga ada motivasi pragmatis dalam jangka lebih panjang, antara lain; agar yang bersangkutan beserta keluarganya dimudahkan dalam urusan-urusan formal di desa seperti pengurusan akta atau sertifikat tanah. Lebih
jauh lagi, mereka juga merapat ke lingkaran dalam calon penguasa politik desa agar mendapatkan keuntungan-keuntungan (benefits) dalam jangka lebih panjang, seperti keterlibatan dalam proyek-proyek desa (pembuatan baru, pengaspalan, dan lain-lain).
Calon Kades merupakan pelaku tidak langsung yang sangat mempengaruhi maraknya politik uang dalam Pilkades. Calon Kades menyediakan sejumlah uang yang kemudian dicairkan kepada anggota Tim Sukses untuk dibagi-bagikan kepada warga. Sumber dana yang dimiliki oleh Calon Kades bisa jadi berasal dari Calon Kades itu sendiri, dan dapat juga berasal dari orang kaya yang “meminjamkan” sejumlah uang untuk membeli suara warga dengan “imbalan” komitmen dari Calon Kades untuk melindungi kepentingan-kepentingan bisnis dan keamanan insaniah (business and human security) si orang kaya tersebut.
Satu lagi aktor yang menempatkan uang menjadi faktor yang menempatkan uang sebagai dorongan yang sangat menentukan pilihan pemilih dalam Kepala Desa adalah Bandar atau pemain judi. Mereka menggelontorkan uang untuk pemenangan calon Kades yang dipilihnya dalam aktivitas perjudian. Mereka berani mengeluarkan uang untuk memastikan kemenangannya dalam maen, selama masih dalam rasio costs-benefits yang menguntungkannya.
Pada aspek strategi, politik uang dalam Pilkades berlangsung dalam beberapa strategi. Pertama, dengan cara membeli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon Kades lawan dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara.
Atas strategi permainan uang seperti ini dapat dikemukakan dua kemungkinan penggunaan kartu; kartu dibiarkan tidak digunakan atau kartu suara dicobloskan oleh panitia atau “orangnya” calon Kades yang membeli suara. Dua kemungkinan ini mengindikasikan rendahnya netralitas dari Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Kedua, menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk mencairkan dana yang bahasa mereka uang tersebut sebagai uang saku, dengan besaran antara 10.000 sampai 30.000. Para anggota tim sukses bisa mendapatkan lebih dari itu. Strategi ini digunakan kepada dua sasaran; 1) pemilih netral yang belum menentukan pilihan, dan 2) pemilih potensial.
Ketiga, serangan fajar. Strategi penyodoran uang sebelum atau pada saat fajar menyingsing pas hari pencoblosan dilakukan oleh anggota Tim Sukses dengan sasaran warga yang kemungkinan besar pendukung calon Kades lawan. Dengan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan yang diberikan oleh calon Kades lawan, diharapkan pendukung calon Kades lawan berubah pikiran dan mengalihkan dukungan kepada calon Kades yang bersangkutan, atau paling tidak menggunakan hak pilihnya sehingga potensi suara calon Kades lawan berkurang.
Keempat, penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis oleh pihak di luar kubu calon Kepala Desa. Strategi ini bertujuan untuk pemenangan satu calon tertentu, yang menjadi pilihan penggelontor uang dalam sebuah aktivitas perjudian. Permainan uang seperti ini ikut mempengaruhi preferensi politik warga dalam arena Pilkades.
Permisivitas publik atas permainan uang dalam Pilkades sangat mengakar. Sehingga sebagian besar masyarakat tidak mempersoalkan bahwa politik uang merupakan faktor negatif yang mendestruksi tatanan prosedur demokrasi. Thus, fenomena politik uang dalam Pilkades digerakkan oleh sistem nilai yang sama antara publik atau masyarakat bawah (demos) dan para elit politik di desa, yaitu nilai non demokratis, yang meruntuhkan tidak saja demokrasi prosedural (procedural democracy), akan tetapi juga menyulitkan perwujudan demokrasi hakiki (substantive democrarcy).
Politik uang yang berlangsung ekstensif menunjukkan bahwa voluntarisme atau kesukarelawanan politik Weberian yang mengidealkan politik sebagai profesi sejati atau sebagai panggilan jiwa (politics as beruf atau politics as calling) belakangan sama sekali tidak tampak dalam pemilihan Kepala Desa. Kegotongroyongan sebagai sendi utama konstruksi sosio-kultural dalam masyarakat desa gagal ditransformasi secara linear dalam even politik bernama Pilkades.
Praktek politik uang di dalam Pilkades tidak saja mengamini fenomena menipisnya voluntarisme politik sebagai fenomena jamak dalam konteks politik yang lebih luas, akan juga merupakan fenomena degradasi kualitas demokrasi di tingkat desa. Dalam konteks sosio-historis, demokrasi desa, menurut Heru Cahyono (2006) merupakan demokrasi asli yang sudah terbentuk sejak dahulu, sebelum negara Indonesia berdiri, bahkan pada masa kerajaan sebelum era
kolonial Hindia Belanda. Banyak sekali praktek-praktek demokrasi yang sudah berlangsung lama di ranah desa.
Dalam konteks masyarakat desa Pakadangan Barat, politik uang dalam Pilkades merupakan fenomena baru. Permainan uang untuk membeli suara pemilih berlangsung kira-kira setelah keterbukaan politik di Republik ini dibuka krannya pada tahun 1998. Pergeseran prosedur demokrasi di desa belakangan, merupakan degradasi yang jauh bila dibandingkan dengan praktik politik di desa ini sebelumnya.
Pada masa-masa yang lalu, Pilkades di Pakandangan Barat merupakan demokrasi khas desa. Rakyat melibatkan diri dalam even Pilkades secara sukarela. Bahkan, mereka menyumbangkan apa saja yang mereka dapat sumbangkan untuk pencalonan tokoh masyarakat yang mereka percayai dan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkades.
Implikasi Politik Uang terhadap Partisipasi Pemilih dalam Pilkades
Salah satu elemen dasar demokrasi di berbagai levelnya adalah partisipasi publik. Pelembagaan peran Negara dan institusi-institusi demokrasi di dalamnya, di satu sisi merupakan hal indikator demokrasi. Di sisi yang lain, dibutuhkan peran serta publik sebagai konstituen dan representee dalam penyelenggaraan institusi-institusi formal demokrasi. Prinsip partisipasi meniscayakan adanya kesempatan yang terbuka dan merata bagi keterlibatan setiap anggota masyarakat atau negara. Keterlibatan sukarela warga negara atau masyarakat akan memberikan legitimasi politik bagi pemerintahan desa. Patisipasi politik yang ideal didasarkan pada political literacy yang mendorong kepada keinginan untuk ikut serta mendorong dinamisasi proses politik. Partisipasi tersebut tidak dikoersi oleh paksaan yang hard (seperti tekanan fisik dan intimidasi) maupun paksaan yag soft (semisal mobilisasi dengan politik uang).
Aras ideal ini berlangsung sebaliknya dalam Pilkades. Sebagaimana dinyatakan di muka, politik uang berlangsung begitu massif. Hal itu berdampak pada tingginya partisipasi formal pemilih dalam Pilkades. Angka partisipasi 85% jelas angka yang luar biasa dalam konteks even politik di Republik Indonesia. Bandingkan misalnya dengan berbagai Pemilihan Kepala Daerah yang belakangan menuai angka golongan putih hingga 40-an %.
Tingginya partisipasi politik dalam Pilkades merupakan fenomena yang banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Laporan Kompas tanggal 23 Mei 2007 (http://www2.kompas.com/ver1/Nusantara/0705/23/174856.htm, diunduh pada tanggal 30 Oktober 2008) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap pertama di 130 desa Kabupaten Lamongan Jawa Timur mencapai 82,4 persen. Data Bagian Pemerintahan Kabupaten Lamongan menunjukkan dari 231.804 warga yang memiliki hak pilih, ikut mencoblos 190.997.
Hal itu oleh oleh berbagai kalangan disambut baik. Tingginya angka partisipasi warga itu dipandang sebagai indikator tingginya tingkat kesadaran mereka untuk ikut menentukan pembangunan desanya.
Data mengenai politik uang dalam Pilkades di Pakandangan Barat memberikan perspektif yang lain. Partisipasi pemilih dalam Pilkades sangat terkait dengan uang yang mereka terima. Pemberian uang oleh calon Kades kepada pemilih dipandang sebagai keharusan untuk datang ke bilik suara pada hari pencoblosan dan memilih calon Kades yang member uang atau calon Kades yang memberi uang lebih besar.
Dengan demikian, rasionalitas pemilih layak dipertanyakan. Program-program yang ditawarkan oleh Calon Kades sama sekali tidak dipertimbangkan. Dari data para informan, preferensi pemilih atas calon Kades tertentu berkorelasi dengan nominal uang yang dibagikan kepada pemilih. Integritas dan tawaran program dari Calon Kades merupakan pertimbangan ke sekian.
Partisipasi politik yang ditunjukkan dalam angka penggunaan hak plih dalam Pilkades merupakan partisipasi semu. Partisipasi demikian akan melahirkan apa yang disebut Larry Diamond sebagai demokrasi semu (pseudo democracy), dimana keberadaan mekanisme demokrasi tidak menjamin adanya demokrasi sebenarnya (hakiki). Simbol-simbol demokrasi (misalnya prosedur electoral) mengandung elemen-elemen yang hakikatnya penyelewengan terhadap demokrasi.
Fenomena ini juga persis dengan apa yang digambarkan dalam teori transisi demokrasi John Markoff, yang menyatakan bahwa dalam situasi transisi (di Indonesia transisi tersebut berlangsung sangat lama, sejak Mei 1998) berlangsung apa yang disebutnya sebagai demokrasi hybrid, dimana mekanisme
demokrasi berlangsung secara bersama-sama dengan praktek-praktek non demokratis.
Melihat fenomena politik uang dalam Pilkades tersebut, jelas diperlukan berbagai telaah lebih mendalam mengenai demokratisasi desa. Meski sarat persoalan di satu sisi, demokratisasi desa di sisi lain merupakan keharusan untuk membangun kesejahteraan komunal di level rakyat paling bawah tersebut.
Menurut Sutoro Eko (www.ireyogya.com, diunduh pada tanggal 1 November 2008) demokratisasi desa dibutuhkan dengan beberapa argumentasi. Pertama, orang desa sudah lama sekali ditipu oleh para pemimpinnya karena tidak ada demokrasi. Kedua, gagasan mengenai pemimpin “ratu adil” yang sering dimitoskan di level masyarakat desa tidak akan pernah terjadi di dunia nyata. Pemegang kekuasaan haruslah tetap diwaspadai sebagaimana ajaran Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Ketiga, orang desa sudah lama memelihara pikiran linear serta sikap yang pragmatis dan konservatif. Mayarakat desa seringkali berpikir sederhana. Fokus mereka kecukupan dalam hal pangan, sandang dan papan. Apa dan bagaimana di balik itu tidak banyak dipersoalkan Warga desa sangat puas dan bangga pada pemimpinnya yang berhasil membangun sarana fisik desa meskipun harus ditempuh dengan mobilisasi dana dan tenaga mereka.
Dengan sudut pandang demikian, demokratisasi sangat dibutuhkan di tingkat desa. Bangunan demokrasi tersebut tidak saja berangkat dari prosedur yang ditegakkan melalui mekanisme eksternal yang ditawarkan dari luar desa, akan tetapi juga mekanisme internalnya, semisal komponen kultur demokratis.
Sistem demokrasi menurut peneliti politik LIPI, Syamsuddin Haris (2004: 1), tidak bisa bekerja tanpa kemampuan Negara menegakkan supremasi hukum di satu pihak, dan kultur demokratis (dari masyarakat dan elitnya) di pihak lain. Di antara persoalan terbesar bangsa Indonesia dewasa ini mencakup sekurang-kurangnya dua hal tersebut, yakni kegagalam Negara menegakkan supremasi hukum dan belum terbangunnya kultur dan tradisi demokratis.
Praktik politik uang dalam mekanisme elektoral di desa harus diatasi dengan paling tidak mempertanyakan apakah ikhtiar membangun demokrasi liberal ala Barat relevan untuk kultur masyarakat kita di desa. Prosedur-prosedur demokrasi tidak tunggal. Implementasinya dipengaruhi banyak hal, di antaranya kultur dimana demokrasi diterapkan.
Prosedur demokrasi diterapkan secara bervariasi yang berangkat dari tradisi pemikiran demokrasi yang berbeda. Tradisi demokrasi liberal Barat tentu tidak bisa sepenuhnya diterapkan secara total dalam bangunan masyarakat Indonesia yang sama sekali berbeda. Dalam konteks desa, Sutoro Eko (2008) menawarkan tradisi pemikiran demokrasi yang barangkali lebih pas dengan konstruksi masyarakat desa, yaitu demokrasi komunitarian.
Aspek Liberal Komunitarian
Sumber
Tradisi liberal ala Barat
Komunitarian ala masyarakat lokal
Basis
Individualisme
Kolektivisme
Spirit
Kebebasan individu
Kebersamaan secara kolektif
Wadah
Lembaga perwakilan, partai politik dan pemilihan umum
Komunitas, commune, rapat desa, rembug desa, forum warga, asosiasi sosial, paguyuban, dll
Metode
Voting secara kompetitif
Musyawarah
Model
Demokrasi perwakilan
Demokrasi deliberatif
Sumber: Dimodifikasi dari http://www.ireyogya.org/ire.php?about= komunitarian.htm, diunduh pada tanggal 24 November 2008
Tabel. Komparasi Tradisi Demokrasi Liberal dan Komunitarian
Demokrasi komunitarian berbeda sama sekali dengan demokrasi dalam tradisi pemikiran liberal. Demokrasi komunitarian merupakan kritik atas demokrasi liberal ala Barat yang dinilai sebagai bentuk hegemoni universal yang mengidealkan penyeragaman praktek demokrasi prosedural di seluruh dunia.
Tradisi komunitarian memaknai demokrasi secara partikularistik dengan memperhatikan keragaman budaya, struktur sosial, sistem ekonomi dan sejarah setiap negara. Penganut komunitarian yakin bahwa rakyat selalu berada dalam ikatan komunal ketimbang individualistik. Kaum komunitarian memang menaruh perhatian pada otonomi individu seperti kaum liberal, namun yang ditonjolkan bukan kebebasan individu tetapi penghargaan pada otonomi individu serta pemberian kesempatan pada setiap individu untuk memaksimalkan aktualisasi diri dalam ikatan kolektif.
Model demokrasi deliberatif, menurut Sutoro Eko, merupakan bentuk ekstrem demokrasi prosedural yang dijiwai oleh tradisi komunitarian. Demokrasi deliberatif berbeda sama sekali dengan demokrasi perwakilan (representative
democrarcy) dan demokrasi langsung (direct democracy) hal penentuan pemimpin dan mekanisme pembuatan keputusan. Penganjur demokrasi deliberative menekankan, mekanisme penentuan pemimpin dan pembuatan keputusan dilakukan dengan cara partisipasi warga secara langsung, bukan melalui voting atau perwakilan, melainkan melalui dialog, musyawarah dan pengambilan kesepakatan.
Model demokrasi seperti ini memungkinkan partisipasi hakiki, dalam skala yang lebih luas. Model ini juga menghindari semaksimal mungkin terjadinya oligarki elite dalam pengambilan keputusan. Demokrasi deliberatif juga menghindari kompetisi individual memperebutkan posisi pemimpin dalam proses pemilihan (voting) langsung, sehingga akan mengurangi juga praktek-praktek penyelewengan seperti kekerasan, politik uang, KKN dan lain-lain.
Kesimpulan
Dari pembahasan terdahulu mengenai pola praktik uang dalam Pemilihan Kepala Desa, dapat diambil beberapa poin kesimpulan: Pertama, praktik politik uang dalam Pilkades memiliki pola yang meliputi komponen pelaku, strategi, dan sistem nilai yang menggerakkannya. Kedua, praktik politik uang yang berlangsung secara ekstensif meningkatkan partisipasi formal pemilih, namun demikian partisipasi tersebut bersifat semu (pseudo-participation) sebab nir-rasionalitas. Tidak tampak voluntarisme politik. Politik ongkos mahal berlangsung untuk memborong suara pemilih. Fenomena tersebut melanggengkan berlangsungnya pseudo-democracy dan demokrasi hybrid. Ketiga, perlu diikhtiarkan implementasi demokrasi yang lebih kontekstual dalam masyarakat desa.
DAFTAR PUSTAKA
Diamond, Larry. 2003. Developing Democracy Toward Consolidation. Yogyakarta: IRE Press
Emmanuel Subangun. Pilkades, Pemilu, dan Dengue . Opini. Kompas, 8 Maret 2007
Heru Cahyono. 2006. Dinamika Demokratisasi Desa di Beberapa Daerah di Indonesia Pasca 1999. Jakarta: LIPI
Irine H. Gayatri. 2008. Demokrasi Lokal (di Desa): Quo Vadis?. http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/demokrasi_lokal_di_desa.html. Diunduh tanggal 19 Oktober 2008.
Kompas Jawa Tengah. Tertangkap Tangan Politik Uang, Calon Kades Gugur. 2 Maret 2007
Kompas Cyber Media. Partisipasi Masyarakat dalam Pilkades 82,4 persen. 23 Mei 2007. http://www2.kompas.com/ver1/Nusantara/0705/23/174856.htm. Diunduh pada tanggal 30 Oktober 2008
Kompas. Pilkades Bisa Jadi Contoh Pelaksanaan Demokrasi. 11 Maret 2007
Markoff, John. 2002. Gelombang Demokrasi Dunia Gerakan Sosial dan Perubahan Politik (terj.). Yogyakarta: CCSS bekerjasama dengan Pustaka Pelajar
Sorensen, Georg. 2003. Demokrasi dan demokratisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan CCSS
Sutoro Eko. 2008. Revitalisasi Demokrasi Komunitarian. http://www.ireyogya.org/ ire.php?about=komunitarian.htm. Diunduh pada tanggal 24 November 2008
Syamsuddin Haris. 2004. Demokrasi Desa, Perlukan Diatur?. Kertas Kerja LIPI. Tidak diterbitkan.

Jumat, 08 April 2011

 
i
1 Votes
Quantcast

Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka dalam mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat memenuhinya.
Sebaliknya, pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara, pada kenyataannya hanya sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang demikian kompleks, mustahil dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah.
Menurut Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh seorang/ kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991).
Hanya saja, dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk melengkapi pemerintah dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal.
Keterlibatan swasta dalam optimalisasi pelayanan publik tentu saja sangat mendukung dalam pencapaian tujuan besar yaitu Good Governance, dalam konsep Good Governance, peran masyarakat dan sektor swasta menjadi sangat penting karena adanya perubahan paradigma pembangunan dengan meninjau ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula berperan sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha. Tentu saja hal ini bisa diwujudkan apabila masyarakat dan sektor swasta sendiri sudah memiliki kapabilitas yang memadai.
Hal ini kemudian bisa dipahami bahwa pemerintah, khususnya di negara-negara ketiga, kini tak lagi mendominasi atau memonopoli peran penyediaan pelayanan publik yang bermutu. Maka, konsep ini tentu saja berbeda dengan kondisi yang terjadi pada era sebelum tahun 1970-an dimana pada masa itu konsep demokrasi yang berlaku di berbagai negara masih  terkesan otoriter. Beberapa contohnya adalah yang terjadi di Argentina, Brazil, Chile, Filipina, korea selatan, Nigeria, Pakistan, Thailand, Uruguay, Yunani dan sebagainya pada dasawarsa 1960 dan awal 1970-an. (Mas’oed, 2003).
Lain halnya, Di Indonesia sendiri aroma otoriterianisme sangat kental terasa pada masa pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, salah satu contohnya adalah terjadinya penataan kembali organisasi perburuhan. Penataan tersebut dilakukan sedemikian rupa sehingga organisasi buruh pada akhirnya tak lebih dari kepanjangan tangan pemerintah orde baru yang merepresentasikan tujuan-tujuan ekonomi dan politik negara orde baru.
Penataan gerakan buruh Indonesia pada masa Orde Baru dibagi ke dalam 3 fase, yaitu fase 1966 hingga 1970-an sebagai fase pelarangan terhadap segala bentuk pengorganisasian serikat buruh, karena hampir semua serikat buruh adalah produk afiliasi partai politik sayap kiri atau yang beraliran komunis.
Fase kedua yang teradi pada awal 1970-an hingga 1990-an adalah pengambilalihan terhadap seluruh kekuatan Serikat buruh di bawah kendali Golkar dan Militer. Pada tahap ini, politik perburuhan Orde Baru berjalan secara relatif moderat dimana serikat buruh diperbolehkan muncul di bawah kendali ketat negara. Politik pengendalian dan pengawasan bahkan berlangsung hingga di tempat kerja dengan mengintervensi proses pemilihan pemimpin serikat buruh, membatasi kenaikan upah, dan menghindari tumbuhnya serikat buruh Krisis Radikal.
Fase ketiga berlangsung pada tahun 1990 hingga 1998 dimana kebijakan ekonomi pasar menjadi kedok pemerintah untuk melanjutkan eksploitasi atas buruh dengan memperkenalkan konsep Hubungan Industrial Pancasila. Perangkat ini dimaksudkan sebagai instrumen guna memperkuat kontrol negara terhadap buruh yang diselaraskan dengan tuntutan negara terhadap buruh yang diselaraskan dengan tuntutan negara kreditor yang meminta agar pemerintah lebih memperhatikan hak-hak buruh.  (Jurnal Sosial Demokrasi, vol 7. No.2 September – Desember 2009)
Berakhirnya era orde baru pada tahun 1998 yang kemudian digantikan oleh orde reformasi, praktis kemudian menyebabkan lahirnya banyak sekali organisasi-organisasi buruh yang menampung kepentingan buruh. Hal ini didukung pula oleh berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Habibie maupun Gus Dur melalui berbagai produk perundang-undangan. Keberadaan organisasi-organisasi buruh inilah yang selanjutnya bisa diartikan sebagai salah satu elemen swasta (non government) yang berdiri secara independen untuk mewujudkan kesejahteraan kaum buruh dan pekerja melalui kemampuan mengakses pelayanan publik yang ada.
Namun, hal ini bukan pula berarti bahwa selama pemerintahan orde baru, tidak ada sama sekali sektor swasta yang berdiri di luar pemerintahan, sebab sejak tahun 1970-an, mulai muncul komunitas bisnis dan para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Masalah perekonomian yang terjadi pada era 1980-an menghadapkan pemerintahan pada keharusan struktural untuk memberi perhatian lebih besar kepada kelompok bisnis hilir yang menghasilkan barang-barang konsumsi untuk pasar domestik maupun internasional. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengakuan resmi terhadap KADIN pada tahun 1987 sebagai satu-satunya saluran komunikasi antara pemerintah dan pengusaha yang juga melambangkan sikap pemerintah yang akomodatif. KADIN pun kemudian diharapkan bisa menjadi suatu badan yang memperjuangkan dunia usaha dan bukan sekedar organisasi yang dijalankan oleh pemerintah.
Sementara itu, di ranah sosial, lahirnya LSM-LSM di masyarakat yang bergerak di berbagai bidang seperti hukum, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat desa dan lain sebagainya juga cukup memberikan sesuatu yang positif bagi masyarakat. Dalam bidang pembangunan misalnya, mereka mampu mengajukan suatu alternatif terhadap program pembangunan yang cenderung sentralistis. Alternatif itu disebut sebagai ”pembangunan partisipatoris”, suatu program pembangunan yang dirancang dengan rakyat sebagai subyek dari proses pembangunan.
Dalam negara yang harus menghadapi krisis ekonomi dunia dan semakin menipisnya sumber daya, LSM dapat menawarkan jasa yang menarik. Mereka dapat membantu pemerintah menyelesaikan masalah-masalah pembangunan masyarakat desa dengan cara memobilisasi sumber daya lokal untuk digunakan secara produktif.  Selain itu LSM juga memiliki potensi untuk membangun suatu jaringan internasional yang dapat dimobilisasikan untuk mendukung perjuangan mereka di dalam negeri. Dengan demikian, LSM menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembangunan. (Mas’oed, 2003).
Selain itu, tentu saja masih ada banyak sekali berbagai contoh peran swasta dalam usaha pencapaian pelayanan publik yang optimal dan mensejahterakan rakyat. Namun, pada intinya peran swasta pada saat ini memiliki fungsi yang sangat strategis baik sebagai agen kontrol terhadap pemerintah maupun sebagai pelengkap fungsi pemerintah yang tidak mampu secara optimal menyediakan fasilitas pelayanan publik di berbagai bidang. Sementara itu, dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai demokrasi, maka pemerintah juga tidak lagi memiliki superioritas mutlak untuk mengendalikan keberadaan sektor swasta apalagi melalui tindakan-tindakan represif. Maka dapat disimpulkan, pada titik ini pemerintah tak lagi memegang dominasi atau monopoli penuh terhadap penyelenggaraan perekonomian, politik, sosial, dan pelayanan publik.
Referensi :
  1. Mas’oed, Mochtar, 2003;  Negara, Kapital, dan Demokrasi; Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  2. Launa, 2009. Buruh dan Kemiskinan. Dalam Jurnal Sosial Demokrasi, vol.7 no.2 September-Desember 2009; 25 – 43

DOSEN PEMBIMBING:
Yendri Nazir. S.Sos
SISTEM PEMERINTAHAN DESA
ANALISIS PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA AIR TERJUN
KEC.BANDAR  PETALANGAN KAB.PELALAWAN.
F:\Green UIR.bmp
OLEH:
ZULKAPRI
087310407
KELAS IP E
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011

ANALISIS PEMILIHAN KEPALA DESA DIDESA AIR TERJUN
KEC. BANDAR PETALANGAN
KAB.PELALAWAN
            Indonesia mempunyai beberapa provinsi dan mempunyai kabupaten dan didalamnya terdapat beberapa desa.
             Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Sehingga desa merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki bentuk pemerintahan yang diatur menurut perundang-undangan yang memiliki komponen-komponen baik internal ataupun eksternal. Adapun komponen internal pemerintahan desa yaitu :
Ø      Kepala desa
Ø      Perangkat desa
Ø      Badan perwakilan desa (BPD)
Kepala desa adalah seorang pemimpin dari suatu desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat desa yang bersangkutan sehingga desa merupakan wilayah yang menjalankn system demokrasi langsung. Pemilihan Kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya berlaku ketentuan hukum adat setempat.pemilihan Kepala desa merupakan hak asal usul yang merupakan kewenangan kewenangan asli desa, sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang paling hakiki.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Lebih lanjut dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa masa jabatan desa dalam ketentuan tersebut dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan perda. Pembatasan masa jabatan menjadi maksimal 2 kali masa jabatan atau paling tinggi 12 tahun ini dimaksudkan agar kehidupan demokrasi dapat lebih berkembang secara dinamis didesa. Disamping itu masa jabatan yang lama bagi seorang pimpinan biasanya cendrunng menghambat kehidupan berdemokrasi.
 Desa air terjun adalah desa pemekaran dari desa terbangiang kecamatan Bandar petalangan dimana mayarakatnya terdiri dari bemacam-macam suku yang berbeda atau disebut juga masyrakat kultular dan mempunyai keinginginan untuk mekar dari desa terbangiang.dengan tujuan untuk mencapai kesejah teraan dalam masyarakat.masyarakat ini berkeininginan mempunyai kepala desa sendiri.maka para pelajar dan tokoh adat mengusulkan untuk mekar dari desa tersebut  beberapa lama kemudian maka mekarlah desa air terjun ini .kemudin di bentuklah panitia untuk penyelenggaraan pilkadesdi desa AIR TERJUN adalah:
1.      Ketua    :MUSAFIR
2.      Wakil     :agus salim
3.      Sekertaris :aulia
4.      Anggota   :satar
                               Sapar
                                ucal
                
Setelah panitia terbentuK maka tugas panitia pemilihan kepala desa adalah menyeleksi bakal calon kepala desa melalui beberapa syarat, Adapun syarat-syarat yang dibuat oleh panitia untuk peserta yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa adalah:
1.      Warga Negara Indonesia (WNI)
2.      warga tempatan
3.      Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun
4.      Kawin
5.      Cakap dan mampu memimpin
6.      Minimal lulus SMA
7.      Penduduk tetap selama 2 x 6 bulan secara berturut-turut
8.      Tidak pernah dipidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun
9.      Belum pernah menjabat kepala desa selama 2 kali massa jabatan
10.  Mematuhi pancasila dan undang-undang dasar
11.  Bertakwa kepada tuhan YME
Sebagaimana yang terjadi di desa air tejun  hanya terdapat 1  Calon kepala desa yaitu AMIRUDDIN SYAM yang akan menjalani proses pemilihan kepala desa Sedangkan calon tidak boleh tunggal .maka dalam musyawarah tersebut maka d cari lagi oleh tim pilkades maka diangkatlah satu orang lagi yaitu CITTARMUT

Adapun Factor-Faktor mempengaruhi kemenangan kepala desa sbb:
1.      calon yang satu adalah adik iparnya sendiri,sehinga tidak ada perlawanan
2.      memilki cirri pemimpin yang  besar
3.      Umumnya masyarakat yang suka pada kepemimpinan amiruddin syam
4.      sebelum menjadi kepala desa sudah ada bakat terpendam yang dimilki oleh amiruddin syam
Pemilihan kepala desa berjalan pada tanggal 4 april 2008, Dari hasil pemilihan kepala desa yang terpilih menjadi kepala desa adalah amiruddin syam berdasarkan suara terbanyak.Itu berarti amiruddin syam telah menjabat sebagai kepala desa  dikarenakan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahaan amiruddin syam  Selain itu amiruddin syam kerap menjalin hubungan silaturahmi yang baik dengan setiap golongan masyarakat sehingga masyarakat berargumen bahwa  amiruddin syam sangat baik dan cocok menjadi pemimpin
 Desa air terjun  pada pemilihan kepala desa 2008 mempunyai sebanyak 600 orang yang wajib mempunyai hak suara. Terdapat 587 suara yang sah dan 13 suara di nyatakan tidak sah. Denagan sebanyak 2 pilihan kepala desa.
1.      AMIRUDDIN SYAM 393 Hak suara
2.      CITTARMUT 194 hak suara

      gambaran inilah maka dalam proses pemilihan kepala desa di desa  air terjun  kec.bandar petalangan  kab.pelalawan tidak terjadi konflik baik dari masyarakat maupun antar calon kepala desa.Setelah kapala desa terpilih panitia melaporkan kepada BPD bahwasannya kepala desa telah terpilih  yang kemudian disusul oleh pembuatan SK yang disampaikan kepada kecamatan yang kemudian pihak kecamatan menyampaikan kepada kabupaten.Sehingga Bupati menerbitkan SK untuk pengesahan kepala desa. Selanjutnya kepala desa yang baru saja dilantik siap menjalankan urusan pemerintahan baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pemberian palayanan terhadap masyarakat.dan mensejahterakan masyarakat