Rabu, 17 Agustus 2011

Tanda Awal Proses kehamilan

Saat ini, ada cara mudah untuk memastikan kehamilan, yaitu menggunakan alat uji kehamilan instan, yang dikenal umum sebagai test pack.

Alat ini digunakan secara mudah dan memberi hasil yang akurat. Tetapi akan lebih baik lagi, jika setiap perempuan mengenali tanda-tanda kehamilan yang dialaminya. Selain terhentinya siklus menstruasi, masih ada beberapa tanda kehamilan yang dialami seorang perempuan.

Setiap perempuan mengalami tanda-tanda kehamilan yang berbeda, namun sebagian besar perempuan mengalami hal di bawah ini:

1. Payudara mengencang dan puting mengeras. Setelah dua atau tiga minggu Anda menyadari menstruasi tak datang, pada saat yang sama Anda dapat merasakan perubahan payudara. Selain terasa lebih kencang, puting payudara juga terlihat lebih tegak dan mengeras.

2. Kejang perut, disertai bercak merah. Perut bagian bawah cenderung terasa kejang dan keras. Pada saat yang sama akan terlihat bercak darah pada baju dalam. Bercak ini merupakan pertanda embrio sedang ‘menanamkan diri’ pada dinding rahim. Proses ini terjadi antara hari ke delapan hingga sepuluh sejak masa ovulasi bulan berjalan. Biasanya noda darah yang terlihat tidak terlalu merah dan hanya sedikit.

3. Areola (lingkaran sekitar puting payudara) berwarna lebih gelap. Perubahan ini disebabkan karena pori-pori di sekitar puting payudara membesar. Perubahan warna ini sangat dibutuhkan oleh bayi ketika ia akan menyusu pada ibunya.

4. Rasa lelah berlebihan. Hal ini terjadi karena perubahan kadar hormon sehingga metabolisme tubuh pun mengalami penyesuaian. Hal inilah yang menyebabkan ibu hamil mengalami rasa lemas dan lesu yang seringkali diterjemahkan sebagia rasa malas pada awal-awal kehamilan.

5. Mual dan muntah. Kondisi ini disebut morning sickness dan cenderung dialami pada minggu-minggu pertama masa kehamilan. Meskipun disebut morning sickness, rasa mual dapat muncul kapan saja, tak peduli pagi, siang atau malam.

6. Sering berkemih. Hal ini terjadi akibat pertumbuhan janin di dalam rahim, menekan dinding kantong kemih. Sekalipun terasa mengganggu, sebaiknya ibu hamil tidak membatasi asupan cairan karena tidak ingin sering berkemih.

7. Sembelit atau susah buang air besar. Biasanya hal ini disebabkan karena adanya peningkatan relaksasi otot-otot saluran pencernaan akibat perubahan hormon tubuh, sehingga sistem pembuangan bekerja lamban.

8. Suhu tubuh naik. Pada awal kehamilan, calon ibu mengalami peningkatan suhu tubuh sejauh sepertiga dari suhu tubuh normal. Kondisi ini biasanya terjadi hingga dua minggu awal kehamilan.

9. Tidak mendapatkan menstruasi. Ini merupakan pertanda yang paling pasti. Menstruasi terjadi akibat tubuh mengeluarkan berbagai unsur yang dipersiapkan untuk pembuahan, yang tidak terpakai. Setelah pembuahan terjadi, janin terbentuk, maka tubuh tidak perlu melakukan proses pembersihan.

Jika tanda-tanda kehamilan yang Anda rasakan sudah positif, dan test pack pun menyatakan hal yang sama, pastikan kehamilan Anda ke dokter obgyn. Anda perlu memeriksakan kondisi kesehatan sejak awal kehamilan, agar kehamilan berlangsung tanpa hambatan dan si kecil kelak lahir sehat.

sumber : conectique.com

Senin, 15 Agustus 2011

KEKUATAN SPERMA DI LUAR RAHIM

KEKUATAN SPERMA DI LUAR RAHIM

Kekuatan Sperma di Udara, kira-kira hanya tiga menit kecuali jika sperma tersebut dikeluarkan dalam lendir serviks apalagi si wanita dalam keadaan masa subur maka ketahanan sperma bisa saja berumur lebih panjang kurang lebih mencapai 48 jam. Saat orgasme, alat kelamin pria mengalami kontraksi yang cukup kuat sehingga mampu menyemburkan sperma dengan kecepatan 48 km/jam. Namun begitu masuk vagina, sperma butuh waktu 3 hari untuk mencapai sel telur yang jaraknya hanya 15 cm.

Kuatnya semburan sperma saat ejakulasi dipicu oleh kontraksi otot di sekitar vas deferens atau saluran sperma. Sesaat sebelum orgasme, sperma lebih dulu dikumpulkan di sekitar pangkal penis, sehingga ketika waktunya tiba maka cairan putih kental itu akan menyembur dengan kecepatan tinggi.

Dr Trina Read, konsultas seks dari Society for the Scientific Study of Sexuality (SSSS) mengatakan semburan sperma memiliki kecepatan rata-rata 48 km/jam dan bahkan kadang-kadang mencapai 69,2 km/jam. Kecepatan ini jauh melebihi batas aman berkendara di dalam kota yakni 40 km/jam.

Kekuatan Sperma di Udara. Lain halnya Kekuatan semburan sperma saat ejakulasi bisa melemah karena berbagai faktor, antara lain jarak waktu dengan ejakulasi sebelumnya. Makin lama diberi jeda, makin optimal kekuatan semburannya. Tentu saja, kualitas rangsangan dan kondisi kesehatan alat kelamin pria ikut mempengaruhinya.

“Usai ejakulasi, otot penis akan mengalami relaksasi sehingga ukurannya mengecil. Butuh jeda waktu yang disebut refractory period untuk bisa ereksi lagi, yang lamanya bervariasi pada setiap pria,” ungkap Dr Read seperti dikutip dari situsnya, TrinaRead, Senin (7/3/2011).

Meski menyembur dengan kekuatan tinggi, namun laju sperma langsung melambat begitu memasuki liang vagina. Untuk melewati serviks atau leher rahim yang jaraknya kurang dari 5 cm, sperma butuh waktu sekitar 5 menit dan bahkan butuh 72 jam untuk mencapai sel telur yang jaraknya hanya 15 cm.

Pria yang semburannya di bawah kecepatan rata-rata juga tidak perlu berkecil hati, sebab hal itu tidak mempengaruhi kemampuan untuk membuahi pasangannya. Kesuburan pria lebih ditentukan oleh motilitas atau kemampuan masing-masing sel sperma untuk terus berenang menuju sel telur.

Jadi kesimpulannya anda tidak perlu kuatir jika sperma pasangan anda telanjur keluar atau membuang sperma tersebut di kolam renang atau bath-tub (bak mandi) karena sperma akan mati dan tidak akan menyebabkan kehamilan.

semoga bermanfaat from Kekuatan Sperma di Udara.

Minggu, 03 Juli 2011

Ekologi

Ahamdulillah

Ini soal dan jawaban kisi-kisi UTS tapi masih ada beberapa yang belum lengkap. Jawabannya diambil dari materi presentasiKalau teman-teman merasa ada jawaban yang lebih lengkap tolong di kirim lewat komentar atau hubungi langsung ke orangnya.
Semoga bermanfaat.
1. Jelaskan pengertian dan ruang lingkup ekologi pemerintahan!
Konsep ekologi (ecology) berasal dari kata gerik oikos (rumah) dan logos (pengetahuan). Ekologi merupakan cabang dari Biologi. Secara leksikografi ekologi didefinisikan sebagai cabang biologi berurusan dengan hubungan-hubungan antara organisme dan lingkungan merekaSecara sosiologi ekologi didefinisikan sebagai cabang sosiologi berkaitan dengan jarak dan saling ketergantungan orang dan lembaga.
Ekologi Pemerintahan dapat difenisikan sebagai cabang ilmu pemerintahan yang mempelajari pengaruh lingkungan ruang dan waktu terhadap pemerintahan, baik sebagaimana adanya (das sein) maupun sebagaimana diharapkan (das sollen).
Ruang Lingkup Ekologi Pemerintahan
Nilai-nilai lingkungan (ruang dan waktu) yang ditransfer, dipertukarkan, atau ditransformasikan dari lingkungan ke bidang pemerintahan, searah atau timbal balik adalah energi dari lingkungan fisik diwujudkan melalui iptek, suara (vote, dukungan legitimasi) dari lingkungan social diwujudkan dalam bentuk demokrasi dan dalam arti tertentu, rahmat dari lingkungan transedental (Tuhan YME) yang diwujudkan dalam bentuk imtak.
2. Jelaskan konsep Pemerintah dan Pemerintahan dan mengapa pemerintahan itu perlu!
Pemerintahan adalah gejala sosial yang tak terhindarkan dan ada dimanapun;
Pemerintahan, lahir sebagai kebutuhan manusia;
Pemrintahan, merupakan organisasi paling tua dimuka bumi;
Pemerintah, merupakan organisasi yang dikendalikan oleh seseorang, sekelompok orang, bahkan banyak orang;
Pemerintah, merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki otoritas istimewa;
Pemerintah, merupakan organisasi yang memperoleh otoritas tertentu dari Tuhan dan orang banyak;
Pemerintah, adalah sekelompok orang yang melakukan tugas pemerintahan sebagai wujud dari kontrak sosial;
Pemerintah, sebagian orang yang memiliki kewajiban menjalankan amanah orang banyak ke arah tujuan yang disepakati;
Pemerintahan, adalah proses dimana sekelompok orang yang memiliki kepercayaan mengelola kehidupan kolektif untuk mencapai tujuan bersama secara nyaman dan wajar;
Pemerintahan, merupakan proses interaksi antara sekelompok orang yang memerintah dengan sekelompok orang yang diperintah dalam mencapai tujuan bersama.
Pemerintah menjalankan tugas jasa publik dan layanan civil;
Pemerintah adalah personifikasi konkrit dari pengelolaan suatu negara;
Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan cabang kekuasaan yang dibagi dalam bentuk eksekutif, legislatif dan yudikatif;
Pemerintah dalam arti sempit adalah eksekutif saja;
Pemerintah menunjukkan badan, organisasi, institusi, lembaga sebagai pelaksana proses pemerintahan;
Pemerintahan menunjukkan proses interaksi oleh badan2 pemerintah dengan masyarakat.
3. Jelaskan mengenai Good Government dan Good Governance dan pengaruhnya terhadap ekologi pemerintahan!
Konsep good government
Berdasarkan praktek pemerintahan di berbagai negara ditengarai adanya “bad government”, yang ditandai dengan banyaknya korupsi, kolusi, nepotisme, yang membuat negara mengarah ke kebangkrutan. Oleh karena itu, diperlukan konsep baru mengenai cara berpemerintahan yang baik (good government).
konsep good governance
*Menurut World Bank, Governance diartikan sebagai ‘the way state power is used in managing economic and social resources for development society’. Dengan demikian,
governance adalah cara, yaitu cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya2 ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.
*UNDP, mengartikan governance sebagai ‘the exercise of political,economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels’. Kata governance, diartikan sbg penggunaan/ pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah2 nasional pada semua tingkatan.
4. Jelaskan ciri-ciri pokok bad goverment dan good government!

Bad Government
Lamban dan bersifat reaktif
Arogan
Korup
Birokratisme
Boros
Bekerja secara naluriah
Enggan berubah
Kurang berorientasi pada kepentingan publik

Good Government
Proaktif
Ramah dan Persuasif
Transparan
Mengutamakan proses dan produk
Proporsional dan profesional
Bekerja secara sistemik
Pembelajaran sepanjang hayat
Menempatkan stakeholder & shareholder ditempat utama

5. Jelaskan pengaruh ekologi pemerintahan
Pengaruh ekologi terhadap pemikiran sosial politik di eropa berasal dari penekanan pada pemikiran di abad 18 dan 19 tentang kemampuan manusia untuk berubah dan menggapai kesempurnaan (perfectibility). Montesquieu menisbahkan peran signifikan pada faktor iklim dan geografis dalam membentuk diversitas kultural dan sosial dan variasi bentuk-bentuk pemerintahan.



Menurut Klitgaard (2000), korupsi terjadi karena :

Corruption = Discretion + Monopoly - Accountability
A. Pendahuluan

Di era otonomi daerah seperti sekarang pemerintah daerah dan kota di sibukkan dengan pembangunan yang di biayai oleh APBN/APBD dari daerah masing-masing. Setiap daerah di berikan hak untuk membangun daerahnya dalam bidang apapun yaitu ekonomi, kesehatan, pembangunan, keamanan dll. Dalam hal ini pembangunan tidak hanya dalam bentuk fisik seperti jalan, gedung sekolah, tempat pariwisata, rumah dan sebagainya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembangunan SDM dilakukan agar putra putri Indonesia khususnya kota pekanbaru dapat bersaing dalam semua bidang dan di harapkan mereka mampu membangun, mengelola, dan memanfaatkan potensi yang ada di Pekanbaru baik sekarang maupun yang akan datang. SDM yang memiliki daya saing dan kredebilitas tinggi di harapkan juga mampu menjadi motorik untuk kemajuan seluruh komponen masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya.


Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dalam :

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.




Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Atas dasar UU di atas dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan adalah termasuk dalam perencanaan pembangunan nasional dan atau perencanaan pembangunan daerah jangka panjang. Karena pendidikan yang di peroleh dalam masa belajar sebagaimana di sebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 di sebutkan bahwa pendidikan sebagai wadah pengembangan potensi diri yang bertujuan untuk berkepribadian dan berpengetahuan untuk dirinya, bangsa, agama dan Negara.

Paradigma pembangunan modern memandang suatu pola yang berbeda dengan pembangunan ekonomi tradisional. Pertanyaan beranjak dari benarkah semua indikator ekonomi memberikan gambaran kemakmuran. Beberapa ekonom modern mulai mengedepankan dethronement of GNP (penurunan tahta pertumbuhan ekonomi), pengentasan garis kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan yang semakin timpang, dan penurunan tingkat pengangguran yang ada. Teriakan para ekonom ini membawa perubahan dalam paradigma pembangunan menyoroti bahwa pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang multidimensional (Kuncoro, ¬2003). Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000; Todaro, 2000):



1. Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.
2. Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.
3. Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Selanjutnya, dari evolusi makna pembangunan tersebut mengakibatkan terjadinya pergeseran makna pembangunan. Menurut Kuncoro (2004), pada akhir dasawarsa 1960-an, banyak negara berkembang mulai menyadari bahwa “pertumbuhan ekonomi” (economic growth) tidak identik dengan “pembangunan ekonomi” (economic development). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai namun dibarengi dengan masalah-masalah seperti pengangguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan struktural (Sjahrir, 1986). Ini pula agaknya yang memperkuat keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan syarat yang diperlukan (necessary) tetapi tidak mencukupi (sufficient) bagi proses pembangunan (Esmara, 1986, Meier, 1989 dalam Kuncoro, 2004). Pertumbuhan ekonomi hanya mencatat peningkatan produksi barang dan jasa secara nasional, sedang pembangunan berdimensi lebih luas dari sekedar peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Inilah yang menandai dimulainya masa pengkajian ulang tentang arti pembangunan. Myrdal (1968 dalam Kuncoro, 2004), misalnya mengartikan pembangunan sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Ada pula yang menekankan pentingnya pertumbuhan dengan perubahan (growth with change), terutama perubahan nilai-nilai dan kelembagaan. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi tidak lagi memuja GNP sebagai sasaran pembangun¬an, namun lebih memusatkan perhatian pada kualitas dari proses pembangunan.


Dalam praktik pembangunan di banyak negara, setidaknya pada tahap awal pembangunan umumnya berfokus pada peningkatan produksi. Meskipun banyak varian pemikiran, pada dasarnya kata kunci dalam pembangunan adalah pembentukan modal. Oleh karena itu, strategi pembangunan yang dianggap paling sesuai adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan mengundang modal asing dan melakukan industrialisasi. Peranan sumber daya manusia (SDM) dalam strategi semacam ini hanyalah sebagai “instrumen” atau salah satu “faktor produksi” saja. Manusia ditempatkan sebagai posisi instrumen dan bukan merupakan subyek dari pembangunan. Titik berat pada nilai produksi dan produktivitas telah mereduksi manusia sebagai penghambat maksimisasi kepuasan maupun maksimisasi keuntungan.
Konsekuensinya, peningkatan kualitas SDM diarahkan dalam rangka peningkatan produksi. Inilah yang disebut sebagai pengembangan SDM dalam kerangka production centered development ¬(Tjokrowinoto, 1996). Bisa dipahami apabila topik pembicaraan dalam perspektif paradigma pembangunan yang semacam itu terbatas pada masalah pendidikan, peningkatan ketrampilan, kesehatan, link and match, dan sebagainya. Kualitas manusia yang meningkat merupakan prasyarat utama dalam proses produksi dan memenuhi tuntutan masyarakat industrial. Alternatif lain dalam strategi pembangunan manusia adalah apa yang disebut sebagai people-centered development atau panting people first (Korten, 1981 dalam Kuncoro, 2004). Artinya, manusia (rakyat) merupakan tujuan utama dari pem¬bangunan, dan kehendak serta kapasitas manusia merupakan sumber daya yang paling penting Dimensi pembangunan yang semacam ini jelas lebih luas daripada sekedar membentuk manusia profesional dan trampil sehingga bermanfaat dalam proses produksi. Penempatan manusia sebagai ¬subyek pembangunan menekankan pada pentingnya pemberdayaan (empowerment) manusia, yaitu kemampuan manusia untuk mengaktualisasikan segala potensinya.



B. Pembahasan

SMKN 1 Pekanbaru magangkan siswa ke Malaysia (Metro Riau).

Pihak sekolah telah berkomitmen untuk magangkan siswanya ke Malaysia, hal ini dilakukan agar para siswa memiliki pengetahuan, skill, pengalaman dan daya saing terhadap bangsa dan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri kedepannya. Dengan di magangkannya siswa ke luar negeri diharapkan juga ilmu yang didapatkan disana dapat di aplikasikan di kota pekanbaru. Karena suatu kedepannya dapat dimungkinkan di Pekanbaru berdiri perusahaan otomotif sehingga tenaga kerja local dapat bekerja di negerinya sendiri, serta dapat menyerap investasi dan nilai ekonomis. Dalam hal ini pihak sekolah harus mendapat dukungan serta apresiasi dari pihak pemerintah kota, orang tua murid dan seluruh komponen masyarakat. Sehingga dengan dukungan yang luar biasa tersebut dapat menjadi pemicu semangat siswa agar selalu memberikan kontribusi positif baik kepada sekolah, dirinya maupun lingkungan luas.


C. Kesimpulan

Pihak pemda harus mengapresiasi trobosan yang dilakukan pihak sekolah dengan pemberian ijin, dukungan dana, serta dukungan penyedia lowongan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan dan beasiswa bagi siswa yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Bentuk apresiasi tersebut juga dapat di tuangkan dalam bentuk Perda yang mengatur tentang semuanya yang menyangkut di atas. Hal diatas merupakan perencanaan pembangunan SDM dalam jangka panjang sehingga dapat memanfaatkan SDA, peluang dan untuk kesejahteraan kedepannya.Pada hakekatnya pembangunan nasional dan pembangunan daerah didukung oleh pembangunan multi dimensial.



DOSEN PEMBIMBING:
Annisa Mardatillah. S.Sos, M.Si



PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(ISSU PPD DI KOTA PEKANBARU)



OLEH:
PRIYO HANIS : 087310408

KELAS IP E
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011
BAB 1

PENDAHULUAN

Pemerintahsebagai ilmu mempunyai sifat umum dan universal dalam arti memiliki unsure-unsur yang sama dan kapanpun ilmu pemerintahan diterapkan. Dengan adanya pengaruh lingkungan sekitarnya, banyak para ahli mulaitertarik untuk pempelajari dan mempergunakan metode pendekatan yang analogdengan cabang ilmu Biologi, yaitu Ekologi yang mempelajari pengaruh hubungan timbale balik antara alam sekitarnya dengan bio-organisme. J.Wbews dengan metode tersebut menyelidiki ekologi manusia.
Dalam pokok bahasan ekologi pemerintahan akan di bahas pengertian ekologi, hubungan ekologi dengan pemerintahan,pengaruh ekologi dengan pemerintah.


A. Pengertian

Ekologi berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Oikos yang artinya rumah tangga dan logos adalah ilmu. Berkaitan dengan study pemerintahan, maka prinsip ekologi dapat di analogkan bahwa pemerintahan sebagai organisme yang mempunyai hubungan pengaruh timbale balik dengan lingkungan hidupnya. Setelah mengetahui pengertian pemerintahan maka kita juga perlu memahami apa itu pemerintahan. Pemerintahan berasal dari kata perintah yang berarti menyuruh dan berasal dari bahasa inggris yaitu steer yang artinya mengemudikan. Jadi pemerintahan dapat di artikan ilmu yang mempelajari bagaimana mengemudikanorang yang baik. C.F Strong (dalam Ermaya Suryadinata, 1993:8) mendevinisikan pemerintahan dengan menekankan pada kekuasaan untuk memelihara perdamaian dan keamanan serta memaksakan hokum. Sedangkan W.S Sayremembuat devinisi “Government” is best defined the organized agency of the state, expressing and exercising its authority : yang artinya pemerintahan adalah lembaga Negara yang terorganisir yang memperlibatkan dan menjalankan kekuasaanya.


Jadi dalam hal ini pemerintahan erat sekali dengan kekuasaaan, dapat dikatakan pemerintahan tanpa kekuasaan maka tidak dapat berfungsi. Dalam arti sempit pemerintahan adalah pelaksanaan urusan Negara oleh eksekutif. Sedangkan dalam arti luas adalah eksekutif, legislative dan yudikatif. Ekologi di kenal sebagai perbendaharaan kata a.n terutama melalui tulisan-tulisan seorang Profesor havard, John M. Gaus(1894-1969), setelah seorang pelopor a.n; ia menguraikan ekologi dengan serangkaian perkuliahan kesohornya di Universitas Alabama tahun 1954, dan selanjutnya terbit dengan judul : Reflectins on Public Administration:.Gaus mengajar ilmu politik tidak lama setelah perang dunia I. Kepedulian Gaus terhadap Ekologi pemerintahan didorong oleh hirauan khusus terhadap perubahan.


B. Hubungan Ekologi Dengan Pemerintahan

Wilson dan Goodnow mengemukakan bahwa setiap pemerintahan mempunyai dua fungsi pokok, yaitu;
• Politik, segala sesuatu yang berhubungan dengan pernyataan kehendak dari pada Negara(Legislatif).
• Pemerintahan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kehendak tersebut(Eksekutif).

Namun kedua fungsi tersebut tidak boleh dipisahkan secara paksa. Keduanya merupakan bagian yang integral dan independent dari pada proses pemerintahan. Asas pembagian ini hanyalah berarti bahwa golongan politisi mengkhususkan diri pada soal-soal pembuatan kebijakan sedangkan golongn pemerintahan mengkhususkan pada bidang pemerintahan. Untuk menjelaskan hubungan Ekologi dengan pemerintahan , pertama-tama perlu diperhatikan tinjauan ekologisnya, yang menghitungkan lingkungan dan kedua melihat pemerintah sebagai system yang terdiri dari input, proses, output dan feedback atau umpan balik. Sebagai suatu system pemerintahan mempunyai lingkungan, masukan-masukan, proses-proses dan keluaran-keluaran dan umpan balik dari sebuah reaksi input dan proses tersebut.



BAB II


HUBUNGAN EKOLOGI PEMERINTAHAN DENGAN MANAJEMEN STRATEGIS

A. Manajemen Strategis

Dalam semua organisasi, manajemen strategis meliputi aktivitas yang berlangsung terus-menerus dengan pola aktifitas siklus, dari kegiatan analisis lingkungan sampai pada kegiatan mengevaluasi dan mengawasi. Kelompok manajemen strategis menganalisis lingkungan eksternal (peluang dan tantangan organisasi) dan internal (kekuatan dan kelemahan organisasi).

B. Lingkungan Organisasi (Pemerintahan)

Setiap organisasi dapat membuat banyak keputusan strategis, tapi umumnya hanya membuat satu rencana strategis. Rencana strategis itu menyeluruh, berjangka waktu tertentu dan dijabarkan dalam angka-angka, waktuserta biaya. Sebagaimana telah di ungkapkan bahwa salah satu aspek yang penting dalam manajemen strategis adalah factor lingkungan, yaitu factor-faktor di luar organisasi. Dalam rangka mengantisipasi lingkungan yang berubah-ubah, manajemen strategis harus mampu melakukan analisis dan diagnosis yang cermat tentang lingkungannya. Menurut Suwarsono (1994: 24) lingkungan eksternal memiliki sifat tidak dapat dikendalikan, dan manajemen tidak memiliki kendali manajerial. Dalam menganalisis lingkungan internal dan eksternal dapat digunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan tidak regular, regular dan pendekatan kontinyu.Dengan demikian lingkungan eksternal dan internal dengan tiga pendekatan itu dapat dilakukan:

• Identifikasi dan seleksi variable.
• Manajemen berusaha mengetahui karakter masing-masing indicator.
• Manajemen mengetahui implikasi manajerial, langsung maupun tidak langsung.
• Manajemen merumuskan berbagai antisipasi strategi, yaitu menyiapkan berbagai kemungkinan tanggapan yang di perlukan.




BAB III

PERILAKU PEMERINTAHAN


Untuk memahami perilaku pemerintahan maka dapat digunakan teori perilaku manusia dalam lingkungan organisasi pemerintahan.Karakteristik pribadi manusia dibentuk dari nilai agama, etnis dan tradisi. Nilai agama sangat besar pengaruhnya pada kepribadian manusia. Soekanto (1991:207) mengatakan bahwa berbagai agama dan mazhab-mazhab dalam agama akan melahirkan kepribadian yang berbeda dari setiap umat manusia. Menurut Salvatore (dalam Gibson, 1992:63) bahwa etnis dapat mempengaruhi kepribadian manusia, kecenderungan dan perangai sebagian besar di bentuk karena keturunan. Siagian (1991:54) berpendapat bahwa keturunan ini adalah segala sesuatu hal yang dibawa sejak lahir dan bahkan merupakan warisandari kedua orang tuanya, misalnya sifar marah dan kecerdasan. Selain itu karakteristik manusia dapat pula dipengaruhi oleh kebudayaan dan tradisi mereka. Davis (1992:46) berpendapat bahwa orang-orang belajar bergantung pada budaya. Budaya memberikan stabilitas dan jaminan bagi mereka, karena dapat memahami hal-hal yang sedang terjadi dalam masyarakat dan mengetahui caa menggapainya.

Pengalaman masa lalu juga berpengaruh terhadap kepribadian manusia. Siagian (1991:660) menyatakan, yang di maksud dengan pengalaman masa lalu adalah keseluruhan pelajaran yang dipetik oleh seseorang dari peristiwa yang di laluinya dalam perja;lanan hidupnya. Setelah di uraikan ada tiga komponen pokok yang mempengaruhi perilaku manusia yang di bawanya kedalam organisasi. Dilain pihak organisasi di pengaruhi pula oleh tiga komponen, yaitu: keadaan lingkungan, teknologi/ kemampuan, dan strategi.

Tugas Individu Dosen Pembimbing
Ekologi Pemerintahan Dr. Drs. H. Azam Awang, M.Si




RESUME EKOLOGI PEMERINTAHAN










Oleh:

PRIYO HANIS : 087310408



JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011






DAFTAR PUSTAKA


Adimihardja, Kusnak. 1983. Kerangka Studi Antropologi Sosial Dalam Pembangunan. Bandung : Tarsito.
Adiwikarta, Sudardja. 1991. Beberapa Issue Sosiologi Tentang Masyarakat yang Sedang Membangun. Bandung : Program PascaSarjana UNPAD.
Garna, Judistira K. dan Rustam A. Sani. 1990. Antropologi Sosiologi di Indonesia dan Malaysia Teori Pengembangan dan Penerapan. Malaysia: UKM.
Garna, Judistira K. 1992. Teori-teori Perubahan Sosial. Bandunng : Pascasarjana UNPAD
Koentjaraningrat. 1992. Kebudayaan, Mentalitas dan Pengembangan. Jakarta: P.T. Gramedia.
Rusidi. 1993. Metode dan Teknik Penelitian Ilmu-ilmu Social. Bandung: Program Pascasarjana UNPAD
Santoso, Priyo Budi. 1993. Birokrasi Pemerintahan Orde Baru, Perspektif Kultural dan Struktural. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sufian. 1995. Administrasi Organisasi dan Manajemen. Pekanbaru: UIR Press.

Minggu, 10 April 2011

Regulasi

Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan. Contoh umum regulasi mencakup kontrol di masukan pasar, harga, upah, persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan bagi orang-orang tertentu dalam industri tertentu, standar produksi untuk barang-barang tertentu, pasukan militer dan jasa.

Sumber: Pengertian Regulasi http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/#ixzz1JBRBYAlB

Pendelegasian wewenang

PENDAHULUAN :


Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen.
Yang penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka melakukan delegasi, mereka kehilangan wewenang, padahal tidak, karena tanggung jawab tetap berada pada sang atasan. Berikut ada tips bagaimana mengusahakan agar para atasan mau mendelegasikan wewenang.
Ciptakan budaya kerja yang membuat orang bebas dari perasaan takut gagal/salah.
Keengganan seorang atasan/manajer untuk mendelegasikan wewenang biasanya dikarenakan mereka takut kalau-kalau tugas mereka gagal dikerjakan dengan baik oleh orang lain. Ini perlu diatasi dengan mendorong mereka untuk berani menanggung resiko. Hanya dengan berani menanggung resikolah perusahaan akan mendapatkan manajer-manajer yang handal dan berpengalaman. Ciptakan budaya bahwa pendelegasian wewenang adalah upaya agar manajer anda menjadi semakin matang. Pendelegasian wewenang bukan sebuah hukuman yang mengurangi kekuasaan manajer, namun membuka kesempatan bagi pengembangan diri mereka dan bawahan.Jadikan pendelegasian wewenang sebagai bagian dari proses perbaikan.

Tips Agar Atasan Mau Mendelegasikan Wewenang
            Salah satu efek pendelegasian wewenang adalah pengungkapan kelemahan-kelemahan dalam suatu pekerjaan. Tentu akan sangat tidak mengenakkan bagi seorang manajer bila kelemahan kerja mereka diketahui. Karenanya, yakinkan bahwa pendelegasian wewenang sama sekali bukan untuk menghukum mereka, namun sebagai bagian dari proses perbaikan kerja secara keseluruhan. Mungkin juga sebuah pendelegasian tidak memperbaiki apa-apa, namun setidaknya mendorong manajer anda untuk berpikir untuk memperbaiki dirinya sendiri.Dorong agar manajer anda merasa pasti dan aman.
Seringkali ada keinginan pada seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan itu sendiri. Mereka ingin merasakan kepuasan pribadi bila mengerjakannya sendiri. Biasanya mereka memiliki kemampuan yang memadai namun tidak merasa pasti akan pekerjaannya. Untuk itulah anda perlu menunjukkan bahwa pekerjaan yang dihasilkan sebuah tim tidak mengurangi mutu kerja yang diinginkannya. Tunjukkan keyakinan anda bahwa ia tetap melakukan sesuatu yang baik meski melalui tangan orang lain. Pastikan pula bahwa anda tidak sedang menarik wewenang itu darinya, justru kini ia menempati suatu posisi baru yang membuatnya bisa melihat cakrawala pekerjaan lebih luas. Berikut adalah beberapa tips agar atasan mau mendelegasikan wewenang :
  • Didiklah manajer anda untuk tetap bisa mengendalikan pekerjaannya dengan baik.
Manajer yang belum tahu bagaimana mengendalikan pekerjaan yang didelegasikan tidak akan bisa mendelegasikan wewenang. Oleh karena itu anda harus mengajari mereka bagaimana mereka bisa tetap mengendalikan pekerjaan yang didelegasikan itu dengan baik. Ini yang dinamakan tanggung jawab. Ajari bagaimana manajer anda meminta laporan secara periodik dari bawahannya, atau mengadakan pertemuan untuk membahas pencapaian tujuan dan sasaran pekerjaan. Tanpa bekal ini, tak seorang manajer mau mendelegasikan wewenang, kecuali ia seorang pemalas.

  • Tentukan mana yang bisa didelegasikan dan mana yang harus dikerjakan sendiri
Tidak semua pekerjaan bisa didelegasikan begitu saja. Bila semua pekerjaan dan tanggung jawab habis didelegasikan, maka seseorang tak perlu melakukan apa-apa. Tentukan dengan jelas mana-mana yang anda ingin ia mengerjakannya sendiri, sesuai dengan kualifikasi dan tanggung jawab langsungnya, mana yang bisa didelegasikan pada orang lain. Dengan demikian anda memberikan kepastian pada manajer itu untuk mengetahui apa-apa yang anda inginkan darinya.

  • Pilihlah penerima delegasi dengan cermat dan baik.
Keengganan manajer melakukan delegasi karena mereka takut wewenang itu akan disalahgunakan oleh bawahannya. Atau, bawahannya tidak akan mampu melakukan sebaik yang ia lakukan. Oleh karena itu pilihlah secara cermat dan bijak bawahan yang pantas menerima delegasi. Jangan pilih sembarang orang. Konsekuensi pendelegasian wewenang adalah upaya untuk mengembangkan bawahan. Ini termasuk menuntut bawahan untuk benar-benar bertanggung jawab atas wewenang yang diberikannya.

  • Kembangkan para bawahan agar mampu melakukan pekerjaan dengan baik.
Bila sebuah wewenang telah didelegasikan, maka anda, selaku pimpinan perusahaan, harus mengupayakan agar manajer yang menjadi bawahan anda berhasil mengendalikan pekerjaannya, sekaligus mengembangkan staff bawahan agar berhasil mengerjakan pekerjaan yang didelegasikan padanya. Kedua belah pihak memerlukan bantuan anda. Mengembangkan bawahan bertujuan agar bawahan bisa bekerja dengan baik, sekaligus agar manejer pemberi delegasi tetap bisa mempertanggungjawabkan pendelegasian itu dengan baik.

  • Ciptakan budaya kerja tim.
Dalam organisasi, selalu ada saja orang-orang yang ingin mendominasi. Mereka ingin mengumpulkan wewenang sebanyak-banyaknya. Atau sebaliknya ada saja orang-orang yang menghindari masalah dan menolak setiap tanggung jawab. Tugas anda sebagai pimpinan perusahaan adalah menunjukkan tujuan yang jelas bagi semua pihak sehingga terciptakan sebuah budaya kerja tim. Tidak ada pengakuan kerja hanya pada pribadi-pribad tertentu, melainkan pada upaya-upaya kelompok. Tidak ada orang yang tidak bisa digantikan, melainkan sebuah tim pemenang.

Pendelegasian

Pendelegasian (pelimpahan wewenang) merupakan salah satu elemen penting dalam fungsi pembinaan. Sebagai manajer perawat dan bidan menerima prinsip-prinsip delegasi agar menjadi lebih produktif dalam melakukan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Delegasi wewenang adalah proses dimana manajer mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Ada empat kegiatan dalam delegasi wewenang: 
1.      Manager perawat/bidan menetapkan dan memberikan tugas dan tujuannya kepada orang yang diberi pelimpahan;
2.      Manajer melimpahkan wewenang yang diperlukan untuk mencapai tujuan;
3.      Perawat/bidan yang menerima delegasi baik eksplisit maupun implisit menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab.
4.      Manajer perawat/bidan menerima pertanggungjawaban (akontabilitas) atas hasil yang telah dicapai.

Alasan pendelegasian :
Ada beberapa alasan mengapa pendelegasian diperlukan.
1.      Pendelegasian memungkinkan manajer perawat/bidan mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani sendiri.
2.      Agar organisasi berjalan lebih efisien.
3.      Pendelegasian memungkinkan manajer perawat/bidan dapat memusatkan perhatian terhadap tugas-tugas prioritas yang lebih penting.

4.      Dengan pendelegasian, memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang, bahkan dapat dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan atau keberhasilan.

Manajer perawat/bidan seharusnya lebih cermat dalam mendelegasikan tugas dan wewenangnya, mengingat kegiatan perawat dan bidan berhubungan dengan keselamatan orang lain (pasen). Oleh karena itu sebelum  mendelegasikan tugas/wewenang hendaknya dipahami benar tingkat kemampuan dari perawat/bidan yang akan diberikan delegasi.

Cara manajer perawat/bidan dalam melakukan pendelegasian
1.      Membuat perencanaan ke depan dan mencegah masalah.
2.      Menetapkan tujuan dan sasaran yang realistis
3.      Menyetujui standar kerja
4.      Menyelaraskan tugas atau kewajiban dengan kemampuan bawahan
5.      Melatih dan mengembangkan staf bawahan dengan memberikan tugas dan wewenang baik secara tertulis maupun lisan.
6.      Melakukan kontrol dan mengkoordinasikan pekerjaan bawahan dengan mengukur pencapaian tujuan berdasarkan standar serta memberikan umpan balik prestasi yang dicapai.
7.      Kunjungi bawahan lebih sering dan dengarkan keluhan - keluhannya.
8.      Bantu mereka untuk memecahkan masalahnya dengan memberikan ide ide  baru yang bermanfaat.
9.      Memberikan ‘reward’ atas hasil yang dicapai.
10.  Jangan mengambil kembali tugas yang sudah didelegasikan.

Teknik pendelegasian
Manajer perawat/bidan pada seluruh tingkatan dapat menyiapkan tugas-tugas yang dapat didelegasikan dari eksekutif perawat sampai eksekutif departemen atau kepala unit, dan dari kepala unit sampai perawat/bidan klinis. Delegasi mencakup kewenangan untuk persetujuan, rekomendasi atau pelaksanaan. Tugas-tugas seharusnya dirangking dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakannya dan sebaiknya satu kewajiban  didelegasikan pada satu waktu.
Kapan tidak perlu dilakukan delegasi
Hindari mendelegasikan kekuasaan dan tetap mempertahankan moral dalam pelaksanaannya.  Kontrol dilakukan khusus pada  pekerjaan yang sangat teknis atau tugas tugas yang melibatkan kepercayaan. Hal ini merupakan hal yang kompleks dalam manajemen keperawatan/kebidanan, sehingga  memerlukan pengetahuan dan kemampuan yang khusus. Manajer perawat/bidan yang akan menangani hal tersebut  seharusnya memiliki kemampuan ilmu manajemen dan  perilaku. Mendelegasikan tugas dan tanggung jawab dapat  menyebabkan perawat/bidan klinis berasumsi bahwa manajer tidak mampu untuk menangani tanggung jawab  kepemimpinannya terhadap  manajemen keperawatan/kebidanan.
            Keengganan manajer melakukan delegasi karena mereka takut wewenang itu akan disalahgunakan oleh bawahannya. Atau, bawahannya tidak akan mampu melakukan sebaik yang ia lakukan. Oleh karena itu pilihlah secara cermat dan bijak bawahan yang pantas menerima delegasi. Jangan pilih sembarang orang. Konsekuensi pendelegasian wewenang adalah upaya untuk mengembangkan bawahan. Ini termasuk menuntut bawahan untuk benar-benar bertanggung jawab atas wewenang yang diberikannya.



Hambatan - Hambatan  Pendelegasian
  • Hambatan hambatan  pada delegator

1.    Kemampuan yang diragukan oleh dirinya sendiri 
2.    Meyakini  bahwa seseorang “mengetahui semua rincian”
3.    “Saya dapat melakukannya lebih baik oleh diri saya sendiri” buah pikiran yang keliru.
4.    Kurangnya pengalaman dalam pekerjaan atau dalam mendelegasikan
5.    Rasa tidak aman
6.    Takut  tidak disukai
7.    Penolakan untuk mengakui kesalahan
8.    Kurangnya kepercayaan pada bawahan
9.    Kesempurnaan, menyebabkan kontrol yang berlebihan
10.  Kurangnya ketrampilan organisasional dalam menyeimbangkan beban kerja
11.  Kegagalan untuk mendelegasikan kewenangan yang sepadan dengan tanggung jawab.
12.  Keseganan untuk mengembangkan bawahan
13.  Kegagalan untuk menetapkan kontrol dan  tindak lanjut yang efektif.

·        Hambatan hambatan pada yang diberi delegasi

1.    Kurangnya pengalaman
2.    Kurangnya kompetensi
3.    Menghindari tanggung jawab
4.    Sangat tergantung dengan boss
5.    Kekacauan [disorganization]
6.    Kelebihan beban kerja
7.    Terlalu memperhatikan hal hal yang kurang bermanfaat

·        Hambatan hambatan dalam situasi

1.    Kebijakan tertuju pada satu orang
2.    Tidak ada toleransi kesalahan
3.    Kekritisan keputusan
4.    Urgensi, tidak ada waktu untuk menjelaskan [krisis manajemen]
5.    Kebingungan dalam tanggung jawab dan  kewenangan.
6.    Kekurangan tenaga











azas pemerintahan daerah
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan daerah, menurut undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terdapat beberapa azas yang digunakan, yaitu :
  1. Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Desentralisasi mempunyai dasar pemikiran bahwa setiap daerah mempunyai ciri khas permasalahan dan potensinya yang berbeda-beda. Untuk itu di dalam usaha tatakelola pemerintahan daerah harus mengikuti apa yang menjadi permasalahan dan potensinya masing-masing. adapun wewenang yang di serahkan adalah mengenai pemyelenggaraan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan, urusan masyarakat dan pembangunan daerah. mengatur disini berarti berwenang untuk membuat suatu aturan daerah sendiri sesuai dengan aturan yang mengukat di atasnya. tugas mengatur ini domainnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan dalam hal mengurus domainnya adalah Pemerintah daerah yaitu kepala daerah beserta jajarannya. Azas ini mempunyai 3 unsur yang sangat penting. Yaitu menyelesaikan masalah daerah oleh orang daerah melalui cara daerah nya sendiri
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan kekuasaan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pejabat pusat di daerah. dekonsentrasi adalah kata halus dari sentralisasi. dimana sebenarnya urusan tersebut masih berada di tangan pemerintah pusat yang bersifat sentralisasi ( pemusatan ). Landasan pemikiran dari dekonsentrasi adalah ada beberapa urusan pemerintahan yang tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah karena menimbang kemampuan pemerintah daerahnya sediri dan demi menjaga ancaman terhadap keutuhan Negara kesatuan.
3.  Azas pembantuan
Azas pembantuan adalah penugasan oleh pemerintah pusat kepada provinsi dan atau kabupaten/kota, oleh provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, oleh kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Untuk memperjelas konsep desentralisasi, dekonsentrasi dan azas pembantuan perhatikan table di bawah ini.
Azas
Wewenang politik
Wewenang administrasi
Sumber keuangan
Pusat
Daerah otonom
Perangkat pusat di wilayah administrasi
Perangkat daerah otonom
APBN
APBD
Desentralisasi
-
X
-
X
-
X
Dekonsentrasi
X
-
X
-
X
-
Tugas Pembantuan
X
-
-
X
X
-
Posted in Politik

Demokrasi

PENGERTIAN DEMOKRASI
• Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
• Jeff Hayness (2000) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya. Ketiganya yaitu demokrasi formal, demokrasi permukaan (façade) dan demokrasi substantif. Ketiga model ini menggambarkan praktik demokrasi sesungguhnya yang berlangsung di negara manapun yang mempraktikkan demokrasi di atas bumi ini.
1. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
2. Demokrasi permukaan (façade) merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya "supaya dilihat oleh orang Inggris". Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
3. Demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
• Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris, “It has been said that democracy is the worst form of government except all the others that have been tried.” Demokrasi bukan sistem pemerintahan terbaik, tetapi belum ada sistem lain yang lebih baik daripadanya.
• Negara, biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem demokrasi modern. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Sebab demokrasi saat ini disebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
• Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
• Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
• Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
• Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut (eksekutif, yudikatif dan legislatif) adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
• Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
• Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.*

Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). [1] istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία - "pemerintahan rakyat" (dēmokratía), [2] yang diciptakan dari δῆμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. [3] Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi' [4] kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. [5] Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi. [6] [7]

Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain [8] [9] Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo - untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis. [10] [11] [12]

The "kekuasaan mayoritas" sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh "tirani mayoritas". Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial [13] dan prosedural [14] Selain itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka [15] [16].

kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi [17]. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan "demokrasi" sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.

Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, "demokrasi" adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun "demokrasi" istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.

Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno [18] [19] Namun. Kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, [18] Eropa, [18] dan Amerika Utara dan Selatan. [20] Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis [21] Demokrasi. disebut sebagai "bentuk terakhir dari pemerintah" dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. [22] Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893

DEFINISI/PENGERTIAN EFEKTIFITAS

Posted on by Danfar
Pengertian efektifitas secara umum menunjukan sampai seberapa jauh tercapainya suatu tujuan yang terlebih dahulu ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan pengertian efektifitas menurut Hidayat (1986) yang menjelaskan bahwa :
“Efektifitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas,kualitas dan waktu) telah tercapai. Dimana makin besar presentase target yang dicapai, makin tinggi efektifitasnya”.
Sedangkan pengertian efektifitas menurut Schemerhon John R. Jr. (1986:35) adalah sebagai berikut :
“ Efektifitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (OA) dengan output realisasi atau sesungguhnya (OS), jika (OA) > (OS) disebut efektif ”.
Adapun pengertian efektifitas menurut Prasetyo Budi Saksono (1984) adalah :
“ Efektifitas adalah seberapa besar tingkat kelekatan output yang dicapai dengan output yang diharapkan dari sejumlah input “.
Dari pengertian-pengertian efektifitas tersebut dapat disimpulkan bahwa efektifitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas,kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut maka untuk mencari tingkat efektifitas dapat digunakan rumus sebagai berikut :
Efektifitas = Ouput Aktual/Output Target >=1
Ø Jika output aktual berbanding output yang ditargetkan lebih besar atau sama dengan 1 (satu), maka akan tercapai efektifitas.
Ø Jika output aktual berbanding output yang ditargetkan kurang daripada 1 (satu), maka efektifitas tidak tercapai
Jurnal Humaniora (Lemlit UNY)
Volume 14, Nomor 2, Oktober 2009
Halaman 99 - 112
PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA
(Studi di Desa Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura)
Oleh Halili
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, menemukan pola-pola praktik politik uang dalam Pilkades di Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura, dan kedua, menganalisis pengaruh penggunaan politik uang terhadap partisipasi politik dalam Pilkades di desa tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan naturalistik. Subjek penelitian ditentukan dengan teknik purposive. Subjek berupa paper digunakan sebagai sumber data sekunder sesuai dengan tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data; wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data meliputi tahap; reduksi data, display data, pengambilan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pola praktik politik uang meliputi: komponen pelaku, strategi, dan sistem nilai yang menggerakkannya. 1) Aktor praktik politik uang dapat dikategorikan pada dua bagian; yakni pelaku langsung (direct actor) dan pelaku tidak langsung (indirect actor) 2) Politik uang dalam Pilkades berlangsung: a) dengan cara membeli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon Kades lawan dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara, b) menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk membagikan uang, c) serangan fajar, dan d) penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis oleh pihak di luar kubu calon Kepala Desa, yaitu bandar/pemain judi. 3) Dari aspek nilai, fenomena politik uang dalam Pilkades digerakkan oleh sistem nilai yang sama antara publik atau masyarakat bawah (demos) dan para elit politik di desa, yaitu nilai non demokratis. Kedua, praktik politik uang yang berlangsung secara ekstensif meningkatkan partisipasi formal pemilih. Namun demikian partisipasi tersebut bersifat semu (pseudo-participation) sebab nir-rasionalitas. Ketiga, perlu diikhtiarkan implementasi demokrasi yang lebih kontekstual bagi masyarakat desa. Misalnya model demokrasi deliberatif, yang dikembangkan dari tradisi pemikiran demokrasi komunitarian.
Kata kunci: politik uang, pilkades, demokrasi
Pendahuluan
Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil yang melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, desa juga merupakan wadah partisipasi rakyat dalam aktivitas politik dan pemerintahan. Desa
seharusnya merupakan media interaksi politik yang simpel dan dengan demikian sangat potensial untuk dijadikan cerminan kehidupan demokrasi dalam suatu masyarakat negara.
Prinsip-prinsip praktek politik demokratis dapat dimulai dari kehidupan politik di desa. Unsur-unsur esensial demokrasi dapat diterjemahkan dalam pranata kehidupan politik di level pemerintahan formal paling kecil tersebut. Menurut Robert Dahl, terdapat tiga prinsip utama pelaksanaan demokrasi, yakni; 1) kompetisi, 2) partisipasi, dan 3) kebebasan politik dan sipil (Sorensen, 2003: 19).
Dinamika dan konstelasi politik di desa memiliki kekhasan tersendiri. Kekhasan tersebut antara lain ditunjukkan dalam prosesi pemilihan kepala desa (Pilkades) yang jauh dari hiruk pikuk dunia kepartaian. Dalam kejumudan yang dihadapi masyarakat dengan tidak sehatnya kehidupan kepartaian di Indonesia, baik oleh karena tidak berjalannya fungsi-fungsi ideal kepartaian termasuk rekrutmen politik maupun ketidakmampuan elit di dalamnya dalam mengartikulasi kepentingan sebagian besar rakyat, seharusnya masyarakat dapat menemukan alternatif lain dalam melaksanakan demokrasi prosedural melalui pemilihan Kepala Desa.
Ekspektasi atas sehatnya Pilkades sebagai wahana demokratisasi atau konsolidasi demokrasi sangat besar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada perhelatan Pilkades di Desa Naggrak Bogor menyatakan bahwa kehidupan demokrasi yang baik sebenarnya bisa dimulai dengan pelaksanaan demokrasi di desa melalui pemilihan kepala desa atau Pilkades. Asalkan, pilkades di desa itu dapat dijalankan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Kompas, 11 Maret 2007). Bahkan pada masa menguatnya desakan perubahan Pemilihan Presiden dari Pemilihan dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke Pemilihan Presiden langsung, Pilkades seringkali menjadi referensi. Ruang publik seringkali dihiasi dengan statemen semacam ini: “..Kalau Pilkades saja sangat demokratis dengan pemilihan secara langsung, masak pemilihan presiden tidak berani secara langsung?!”.
Salah satu tantangan besar demokratisasi dalam lingkup desa adalah merebaknya politik uang (money politics) dalam Pilkades. Di beberapa daerah fenomena demikian tampak benderang. Seorang calon kepala desa atau kades tertangkap tangan sedang melakukan praktik politik uang menjelang
pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawungangten, Kabupaten Cilacap (Kompas Jawa Tengah, 2 Maret 2007). Tidak saja dilakukan oleh calon Kades, disinyalir ada keterlibatan bandar judi dalam praktek politik uang. Dalam penyelenggaraan Pilkades, bandar judi dari sekitar desa akan berdatangan untuk meramaikan pasar taruhan dan kalau mungkin ikut mempengaruhi hasil pemilihan (Kompas, 8 Maret 2007).
Fenomena negatif demikian muncul dalam transisi demokrasi di Indonesia. Secara teoretik, John Markoff (2002: 206) mengindikasikan adanya fenomena hybrid dalam demokrasi pada masa transisi. Ada percampuran elemen-elemen demokratis dengan elemen-elemen non demokratis yang dapat ditemui secara bersamaan dalam sebuah sistem politik.
Larry Diamond (2003: 16-17) memberikan sinyalemen yang tidak jauh berbeda. Ada fenomena yang dia sebut sebagai demokrasi semu (pseudo-democracy). Indikatornya, mekanisme demokrasi tidak menjamin adanya demokrasi hakiki. Politik uang (money politics) merupakan salah satu fenomena negative mekanisme elektoral di dalam demokrasi. Dalam demokrasi yang belum matang, seperti di Indonesia, politik uang dijadikan alat untuk memobilisasi dukungan.
Beberapa waktu yang lalu, Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep (selanjutnya disebut Pakandangan Barat) mengadakan Pilkades. Dalam studi permulaan, ditemukan indikasi penggunaan politik uang dalam Pilkades tersebut. Oleh karena itu dilakukan penelitian mengenai strategi yang digunakan dalam politik uang dan dampaknya bagi partisipasi politik masyarakat di sana. Artikel ini bermaksud menyajikan telaah mengenai dua hal tersebut.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan naturalistik. Sumber data yang digunakan adalah jenis person dan paper. Penentuan subjek penelitian berupa person dilakukan dengan teknik purposif, dengan kriteria: 1) Penduduk tetap di desa tempat penelitian dilaksanakan, 2) Memiliki hak pilih dalam Pilkades, 3) Menggunakan hak pilih dalam Pilkades. Informan penelitian ini sebanyak 10 orang, yang berasal dari berbagai dusun di Pakandangan, yaitu Dusun Tegal, Pesisir, Jeruk, Brumbung, dan Sumber
Nangka. Subjek berupa paper digunakan sebagai sumber data sekunder sesuai dengan tujuan penelitian, antara lain: Data Monografi Kecamatan Bluto dan LPJ Panitia Pilkades Pakandangan Barat. Metode pengumpulan data; wawancara mendalam dan dokumentasi. Metode pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data meliputi tahap; reduksi data, display data, pengambilan kesimpulan dan verifikasi.
Pola Praktik Politik Uang dalam Pilkades
Desa sebagai unit pemerintahan terendah yang berhadapan langsung dengan rakyat dan diharapkan dibangun di atas format demokrasi (Syamsuddin Haris, 2004: 1). Di sisi lain, praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa merupakan realitas sosial dan politik yang memiliki pola (pattern). Dalam prosedur politik dan demokrasi di aras rakyat, berlangsung sebagai sebuah “kebiasaan” dan kewajaran.
Pola politik uang dalam Pilkades bisa didekati secara objektif melalui pembacaan atas komponen-komponennya antara lain komponen pelaku, strategi, dan sistem nilai yang menggerakkannya.
Aktor praktik politik uang dapat dikategorikan pada dua bagian; yakni pelaku langsung (direct actor) dan pelaku tidak langsung (indirect actor). Pelaku langsung politik uang dalam Pilkades terdiri dari Tim Sukses Calon Kades dan Bandar judi. Sedangkan pelaku tidak langsung terdiri dari Calon Kepala Desa dan Bandar/Pemain judi.
Pelaku langsung politik uang terjun langsung ke lapangan dengan membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa kelompok sasaran. Tim Sukses ini dibentuk oleh Calon Kepala Desa. Kepentingan orang-orang yang tergabung dalam Tim Sukses ini beragam. Antara lain kepentingan sangat materialistis, seperti harapan imbalan sejumlah uang yang tidak selalu dalam nominal besar. Bahkan seorang responden/informan penelitian ini menyatakan bahwa dia mendapatkan uang hanya sebesar 20.000 sebagai “imbalan” untuk aktivitas menyukseskan pemenangan calon Kades tertentu.
Di samping itu, juga ada motivasi pragmatis dalam jangka lebih panjang, antara lain; agar yang bersangkutan beserta keluarganya dimudahkan dalam urusan-urusan formal di desa seperti pengurusan akta atau sertifikat tanah. Lebih
jauh lagi, mereka juga merapat ke lingkaran dalam calon penguasa politik desa agar mendapatkan keuntungan-keuntungan (benefits) dalam jangka lebih panjang, seperti keterlibatan dalam proyek-proyek desa (pembuatan baru, pengaspalan, dan lain-lain).
Calon Kades merupakan pelaku tidak langsung yang sangat mempengaruhi maraknya politik uang dalam Pilkades. Calon Kades menyediakan sejumlah uang yang kemudian dicairkan kepada anggota Tim Sukses untuk dibagi-bagikan kepada warga. Sumber dana yang dimiliki oleh Calon Kades bisa jadi berasal dari Calon Kades itu sendiri, dan dapat juga berasal dari orang kaya yang “meminjamkan” sejumlah uang untuk membeli suara warga dengan “imbalan” komitmen dari Calon Kades untuk melindungi kepentingan-kepentingan bisnis dan keamanan insaniah (business and human security) si orang kaya tersebut.
Satu lagi aktor yang menempatkan uang menjadi faktor yang menempatkan uang sebagai dorongan yang sangat menentukan pilihan pemilih dalam Kepala Desa adalah Bandar atau pemain judi. Mereka menggelontorkan uang untuk pemenangan calon Kades yang dipilihnya dalam aktivitas perjudian. Mereka berani mengeluarkan uang untuk memastikan kemenangannya dalam maen, selama masih dalam rasio costs-benefits yang menguntungkannya.
Pada aspek strategi, politik uang dalam Pilkades berlangsung dalam beberapa strategi. Pertama, dengan cara membeli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon Kades lawan dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara.
Atas strategi permainan uang seperti ini dapat dikemukakan dua kemungkinan penggunaan kartu; kartu dibiarkan tidak digunakan atau kartu suara dicobloskan oleh panitia atau “orangnya” calon Kades yang membeli suara. Dua kemungkinan ini mengindikasikan rendahnya netralitas dari Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Kedua, menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk mencairkan dana yang bahasa mereka uang tersebut sebagai uang saku, dengan besaran antara 10.000 sampai 30.000. Para anggota tim sukses bisa mendapatkan lebih dari itu. Strategi ini digunakan kepada dua sasaran; 1) pemilih netral yang belum menentukan pilihan, dan 2) pemilih potensial.
Ketiga, serangan fajar. Strategi penyodoran uang sebelum atau pada saat fajar menyingsing pas hari pencoblosan dilakukan oleh anggota Tim Sukses dengan sasaran warga yang kemungkinan besar pendukung calon Kades lawan. Dengan nominal yang lebih besar dibandingkan dengan yang diberikan oleh calon Kades lawan, diharapkan pendukung calon Kades lawan berubah pikiran dan mengalihkan dukungan kepada calon Kades yang bersangkutan, atau paling tidak menggunakan hak pilihnya sehingga potensi suara calon Kades lawan berkurang.
Keempat, penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis oleh pihak di luar kubu calon Kepala Desa. Strategi ini bertujuan untuk pemenangan satu calon tertentu, yang menjadi pilihan penggelontor uang dalam sebuah aktivitas perjudian. Permainan uang seperti ini ikut mempengaruhi preferensi politik warga dalam arena Pilkades.
Permisivitas publik atas permainan uang dalam Pilkades sangat mengakar. Sehingga sebagian besar masyarakat tidak mempersoalkan bahwa politik uang merupakan faktor negatif yang mendestruksi tatanan prosedur demokrasi. Thus, fenomena politik uang dalam Pilkades digerakkan oleh sistem nilai yang sama antara publik atau masyarakat bawah (demos) dan para elit politik di desa, yaitu nilai non demokratis, yang meruntuhkan tidak saja demokrasi prosedural (procedural democracy), akan tetapi juga menyulitkan perwujudan demokrasi hakiki (substantive democrarcy).
Politik uang yang berlangsung ekstensif menunjukkan bahwa voluntarisme atau kesukarelawanan politik Weberian yang mengidealkan politik sebagai profesi sejati atau sebagai panggilan jiwa (politics as beruf atau politics as calling) belakangan sama sekali tidak tampak dalam pemilihan Kepala Desa. Kegotongroyongan sebagai sendi utama konstruksi sosio-kultural dalam masyarakat desa gagal ditransformasi secara linear dalam even politik bernama Pilkades.
Praktek politik uang di dalam Pilkades tidak saja mengamini fenomena menipisnya voluntarisme politik sebagai fenomena jamak dalam konteks politik yang lebih luas, akan juga merupakan fenomena degradasi kualitas demokrasi di tingkat desa. Dalam konteks sosio-historis, demokrasi desa, menurut Heru Cahyono (2006) merupakan demokrasi asli yang sudah terbentuk sejak dahulu, sebelum negara Indonesia berdiri, bahkan pada masa kerajaan sebelum era
kolonial Hindia Belanda. Banyak sekali praktek-praktek demokrasi yang sudah berlangsung lama di ranah desa.
Dalam konteks masyarakat desa Pakadangan Barat, politik uang dalam Pilkades merupakan fenomena baru. Permainan uang untuk membeli suara pemilih berlangsung kira-kira setelah keterbukaan politik di Republik ini dibuka krannya pada tahun 1998. Pergeseran prosedur demokrasi di desa belakangan, merupakan degradasi yang jauh bila dibandingkan dengan praktik politik di desa ini sebelumnya.
Pada masa-masa yang lalu, Pilkades di Pakandangan Barat merupakan demokrasi khas desa. Rakyat melibatkan diri dalam even Pilkades secara sukarela. Bahkan, mereka menyumbangkan apa saja yang mereka dapat sumbangkan untuk pencalonan tokoh masyarakat yang mereka percayai dan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkades.
Implikasi Politik Uang terhadap Partisipasi Pemilih dalam Pilkades
Salah satu elemen dasar demokrasi di berbagai levelnya adalah partisipasi publik. Pelembagaan peran Negara dan institusi-institusi demokrasi di dalamnya, di satu sisi merupakan hal indikator demokrasi. Di sisi yang lain, dibutuhkan peran serta publik sebagai konstituen dan representee dalam penyelenggaraan institusi-institusi formal demokrasi. Prinsip partisipasi meniscayakan adanya kesempatan yang terbuka dan merata bagi keterlibatan setiap anggota masyarakat atau negara. Keterlibatan sukarela warga negara atau masyarakat akan memberikan legitimasi politik bagi pemerintahan desa. Patisipasi politik yang ideal didasarkan pada political literacy yang mendorong kepada keinginan untuk ikut serta mendorong dinamisasi proses politik. Partisipasi tersebut tidak dikoersi oleh paksaan yang hard (seperti tekanan fisik dan intimidasi) maupun paksaan yag soft (semisal mobilisasi dengan politik uang).
Aras ideal ini berlangsung sebaliknya dalam Pilkades. Sebagaimana dinyatakan di muka, politik uang berlangsung begitu massif. Hal itu berdampak pada tingginya partisipasi formal pemilih dalam Pilkades. Angka partisipasi 85% jelas angka yang luar biasa dalam konteks even politik di Republik Indonesia. Bandingkan misalnya dengan berbagai Pemilihan Kepala Daerah yang belakangan menuai angka golongan putih hingga 40-an %.
Tingginya partisipasi politik dalam Pilkades merupakan fenomena yang banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Laporan Kompas tanggal 23 Mei 2007 (http://www2.kompas.com/ver1/Nusantara/0705/23/174856.htm, diunduh pada tanggal 30 Oktober 2008) menyatakan bahwa partisipasi masyarakat pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap pertama di 130 desa Kabupaten Lamongan Jawa Timur mencapai 82,4 persen. Data Bagian Pemerintahan Kabupaten Lamongan menunjukkan dari 231.804 warga yang memiliki hak pilih, ikut mencoblos 190.997.
Hal itu oleh oleh berbagai kalangan disambut baik. Tingginya angka partisipasi warga itu dipandang sebagai indikator tingginya tingkat kesadaran mereka untuk ikut menentukan pembangunan desanya.
Data mengenai politik uang dalam Pilkades di Pakandangan Barat memberikan perspektif yang lain. Partisipasi pemilih dalam Pilkades sangat terkait dengan uang yang mereka terima. Pemberian uang oleh calon Kades kepada pemilih dipandang sebagai keharusan untuk datang ke bilik suara pada hari pencoblosan dan memilih calon Kades yang member uang atau calon Kades yang memberi uang lebih besar.
Dengan demikian, rasionalitas pemilih layak dipertanyakan. Program-program yang ditawarkan oleh Calon Kades sama sekali tidak dipertimbangkan. Dari data para informan, preferensi pemilih atas calon Kades tertentu berkorelasi dengan nominal uang yang dibagikan kepada pemilih. Integritas dan tawaran program dari Calon Kades merupakan pertimbangan ke sekian.
Partisipasi politik yang ditunjukkan dalam angka penggunaan hak plih dalam Pilkades merupakan partisipasi semu. Partisipasi demikian akan melahirkan apa yang disebut Larry Diamond sebagai demokrasi semu (pseudo democracy), dimana keberadaan mekanisme demokrasi tidak menjamin adanya demokrasi sebenarnya (hakiki). Simbol-simbol demokrasi (misalnya prosedur electoral) mengandung elemen-elemen yang hakikatnya penyelewengan terhadap demokrasi.
Fenomena ini juga persis dengan apa yang digambarkan dalam teori transisi demokrasi John Markoff, yang menyatakan bahwa dalam situasi transisi (di Indonesia transisi tersebut berlangsung sangat lama, sejak Mei 1998) berlangsung apa yang disebutnya sebagai demokrasi hybrid, dimana mekanisme
demokrasi berlangsung secara bersama-sama dengan praktek-praktek non demokratis.
Melihat fenomena politik uang dalam Pilkades tersebut, jelas diperlukan berbagai telaah lebih mendalam mengenai demokratisasi desa. Meski sarat persoalan di satu sisi, demokratisasi desa di sisi lain merupakan keharusan untuk membangun kesejahteraan komunal di level rakyat paling bawah tersebut.
Menurut Sutoro Eko (www.ireyogya.com, diunduh pada tanggal 1 November 2008) demokratisasi desa dibutuhkan dengan beberapa argumentasi. Pertama, orang desa sudah lama sekali ditipu oleh para pemimpinnya karena tidak ada demokrasi. Kedua, gagasan mengenai pemimpin “ratu adil” yang sering dimitoskan di level masyarakat desa tidak akan pernah terjadi di dunia nyata. Pemegang kekuasaan haruslah tetap diwaspadai sebagaimana ajaran Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Ketiga, orang desa sudah lama memelihara pikiran linear serta sikap yang pragmatis dan konservatif. Mayarakat desa seringkali berpikir sederhana. Fokus mereka kecukupan dalam hal pangan, sandang dan papan. Apa dan bagaimana di balik itu tidak banyak dipersoalkan Warga desa sangat puas dan bangga pada pemimpinnya yang berhasil membangun sarana fisik desa meskipun harus ditempuh dengan mobilisasi dana dan tenaga mereka.
Dengan sudut pandang demikian, demokratisasi sangat dibutuhkan di tingkat desa. Bangunan demokrasi tersebut tidak saja berangkat dari prosedur yang ditegakkan melalui mekanisme eksternal yang ditawarkan dari luar desa, akan tetapi juga mekanisme internalnya, semisal komponen kultur demokratis.
Sistem demokrasi menurut peneliti politik LIPI, Syamsuddin Haris (2004: 1), tidak bisa bekerja tanpa kemampuan Negara menegakkan supremasi hukum di satu pihak, dan kultur demokratis (dari masyarakat dan elitnya) di pihak lain. Di antara persoalan terbesar bangsa Indonesia dewasa ini mencakup sekurang-kurangnya dua hal tersebut, yakni kegagalam Negara menegakkan supremasi hukum dan belum terbangunnya kultur dan tradisi demokratis.
Praktik politik uang dalam mekanisme elektoral di desa harus diatasi dengan paling tidak mempertanyakan apakah ikhtiar membangun demokrasi liberal ala Barat relevan untuk kultur masyarakat kita di desa. Prosedur-prosedur demokrasi tidak tunggal. Implementasinya dipengaruhi banyak hal, di antaranya kultur dimana demokrasi diterapkan.
Prosedur demokrasi diterapkan secara bervariasi yang berangkat dari tradisi pemikiran demokrasi yang berbeda. Tradisi demokrasi liberal Barat tentu tidak bisa sepenuhnya diterapkan secara total dalam bangunan masyarakat Indonesia yang sama sekali berbeda. Dalam konteks desa, Sutoro Eko (2008) menawarkan tradisi pemikiran demokrasi yang barangkali lebih pas dengan konstruksi masyarakat desa, yaitu demokrasi komunitarian.
Aspek Liberal Komunitarian
Sumber
Tradisi liberal ala Barat
Komunitarian ala masyarakat lokal
Basis
Individualisme
Kolektivisme
Spirit
Kebebasan individu
Kebersamaan secara kolektif
Wadah
Lembaga perwakilan, partai politik dan pemilihan umum
Komunitas, commune, rapat desa, rembug desa, forum warga, asosiasi sosial, paguyuban, dll
Metode
Voting secara kompetitif
Musyawarah
Model
Demokrasi perwakilan
Demokrasi deliberatif
Sumber: Dimodifikasi dari http://www.ireyogya.org/ire.php?about= komunitarian.htm, diunduh pada tanggal 24 November 2008
Tabel. Komparasi Tradisi Demokrasi Liberal dan Komunitarian
Demokrasi komunitarian berbeda sama sekali dengan demokrasi dalam tradisi pemikiran liberal. Demokrasi komunitarian merupakan kritik atas demokrasi liberal ala Barat yang dinilai sebagai bentuk hegemoni universal yang mengidealkan penyeragaman praktek demokrasi prosedural di seluruh dunia.
Tradisi komunitarian memaknai demokrasi secara partikularistik dengan memperhatikan keragaman budaya, struktur sosial, sistem ekonomi dan sejarah setiap negara. Penganut komunitarian yakin bahwa rakyat selalu berada dalam ikatan komunal ketimbang individualistik. Kaum komunitarian memang menaruh perhatian pada otonomi individu seperti kaum liberal, namun yang ditonjolkan bukan kebebasan individu tetapi penghargaan pada otonomi individu serta pemberian kesempatan pada setiap individu untuk memaksimalkan aktualisasi diri dalam ikatan kolektif.
Model demokrasi deliberatif, menurut Sutoro Eko, merupakan bentuk ekstrem demokrasi prosedural yang dijiwai oleh tradisi komunitarian. Demokrasi deliberatif berbeda sama sekali dengan demokrasi perwakilan (representative
democrarcy) dan demokrasi langsung (direct democracy) hal penentuan pemimpin dan mekanisme pembuatan keputusan. Penganjur demokrasi deliberative menekankan, mekanisme penentuan pemimpin dan pembuatan keputusan dilakukan dengan cara partisipasi warga secara langsung, bukan melalui voting atau perwakilan, melainkan melalui dialog, musyawarah dan pengambilan kesepakatan.
Model demokrasi seperti ini memungkinkan partisipasi hakiki, dalam skala yang lebih luas. Model ini juga menghindari semaksimal mungkin terjadinya oligarki elite dalam pengambilan keputusan. Demokrasi deliberatif juga menghindari kompetisi individual memperebutkan posisi pemimpin dalam proses pemilihan (voting) langsung, sehingga akan mengurangi juga praktek-praktek penyelewengan seperti kekerasan, politik uang, KKN dan lain-lain.
Kesimpulan
Dari pembahasan terdahulu mengenai pola praktik uang dalam Pemilihan Kepala Desa, dapat diambil beberapa poin kesimpulan: Pertama, praktik politik uang dalam Pilkades memiliki pola yang meliputi komponen pelaku, strategi, dan sistem nilai yang menggerakkannya. Kedua, praktik politik uang yang berlangsung secara ekstensif meningkatkan partisipasi formal pemilih, namun demikian partisipasi tersebut bersifat semu (pseudo-participation) sebab nir-rasionalitas. Tidak tampak voluntarisme politik. Politik ongkos mahal berlangsung untuk memborong suara pemilih. Fenomena tersebut melanggengkan berlangsungnya pseudo-democracy dan demokrasi hybrid. Ketiga, perlu diikhtiarkan implementasi demokrasi yang lebih kontekstual dalam masyarakat desa.
DAFTAR PUSTAKA
Diamond, Larry. 2003. Developing Democracy Toward Consolidation. Yogyakarta: IRE Press
Emmanuel Subangun. Pilkades, Pemilu, dan Dengue . Opini. Kompas, 8 Maret 2007
Heru Cahyono. 2006. Dinamika Demokratisasi Desa di Beberapa Daerah di Indonesia Pasca 1999. Jakarta: LIPI
Irine H. Gayatri. 2008. Demokrasi Lokal (di Desa): Quo Vadis?. http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/demokrasi_lokal_di_desa.html. Diunduh tanggal 19 Oktober 2008.
Kompas Jawa Tengah. Tertangkap Tangan Politik Uang, Calon Kades Gugur. 2 Maret 2007
Kompas Cyber Media. Partisipasi Masyarakat dalam Pilkades 82,4 persen. 23 Mei 2007. http://www2.kompas.com/ver1/Nusantara/0705/23/174856.htm. Diunduh pada tanggal 30 Oktober 2008
Kompas. Pilkades Bisa Jadi Contoh Pelaksanaan Demokrasi. 11 Maret 2007
Markoff, John. 2002. Gelombang Demokrasi Dunia Gerakan Sosial dan Perubahan Politik (terj.). Yogyakarta: CCSS bekerjasama dengan Pustaka Pelajar
Sorensen, Georg. 2003. Demokrasi dan demokratisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan CCSS
Sutoro Eko. 2008. Revitalisasi Demokrasi Komunitarian. http://www.ireyogya.org/ ire.php?about=komunitarian.htm. Diunduh pada tanggal 24 November 2008
Syamsuddin Haris. 2004. Demokrasi Desa, Perlukan Diatur?. Kertas Kerja LIPI. Tidak diterbitkan.