Minggu, 21 April 2013

hubungan pusat daerah

Pembagian Kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah


Pembagian Kekuasaan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 38 tahun 2007)
A.   Pembagian Kekuasaan dan Pemisahan Kekuasaan
Ø Pembagian kekuasaan (Distribution of Power)
Membicarakan hubungan vertikal, dalam hal ini adalah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan ini merupakan hubungan yang bersifat atasan dan bawahan, dalam artian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat pembagian kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hubungan secara vertikal ini melahirkan garis hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam beberapa sistem, yakni:
·         Desentralisasi
Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi berfungsi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keduanya merupakan suatu rangkaian kesatuan (continuum), walaupun fungsinya berlainan, namun akan saling melengkapi bagi keutuhan organisasi negara.
·         Dekonsentrasi
Pasal 1 Butir 8 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.”
·         Tugas Pembantuan (Medebewind)
Pasal 1 Butir 9 UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penugasan dari Pemerintah kepada daerah* dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.” (* daerah = Provinsi, Kabupaten, Kota)
Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan  efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø Pemisahan kekuasaan (Separation of Power)
Membicarakan hubungan horizontal, dalam hal ini adalah hubungan antara lembaga- lembaga negara, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudisiil.  Hubungan antara lembaga- lembaga negara ini bertujuan untuk check and balances. Lord Action “Power tende to corrupt, absolute power tende corrupt absolutely”.
B.   Pembagian Kekuasaan dalam UUD NRI 1945
Pada konsep Negara Kesatuan, semua wewenang milik pemerintah pusat tetapi pemerintah pusat tidak dapat melaksanakan seluruh kewenangannya, kemudian sebagian wewenangnya tersebut diserahkan pada daerah. Hal ini disebut desentralisasi karena ada pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, maka terbentuklah hierarki kekuasaan.
      Pembagian kekuasaan terdapat pada Pasal 18 UUD NRI 1945 dan Pasal 2 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menerangkan bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia itu dibagi dan memiliki pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dari pasal tersebut secara eksplisit tercermin bahwa Negara kesatuan tidaklah sentralistik.
      Menurut Moh. Kusnadi dan Bintan R. Saragih, kekuasaan negara terletak pada pemerintah pusat, bukan pada pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaan pada pejabat- pejabatnya di daerah dalam rangka dekonsentrasi atau pada Kepala daerah berdasarkan hak otonomi dalam rangka desentralisasi.
C.   Tujuan Pembagian Kekuasaan
1.      Menyelenggarakan kepentingan rakyat
2.      Mencegah kesewenang-wenangan penguasa
3.      Menjalankan fungsi kekuasaan lembaga-lembaga negara
D.   Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintah Daerah
v  Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan pada Pasal 1 Angka 1 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
v  Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut  asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  berdasarkan pada Pasal 1 Angka 2 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
v  Pemerintah Daerah
Pada Pasal 1 Angka 3 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
E.   Pembagian Kekuasaan dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007
Terdapat dua jenis urusan pemerintahan, yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan dibagi bersama antar tingkataan dan/ atau susunan pemerintahan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Peemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
Kewenangan pemerintahan daerah dibatasi, dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang- undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran selalu terdaapat berbagai urusan peemerintahan yang sepenuhnya/ tetap menjadi kewenangan peemerintah. Urusan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
Urusan Pemerintah pusat sangat terbatas yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 2 ayat (2) PP No. 38 tahun 2007, hanya meliputi :
a.       Politik luar negeri
b.      Pertahanan
c.       Keamanan
d.      Yustisi
e.       Moneter dan fiskal nasional, dan
f.       Agama
Selain urusan peemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi keweangan peemerrinntah pusat, terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bidang/ bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan pada kabupaten/ kota.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 32 tahun 2004 jo Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 38 tahun 2007, pemerintah dapat:
a.      Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b.     Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah; atau
c.      Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/ atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Berdasarkan pasal 10 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004, pemerintahan daerah diberikan otonomi yang seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang konkuren secara proporsional antar pemerintah daerah provinsi; daerah kabupaten/ kota, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas 3 kriteria yang terdapat pada pasal 11 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 jo pasal 4 ayat (1) PP No. 38 tahun 2007 :
a.         Eksternalitas
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi  kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sedangkan apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota dan/atau regional maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi; dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan itu menjadi kewenangan Pemerintah.  
b.        Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan tertentu kepada masyarakat.
Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota bertanggungjawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut.
Sedangkan apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang bersangkutan  bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional maka Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud.
c.         Efisiensi
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota, sedangkan apabila akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah provinsi.
Sebaliknya apabila suatu urusan pemerintahan akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah maka akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah.           
Urusan pemerintah yang dibagi bersama antar tingkatan dan/ atau susunan terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang terdapat pada pasal 2 ayat (4) PP No. 38 tahun 2007, meliputi :
a.       pendidikan;
b.      kesehatan;
c.       pekerjaan umum;
d.      perumahan;
e.       penataan ruang;
f.       perencanaan pembangunan;
g.      perhubungan;
h.      lingkungan hidup;
i.        pertanahan;
j.        kependudukan dan catatan sipil;
k.      pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l.        keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m.    sosial;
n.      ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o.      koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p.      penanaman modal;
q.      kebudayaan dan pariwisata;
r.        kepemudaan dan olah raga;
s.       kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.        otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u.      pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.      statistik;
w.    kearsipan; 
x.      perpustakaan;
y.      komunikasi dan informatika;
z.       pertanian dan ketahanan pangan;
aa.   kehutanan; 
bb.  energi dan sumber daya mineral; 
cc.   kelautan dan perikanan;
dd. perdagangan; dan 
ee.   perindustrian.
Urusan pemerintahan yang diserahkan pada daerah disertai dengan pendanaan,sarana dan prasarana, serta kepegawaian (Pasal 3 PP No. 38 tahun 2007 jo Pasal 12 UU No. 32 tahun 2004.
Pasal 3 PP No. 38 Tahun 2007
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian. 
Pasal 12 UU No. 32 Tahun  2004
(1)  Urusan  pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai   dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2)  Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. (Pasal 11 ayat (3)  UU No. 32 Tahun 2004) jo Pasal 6 ayat (2) PP No 38 Tahun 2007).
Urusan wajib ialah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan  pelayanan dasar (pasal 7 ayat (1) PP No. 38 tahun 2007). Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat (4) UU No. 32 tahun 2004).
Dalam UU No. 32 Tahun 2007 terdapat dua urusan wajib, yaitu urusan wajib provinsi dan urusan wajib kabupaten/kota.
Urusan wajib provinsi yang terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 meliputi:
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum; 
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia  potensial;
g.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
n.      pelayanan  administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan urusan wajib kabupaten kota yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 meliputi:
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum; 
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan;
g.      penanggulangan masalah sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; 
j.        pengendalian lingkungan hidup; 
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; 
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan; 
n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan  perundang-undangan.
Dalam PP No. 38 tahun 2007, urusan wajib tidak dibagi dua seperti yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2004. Urusan wajib dalam PP No. 38 tahun 2007 meliputi:
a.       pendidikan; 
b.      kesehatan;
c.       lingkungan hidup; 
d.      pekerjaan umum; 
e.       penataan ruang;
f.       perencanaan pembangunan; 
g.      perumahan;
h.      kepemudaan dan olahraga;
i.        penanaman modal;
j.        koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k.      kependudukan dan catatan sipil;
l.        ketenagakerjaan;
m.    ketahanan pangan; 
n.      pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 
o.      keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.      perhubungan;
q.      komunikasi dan informatika;
r.        pertanahan;
s.       kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.        otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u.      pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.      sosial;
w.    kebudayaan; 
x.      statistik; 
y.      kearsipan; dan
z.       perpustakaan.
Urusan plihan adalah urusan pemerntahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Hal tersebut terdapat pada pasal 7 ayat (3) PP No. 38 tahun 2007 dan pasal 13 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004.
Urusan pilihan dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 yang berskala provinsi meliputi: urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dan urusan pilihan dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 yang berskala kanupaten/kota meliputi: urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam Pasal 7 ayat (4) PP No. 38 tahun 2007 terdapat bidang – bidang yang masuk urusan pilihan meliputi :
a.       kelautan dan perikanan;
b.      pertanian;
c.       kehutanan; 
d.      energi dan sumber daya mineral;
e.       pariwisata;
f.       industri;
g.      perdagangan; dan 
h.      ketransmigrasian.

Jumat, 19 Oktober 2012

Tugas teknlogi informatika Fitriana Susanti IX. D Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan INILAH JENIS KEJAHATAN INTERNET Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet 1. CARDING Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan. 2. HACKING Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. 3. CRACKIN Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006. 4. DEFACIN Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain. 5. PHISIN Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya. 6. SPAMMING Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini. 7. MALWARE Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware . Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya. Sumber : http://www.resep.web.id/komputer-internet/inilah-jenis-kejahatan- internet.htm

sejarah bisbol

OLAHRAGA BISBOL 1. Sejarah Olahraga Bisbol Bisbol atau dikenal dengan baseball adalah olahraga yang dimainkan dua tim. Pelempar (pitcher) dari tim yang melempar berusaha melempar bola yang disebut bola bisbol, sedangkan pemain (batter) dari tim yang memukul berusaha memukul bola dengan menggunakan tongkat pemukul (bat). Tim yang melempar berusaha menangkap bola yang dipukul oleh tim yang memukul agar tim yang memukul berubah menjadi tim yang melempar. Tim yang memukul mendapat angka dengan cara berlari berlawanan arah dengan jarum jam untuk pulang ke home plate setelah menyentuh marka di permukaan lapangan bisbol yang disebut base. Bisbol juga disebut sebagai hardball untuk membedakannya dengan sofbol. Lapangan bisbol berbentuk bujur sangkar (baseball diamond) dengan base yang terletak di tiga sudut. Jarak antara base yang satu dengan base yang lainnya adalah 27,432 meter (90 kaki). Tongkat pemukul (bat) berbentuk silinder panjang dan mulus yang dibuat dari kayu (persyaratan pemukul bisbol profesional) atau bahan logam. Peraturan permainan dikembangkan di Amerika Serikat dari permainan yang menggunakan pemukul dan bola yang dimainkan di Inggris. Bisbol adalah olahraga yang dilakukan secara tim dan populer di Amerika Utara, Amerika Latin, Karibia, dan Asia Timur. Di banyak negara, bisbol merupakan olahraga utama. Di Amerika Serikat, bisbol adalah pengisi waktu luang nasional (national pastime) karena sebagian orang Amerika Serikat menghabiskan banyak sekali waktu untuk bermain dan menonton pertandingan bisbol. Jumlah penonton yang datang ke stadion untuk menyaksikan Liga Baseball Amerika melebihi jumlah penonton olahraga jenis lainnya, tapi dikalahkan Sepak bola Amerika dalam jumlah penonton yang menyaksikan pertandingan melalui televisi. 2. Dasar permainan Bisbol dimainkan oleh dua tim di lapangan bisbol. Setiap tim memiliki 9 pemain. Wasit mengawasi jalannya permainan dengan cermat untuk menentukan peristiwa yang sebenarnya terjadi dan menjaga agar pemain mematuhi peraturan. Dalam pertandingan bisbol di Liga Baseball Amerika terdapat 4 orang wasit, walaupun kadang-kadang ada 6 orang wasit. Di lapangan bisbol terdapat 4 marka yang disebut base. Base diberi nomor berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari base awal yang disebut home plate, diteruskan dengan base pertama, base kedua dan base ketiga. Base berbentuk bujursangkar dengan sisi 38 cm (15 inci) yang dibuat sedikit lebih tinggi dari permukaan tanah. Sudut dari keempat base membentuk bujur sangkar yang disebut diamond. Masing-masing sisi lapangan bisbol panjangnya 27,4 meter. Lapangan bisbol terdiri dari 2 daerah, daerah dalam (infield) dan daerah luar (outfield). Seluruh base terdapat di daerah infield, sedangkan daerah outfield merupakan daerah berumput di luar lingkaran daerah infield. Di sisi base pertama dan base ketiga terdapat garis yang disebut foul line yang terus memanjang sampai ke daerah outfield. Daerah di dalam foul line disebut foul territory. Permainan terdiri dari 9 babak yang disebut inning. Di dalam satu inning, tim yang bertanding masing-masing mempunyai kesempatan memukul (batting) untuk mencetak angka (run). Ketika tim yang menyerang mendapat giliran memukul, tim yang bertahan melemparkan bola dengan sekencang mungkin agar bola tidak dapat dipukul. Tim yang sedang mendapat giliran memukul mengutus pemainnya seorang demi seorang untuk memukul bola. Tim yang melempar berusaha mematikan anggota tim yang mendapat giliran memukul. Tim yang mendapat giliran memukul mendapat kesempatan 3 kali mati (out) sebelum giliran memukul digantikan tim yang bertahan. Setelah habis 9 inning, tim yang mencetak angka (run) terbanyak menjadi pemenang. Jika setelah 9 inning dan kedua belah tim dalam keadaan seri, inning tambahan dimainkan sampai salah satu tim keluar sebagai pemenang. Pada permulaan permainan, tim yang menjadi tuan rumah (home team) mendapat giliran melempar sedangkan tim tamu (visitor) mendapat giliran memukul bola. Bagian terpenting dari permainan bisbol adalah pertarungan antara pelempar (pitcher) melawan pemukul (batter). Pelempar melempar bola dengan secermat dan sebaik mungkin agar masuk ke bidang sasaran di atas home plate. Bola harus dilempar sedekat mungkin dengan pemukul agar dapat dipukul, tapi pada saat yang bersamaan bola harus dilempar sekencang mungkin dan sesulit mungkin agar tidak dapat dipukul. Jika pelempar tidak melempar bola di luar bidang sasaran di atas home plate dan pemukul tidak bereaksi, wasit akan berteriak "ball!" Jika pelempar terus melempar bola di luar bidang sasaran di atas home plate sebanyak 4 kali, wasit berteriak "ball four!" dan pemukul boleh bebas berjalan ("walk") ke base pertama. Pemukul harus berdiri di sisi home plate dan berusaha memukul bola dengan tongkat pemukul (bat). Pemukul harus mengayunkan tongkat pemukulnya dengan cermat agar bisa memukul bola. Jika pemukul bisa memukul bola, ada kemungkinan anggota timnya bisa memperoleh angka (run). Jika pemukul mengayunkan tongkat pemukul (swing) tapi bola tidak berhasil dipukul, wasit akan berteriak "strike!" Begitu juga bila pemukul tidak bereaksi (tidak mengayunkan tongkat pemukul) tapi bola dilempar tepat di bidang sasaran, wasit juga akan berteriak "strike!". Penangkap (catcher) adalah sebutan untuk anggota tim bertahan yang berjongkok di belakang pemukul (batter) dengan tugas menangkap bola yang dilempar oleh pitcher tapi tidak dipukul oleh batter. Penangkap juga memberi instruksi dan strategi melempar bola kepada pelempar. Penangkap dan pelempar berkomunikasi dengan bahasa isyarat dan tanda-tanda rahasia. Jika pelempar tidak setuju dengan apa yang dikatakan penangkap, pelempar akan menggelengkan kepala. Sebaliknya, pelempar akan menganggukkan kepala jika menyetujui isyarat yang diberikan penangkap. Pada setiap inning, tim yang melempar (fielding team) berusaha mematikan 3 anggota tim yang memukul (defending team). Pemukul yang mati harus keluar dari lapangan dan menunggu sampai gilirannya untuk memukul tiba. Ada banyak cara untuk mematikan pemukul (batter) dan pelari (runner). Cara yang paling umum adalah dengan menangkap bola yang berhasil dipukul sewaktu masih terbang di udara dan belum jatuh di permukaan lapangan, menyentuh badan pelari dengan bola (tag out), menghadang pelari yang sedang berada di base agar tidak bisa lari sehingga base menjadi diisi dengan pelari yang lain (force out), dan melemparkan bola strike yang tidak bisa dipukul (strike out). Jika tim yang melempar berhasil mematikan tiga anggota tim yang memukul, half-inning (setengah babak) dinyatakan selesai dan tim yang melempar menjadi tim yang memukul. Tim yang memukul berusaha mencetak angka (run). Agar dapat mencetak angka, pemukul harus bisa memukul bola dan menjadi base runner (lari ke base), menginjak atau menyentuh semua base secara berurutan untuk kembali ke home plate. Pemukul berusaha agar anggota timnya dapat pulang ke home plate agar bisa mencetak angka. Pada saat yang sama, si pemukul sendiri juga ingin menjadi base runner. Pemukul berusaha memukul bola di antara foul lines agar tim yang berjaga tidak dapat menangkap bola dan bola jatuh ke permukaan lapangan. Pada saat yang sama, pelempar (pitcher) juga berusaha melempar bola yang sulit dipukul. Angka (run) dicetak oleh base runner yang berhasil pulang menyentuh home plate setelah melewati semua base secara berurutan. Home run terjadi bila pemukul berhasil memukul bola keluar dari pagar daerah outfield. Jika terjadi home run, pemukul dan semua pelari yang ada di base dapat menyentuh semua base dan mencetak angka bagi tiga. 3. Tim Yang Berjaga Tim yang berjaga (fielding team) berusaha agar tim yang memukul tidak dapat mencetak angka (run). Tim yang berjaga mengutus pasangan yang terdiri dari seorang pelempar (pitcher) yang berdiri di atas mound (gundukan) dan penangkap (catcher) yang berjongkok di belakang home plate. Pasangan pitcher dan catcher disebut battery. Sisa anggota tim yang berjaga boleh berada di mana saja di dalam lapangan. Pada umumnya, 4 orang pemain yang disebut pemain infielder berada di pinggir daerah infield. sedangkan 3 orang pemain yang disebut pemain outfielder berada di daerah outfield. Pelempar (pitcher) melempar bola ke arah home plate. Pelempar berusaha melempar secermat mungkin agar pemukul (batter) tidak bisa memukul bola dan mati. Pelempar juga berusaha agar pemukul bisa memukul dan lari, tapi bola yang dipukul diusahakan agar gampang ditangkap oleh pelempar sehingga pelari mati akibat tag out dan force out. Penangkap (catcher) harus menangkap bola yang tidak dipukul oleh batter. Pelempar dan penangkap bekerjasama dengan pelatih untuk menentukan strategi tim. Penangkap memberi petunjuk kepada anggota timnya tentang posisi di lapangan yang harus dijaga. Selain itu, penangkap juga memberi petunjuk kepada pelempar tentang strategi yang harus diambil untuk menghadapi masing-masing pemukul. Penangkap juga berjaga di dekat home plate dan berusaha menangkap bola yang dilempar anggota timnya agar pelari yang berusaha pulang ke home plate bisa dimatikan. Pemain infielder terdiri dari first baseman, second baseman, shortstop, dan third baseman. Pemain yang bertugas sebagai first baseman dan third baseman berdiri dekat base pertama dan base ketiga. Pemain yang bertugas sebagai second baseman dan shortstop berdiri di kedua belah sisi base kedua. Pada zaman dulu, di saat pemain outfielder terdiri dari 4 orang dan pemain infielder terdiri dari 3 orang, pemain yang bertugas sebagai second baseman berada di dekat base kedua. Tugas pemain first baseman adalah mematikan pelari yang berusaha masuk ke base pertama (force play). Pada teknik force play, pemain infielder berhasil menangkap bola yang dipukul dan jatuh menyentuh tanah dan langsung melemparkannya ke pemain first baseman, sehingga pemain yang lari setelah habis memukul bola dan berusaha memasuki base pertama dianggap mati. Sebelum pemain yang lari bisa mencapai base pertama, pemain first baseman harus menyentuh pemain tersebut dengan bola sebelum bisa mematikannya (tidak perlu pada liga profesional). Pemain first baseman juga berusaha menangkap bola yang dipukul menuju base pertama walaupun bola jarang sekali jatuh di dekat base pertama. Pemain yang bertugas sebagai first baseman biasanya adalah pemukul (batter) terbaik yang dimiliki tim. Tugas pemain second baseman adalah menjaga daerah sebelah kanan base kedua dan merupakan pembantu pemain first baseman. Tugas pemain shortstop adalah menjaga daerah sekitar base kedua dan base ketiga yang sering menjadi sasaran bola ground ball yang dipukul oleh batter yang tidak kidal. Tugas lain pemain shortstop adalah menjaga base kedua, base ketiga dan bagian sebelah kiri lapangan. Pemain shortstop biasanya bukan seorang batter yang baik karena tugasnya sangat berat menjaga berbagai tempat di lapangan. Pemain third baseman harus memiliki lengan yang kuat yang dapat menangkap sekaligus melemparkan kembali bola dengan tangkas. Pemukul (batter) sering memukul bola dengan sasaran base ketiga, sehingga pemain third baseman harus melempar bola secepat mungkin ke pemain first baseman untuk mematikan batter yang sedang berusaha lari ke base pertama. Pemain third baseman harus mempunyai reaksi yang cepat terhadap bola karena bola yang dipukul ke base ketiga biasanya dipukul dengan sekuat-kuatnya. Pemain outfielder yang berjaga di daerah outfield terdiri dari left fielder (berada di outfield sebelah kiri), center fielder (berada di outfield bagian tengah) dan right fielder (berada outfield bagian kanan). Daerah outfield bagian tengah merupakan daerah yang luas sehingga pemain center fielder harus dapat lari kencang dan melempar bola yang keras. Pada umumnya, pemain center fielder tidak harus seorang batter yang handal. Tugas lain pemain center fielder adalah memberi instruksi tempat yang harus dijaga kepada pemain left fielder dan right fielder supaya ketiga pemain outfielder tidak saling berebut bola yang menuju daerah outfield. Posisi pemain infielder dan pemain outfielder ditentukan sebelumnya oleh tim, tapi posisi pemain bisa berganti-ganti bergantung pada jalannya permainan. 4. Pelempar Bola Pelempar (pitcher) yang dapat melempar dengan baik merupakan aset paling berharga bagi tim bisbol. Tim lawan bisa mencetak angka demi angka dengan mudah jika pitcher melempar bola yang sangat gampang dipukul. Tugas pitcher sangat berat karena dalam satu pertandingan seorang pitcher bisa melempar bola hingga di atas 100 kali. Sebagian besar pitcher sudah kehabisan tenaga sebelum permainan berakhir sehingga perlu digantikan oleh pitcher pengganti. Tim bisbol membutuhkan lebih dari satu pitcher dalam satu kali pertandingan. Pitcher yang pertama kali tampil di awal permainan disebut starting pitcher, sedangkan pitcher lainnya disebut bullpen. Tempat pitcher mempersiapkan diri sebelum tampil sambil berlatih melempar disebut bullpen. Sebuah tim bisbol boleh memiliki pitcher sebanyak mungkin. Dalam satu pertandingan, tim bisa memutuskan untuk mengganti pitcher kapan saja saat dibutuhkan, antara lain sebagai strategi untuk menghadapi batter tangguh dari pihak lawan. Pada umumnya, pitcher mempunyai beberapa variasi dalam teknik melempar bola yang merupakan keahlian individu yang dimiliki setiap pemain. Pitcher harus melempar bola dengan cara yang berbeda-beda agar tidak bisa dipukul oleh batter. Kecepatan bola dan jarak bola dengan batter juga perlu diganti-ganti sehingga kemungkinan batter untuk bisa memukul bola semakin kecil. Marka dari karet bernama pitcher rubber yang berada di atas mound (gundukan) harus diinjak dengan kaki oleh pitcher pada saat melempar bola. Peraturan ini dimaksudkan agar kaki pitcher selangkah tidak terlalu maju mendekati batter. Selain itu, keharusan menginjak pitcher rubber membuat bola yang dilempar pitcher menjadi lebih pelan. Pitcher handal dari Liga Baseball Amerika dapat melempar bola yang terbang dengan kecepatan lebih dari 90 mil per jam (145 km per jam). Pitcher sering menderita cedera karena tubuh manusia umumnya tidak tahan terhadap gerakan keras melempar bola seperti yang dilakukan pitcher. Cedera yang sering dialami pitcher juga merupakan alasan tim bisbol berusaha memiliki pitcher sebanyak mungkin. 5. Tim yang memukul Tim yang mendapat giliran memukul berusaha mencetak angka. Setiap tim harus mengumumkan daftar nama pemain dan urutan giliran memukul yang disebut daftar lineup. Daftar lineup tidak boleh diganti atau diubah selama jalannya pertandingan, tapi pemain yang terdaftar di dalam lineup bisa ditarik dan digantikan dengan pemain baru yang tidak ada di dalam daftar lineup. Pemain baru hanya bertindak sebagai pemukul pengganti (pinch hitter) bagi pemain yang digantikannya sedangkan urutan giliran memukul tidak berubah. Setelah kesembilan pemain selesai mendapat giliran memukul, giliran memukul kembali ke pemain yang berada di urutan pertama daftar lineup. Pelari (runner) yang berhasil kembali ke home plate dan mencetak angka bagi timnya harus meninggalkan lapangan sampai pemain tersebut mendapat giliran memukul lag

Jumat, 06 Januari 2012

administrasi pemerintahan desa

Administrasi Pemerintahan Desa
PENGERTIAN DESA

Desa adalah : Suatu Wilayah yg penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya. Desa berada dibawah Pemerintah Kabupaten, suatu daerah otonom yang bersifat Pedesaan. Dibawah Pemerintah Kota Madya hanya ada Kelurahan.

Masyarakat Panguyuban (gemeinschaft) : Masyarakat yg hidup dalam dalam satu budaya yang relatif homogen. Bermasyarakat dengan rukun dan guyup. Masyarakat Patembayan (gesellschaft) : Umumnya mereka menjadi anggota formal seperti organisasi profesi/pekerjaan, olah raga, seni, dll. Merekapun memiliki mobilitas yang tinggi, suka pergi kemana-mana.

Masyarakat yang bersifat Komunal mempunyai ciri-ciri kebersamaan : Saling mengenal, bahu membahu, gotong royong dalam memecahkan masalah bersama/umum dan menghormati nilai kebersamaan.
Kelurahan : Bukan kesatuan masyarakat hukum, karena tidak memiliki tata cara tertentu untuk mengatur perikehidupannya.

Perbedaan Desa dengan Kelurahan adalah :
Masyarakat Desa bersifat Penguyuban, sedangkan Masyarakat Kelurahan bersifat Patembayan.

Dilihat dari asal usulnya Desa dapat dilihat 4 (empat) kategori :
Desa yang lahir, tumbuh dan berkembang berdasarkan hubungan kekerabatan (persekutuan hukum geneologis).
Desa yang muncul karena adanya hubungan tinggal dekat (persekutuan hukum teritorial).
Desa yang muncul karena adanya tujuan khusus seperti kebutuhan yang ditentukan oleh faktor2 ekologis.
Desa yang muncul karena adanya kebijakan dari atas seperti titah raja.

Secara topografi Desa dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu :
Desa Pesisir : Khususnya mempunyai pelabuhan mempunyai fungsi politik dan ekonomi yang penting.
Desa Dataran Rendah : Merupakan gudang pangan uantuk kebutuhan kerajaan maupun untuk diekspor.
Desa Pengunungan : Merupakan wilayah yang digunakan untuk pertahanan terakhir ketika kerajaan terdesak oleh musuh.
Desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Van Vollenhoven Bangsa Belanda : Menjelaskan bahwa konsep masyarakat hukum adat.
Masyarakat Hukum Adat berasal dari keberadaan masyarakat yang bersifat komunal (menghormati nilai kebersamaan).

Ter Haar : mengartikan Masyarakat Hukum Adat (adatrechtgemeenschap) sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa benda-benda, baik kelihatan maupun tidak kelihatan.

Masyarakat ini memiliki bentuk :
Masyarakat Dusun (de Dorpremenenshap) : Masyarakat yang merupakan himpunan orang2 pada suatu daerah kecil yang biasanya meliputi perkampungan.
Masyarak Wilayah (de Steekgemeenshap) Merupakan dari beberapa dusun yg membentuk masyarakat hukum yang lebih besar (dusun induk).
Masyarakat Federasi /Gabungan Dusun2 (de Dorpenband) : Masyarakat Dusun yang berdampingan (bertetangga) yg membentuk persekutuan.

Para Ahli Hukum Adat (Sardjono Jatiman, 1995:30-31) Menyebutkan ciri2 Masyarat Hukum Adat/Persekutuan Hukum Adat adalah :
Adanya ikatan yang didasarkan atas kesamaan daerah/wilayah tempat tinggal atau kesamaan nenek moyang/hubungan darah wilayah tempat tinggal dan hubungan daerah.
Mempunyai tata susunan yang tetap atau pemerintahan yang tetap.
Mempunyai harta benda baik yang bersifat material maupun immaterial.
Memiliki teritori atau wilayah yang batas-batasnya diketahui dan diakui baik oleh warga masyarakat hukum itu sendiri maupun pihak luar yaitu masyarakat hukum lain.

RUMAH TANGGA DAN OTONOMI DESA
Otonomi Desa : Kewenangan untuk mengatur dan mengukur rumah tangganya sendiri.
Soetardjo (1984, 182-251) Mengatakan bahwa Desa adalah Lembaga asli pribumi yang mempunyai hak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat.

Ciri-Ciri Otonomi Desa :
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dibantu oleh Pamong Desa.
Yang memegang kekuasaan tertinggi di Desa adalah Rapat Desa/Kumplan Desa.
Pranata dan lembaga dikembangkan menurut kebutuhan riil yang dihadapi masyarakat desa yang bersangkutan.

Tanah Kumonal menjadi pranata sosial yang sangat penting yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perilaku anggota masyarakat hukum dalam suatu wilayah desa yg bersangkutan.
Gugur gunung, wajib kerja dan gotong royong menjadi pranata yang berfungsi sebagai alat justifikasi dan sekaligus sebagai pelestarian sistem otonomi desa.

Isi otonomi desa mancakup :

1. Pertanahan dari ancaman binatang buas/atau ganguan dari daerah luar.
2. Keamanan dan ketertiban/polisional.
3. Peradilan.
4. Pekerjaan Umum.
5. Upacara Keagamaan.
6. Pertanian/perikanan/peternakan/perhutanan.


Soetardjo, menginventarisasi/menguraikan bentuk dan isi Otonomi Desa :

* Otonomi di bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat.
* Otonomi di Lapangan Pertanian/Peternakan/Perikanan.
* Otonomi di bidang Keagamaan.
* Otonomi di bidang Kesehatan Masyarakat.
* Otonomi di bidang Pengajaran.
* Otonomi di bidang Perkreditan/Lumbung Desa.
* Otonomi di bidang Pasar Desa.
* Otonomi atas hak atas tanah.
* Otonomi di bidang gugur gunung/kerja wajib/kerja bakti/gotong royong.
* Otonomi di bidang sinoman, biodo, atau arisan.
* Otonomi di bidang pengadilan desa.


Rumah Tangga Desa : Semua perkara atau urusan yang hanya boleh diatur dan dan diurus oleh masyarakat desa yang bersangkutan.
Ordonasi Desa / yang dikenal dengan IGO (Inlandse Gemeente Ordonnantie 1960) Pasal 1 IGO menyebutkan bahwa Pengurus Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh beberapa orang yang ditunjukkannya.

PERIODE AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI ZAMAN ORDE LAMA
Setelah Proglamasi kemerdekaan diundangkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Menurut UU ini, Desa ditetapkan sebagai salah satu bentuk pemerintah daerah.
Pasal 1 ayat 1 Tahun 1948 ditetapkan bahwa Daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkatan :
Propinsi.
Kabupaten (Kota Besar)
Desa (Kota Kecil).

Pada 1965 diundangkan UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja.
Pasal 1 Tahun 1965, dijelas apa yang dimaksud dengan,
Desa Praja : Kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasaannya dan mempunyai harta benda sendiri.

Status Tanah Nurowito, berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960 berubah dari tanah komunal menjadi tanah hak milik perorangan.

Talizihudu Ndraha (1991:65) menjelaskan bahwa urusan2 rumah tangga desa yang dianggap penting sekarang (dibawah UU No. 5/179,pen.) :
Adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat di desa yang bersangkutan.
Tanah, pusaka, dan kekayaan desa.
Sumber-sumber pendapatan desa.
Urusan Rumah Tangga.
Pemerintahan desa yang dipilih oleh kalangan masy. Desa yg bersangkuan yg sebagai alat desa mempunyai fungsi “mengurus”.
Lembaga atau Badan “perwakilan” atau masyawarah yg sepanjang penyelenggaraan rumah tangga desa mempunyai fungsi “mengatur”.

UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa.
Dalam UU ini terdapat pengaturan tentang desa yaitu Bab XI Pasal 93 sampai dengan Pasal 111.

Dalam Bab I Pasal 1 (o) ditegaskan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.

Pasal 94 dan Pasal 104 Tahun 1999 Pemerintahan Desa terdiri dari :
Kepala Desa, dan
Badan Perwakilan Desa, berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 status desa ditetapkan sebagai :
Sepanjang Desa masih eksis sebagai kesatuan masyarakat hukum dan adat-istiadat maka pemerintah mengakuinya.
Pengakuan pemerintah adalah Pengakuan terhadap asal usul dan adat-istiadat desa yang bersangkutan yang mencakup lembaga2 asli dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya, peradilan, dan hukum.
Pengakuan pemerintah terhadap lembaga2 asli desa tersebut tidak sebagai adat-istiadat an sich tapi setelah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tujuan pemerintahan nasional.

PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
Bayu Surianingrat (1992: 14-18) menjelaskan bahwa pada tahun 1939, A. Gall mengirimkan prasasti Himad Walandit ke Dinas Pubakala Jakarta.
Prasasti tersebut mengimformasikan adanya Desa Walandit dan Desa Himad. Keduanya bersengketa sosal status Desa Walandit.
Desa Walandit adalah : Desa swantara, desa otonom, yang tidak tunduk kepada desa/kekuasaan yang lebih atas.
Pihak Himad mengatakan bahwa Walandit adalah Desa atau wilayah perdikan di wilayahnya.

Masyarakat Baduy adalah : Contoh Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis, terdiri atas satu keturunan.
Masyarakat Baduy dibagi atas dua :
Baduy dalam. Berpakaian serba putih
Baduy luyar. Berpakaian serba hitam.
Masyarakat Baduy dipimpin oleh Puun. Puun adalah : Kepala Pemerintahan, kepala adat, dan pemimpin kepercayaan.
Puun menunjuk salah seorang Baduy Luar sebagai Jaro, Jaro adalah Wakil Puun untuk mengurus masyarakat baduy Luar.

Tugas Pokok dan fungsi masing2 aparat masyarat Baduy :

1. Puun adalah Pemimpin Formal, ia dianggap keramat.
Geurang Seurat : Wakil Puun yg mewakili tugas dan fungsi melaksanakan tata pemerintahan.
Kokolot juga wakil Puun Memberikan pengamanan.
Baresan atau Dewan Rakyat : Sarana dan Wahana dalam proses perumusan kebijakan.
Jaro, berfungsi mengelola, membina, dan menjaga keselamatan warga kampung.
Dukun.

Snouck Hurgronje (1985:67-90) menginformasikan ttg Sistem Pemerintahan Desa asli Aceh sebelum pemerintahan Hindia Belanda secara efektif menguasai Aceh. Unit Pemerintahan terendah di Aceh adalah Gampong. Pemerintahan Gampong terdiri 3 (tiga) unsur :

1. Keuchi’ dibantu seseorang Waki’ (Wakil).
2. Teungku
3. Ureueng Tuha


1. Kuechi : Pemimpin/bapak gampong yg menerima wewenang dari uleebalang dari wilayah yg membawahi gampong itu.
2. Teungku : Menurut orang aceh adalah “ibu” warga gampong.
3. Ureueng Tuha : Kelompok sesepuh gampong.


Pada zaman Hindia Belanda dikeluarkan Ordonasi/Undang2 ttg Desa yaitu IGO untuk desa di Jawa dan Madura dan IGOB untuk Desa di Luar Jawa.

Pada zaman Jepang tidak ada kebijakan baru ttg desa kecuali pembatasan jabatan Kepala Desa menjadi 4 (empat) tahun, cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, dan pembentukan RK dan RT di desa.



STATUS DESA

UU No. 22 Tahun 1999 menetapkan bahwa Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada didaerah Kabupaten.


Urusan-Unsur yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota :
1. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan
2. Urusan Pengairan.
3. Urusan Pertanian.
4. Urusan Kehutanan.

Urusan-Unsur yang dimiliki Pemerintah Desa :
1. Urusan pengelolaan pasar desa.
2. Urusan lumbung desa.
3. Urusan pengairan desa.
4. Urusan pengelolaan makam keramat.
5. Urusan penyelenggaraan upacara adat, dll.


UU No. 22 Tahun 1999 Kecamatan bukan lagi sebagai suatu wilayah administrasi yang membawahi desa-desa tapi hanyalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.

Menurut UU No. 5 Tahun 1974 adalah Kepala Wilayah Administrasi.

Wilayah Administrasi adalah Wilayah kerja pejabat pusat didaerah dalam rangka dekonsentrasi.


Tugas dan Kewajiban Kepala Desa :
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2. Membina kehidupan masyarakat desa.
3. Membina perekonomian desa.
4. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
5. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
6. Mewakili Desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjukan kuasan hukumnya.
Masa Kepala Desa adalah sepuluh tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan terhitung sejak dilantik.

Selain karena masa jabatannya habis, Kepala Desa dapat berhenti dari Jabatannya karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan berhenti atas perhatiannya sendiri
3. Tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah janji
4. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik kepala desa yang baru
5.Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan paraturan perundang2an yang berlaku dan/ a tau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.

Sekretariat Desa adalah Unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pimpinan Pemerintah Desa.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa di bidang Pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Desa.


Badan Perwakilan Desa ( BPD )

BPD dibentuk di setiap Desa. Masa bakti anggota BPD adalah 5 Tahun sejak diusulkan dan dilantik oleh Bupati. Keanggotaan BPD tidak boleh dirangkap oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Berjumlah 5 orang jika jumlah penduduknya 1500 jiwa.
2. Berjumlah 7 orang jika jumlah penduduknya 1501 – 2000 jiwa.
3. Berjumlah 9 orang jika jumlah penduduknya 2001 – 2500 jiwa.
4. Berjumlah 11 orang jika jumlah penduduknya 2501 – 3000 jiwa.
5. Berjumlah 13 orang jika jumlah penduduknya sebanyak > 3001 jiwa.

Kewenangan Desa

Kewenangan berasal dari kata wenang yang berarti mempunyai atau mendapat hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Wewenang adalah kekuasaan untuk membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.


Kewenangan Pemerintahan

Kewenangan pemerintah menunjuk pada kewenangan melaksanakan kebijakan negara yang menjadi tanggungjawab lembaga eksekutif.

Kewengan Pemerintah Pusat :
1. Politik Luar Negeri
2. Pertahanan dan Keamanan
3. Peradilan
4. Moneter dan Fiskal
5. Agama
6. Kewenagan lain (perencanaan & pengendalian nasional, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan SDM, Pendayagunaan SDA serta teknologi tinggi yang stragis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/kota adalah Sisa kewenangan pusat dan pemerintah provinsi

Sumber Keuangan Pemerintah Desa

Pendapatan Asli Desa

Sumeber Keuangan Pemerintah Desa adalah Pendapatan Asli Desa.


PAD adalah Pendapatan yang berasal dari potensi desa sendiri.

Hasil Usaha Desa adalah Sisa keuntungan yang diperoleh dari badan-badan usaha milik desa yang bergerak di bidang ekonomi.

Hasil Kekayaan Desa umumnya kekayaan berupa tanah, hutan, rawa-rawa, sungai, pantai, tambak, pasar desa, pemandian, tempat wisata, makam keramat yang dihormati masyarakat.

Hasil Swadaya dan Partisipasi

Adalah uang atau dana yang berasal dari iuran warga serta langsung yang ditujukan untuk membiayai suatu kegiatan atau proyek.

Hasil Gotong Royong

Gotong Royong adalah Sumbangan langsung warga desa nerupa tenaga, dana, dan/atau bahan yang ditujukan untuk menyelesaikan pekerjaan2 yang dinilai menjadi tanggung jawab bersama.

Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah

Sumber pendapatan desa dari sumber lain-lain yang sah misalnya Penerimaan hadiah karena Desa memenangkan lomba, hasil penjualan barang2 milik desa yang sudah dikeluarkan dari daftar inventaris desa.

UU Nomor 34 Tahun 2000 jenis2 pajak Daerah yang dipungut Kabupaten adalah :
1. Hotel dengan tarif 10%
2. Restoran dengan tarif 10%
3. Hiburan dengan tarif 35%
4. Reklame dengan tarif 25%
5. Penerangan jalan dengan tarif 10%
6. Pengambilan bahwan galian golongan C dengan tarif 20%
7. Parkir dengan tarif 20%.

Sedangkan yang masuk golongan dan jenis retribusi Daerah adalah :
1. Retribusi Jasa Umum
2. Retribusi Jasa Usaha
3. Retribusi Perizinan.

Dana Perimbangan adalah Dana yang yang merupakan bagian Daerah yang berasal dari :
a. Dana Bagi Hasil yg terdiri dari :

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

- Penerimaan SDA

- Penerimaan Sektor Pertambangan Minyak Bumi

- Penerimaan Gas Alam.

b. Dana Alokasi Umum (DAU) berasal dari APBN

c. Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN

APBDES

APBDes merupakan Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dengan Peraturan Desa. APBDes terkait dengan Penganggaran Desa.

Penganggaran Desa adalah Suatu proses menyusun rencana keuangan yaitu pendapatan dan pembiayaan kemudian mengalokasikan dana ke masing2 fungsi dan sasaran yang hendak dicapai.

Struktur APBDes : Satu kesatuan yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

Pendapatan Desa : Pendapatan asli desa.

Belanja Desa : Belanja untuk pelayanan pengairan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, dll.

Proses Penetapan APBDes : APBDes diajukan oleh Pemerintah Desa kepada BPD. Kepala Desa menyampaikan rancangan APBDes kepada BPD untuk mendapat persetujuan.


Kebijakan Desa

Anderson (1984:30) Kebijakan adalah Suatu Tindakan yang mempunyai tujuan yang dilakukan oleh seseorang pelaku atau sejumlah pelaku untuk memecahkan suatu masalah.

Kebijakan Subtantif : Apa yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah.

Kebijakan Prosedural : Siapa dan bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan.
Kebijakan Desa : Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum (adat) untuk mencapai tujuannya melalui kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.


Pengaturan Desa

Peraturan Desa : Kebijakan Desa yang bersifat mengatur.

Kepentingan Umum : Segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban dan keamanan umum yang pada dasarnya menjadi fungsi dan tugas pemerintahan secara keseluruhan.

Keputusan Desa : Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Desa atau berupa ketentuan lain yang bersifat mengatur dan menetapkan.

Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa :
1. Dilakukan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa.
2. Dilakukan berdasarkan inisiatif BPD.

Pelayanan dan Administrasi Pemerintahan Desa

Pelayanan Publik : Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada Publik adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik yaitu sejumlah orang yang mempunyai kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.


Administrasi Desa
Adalah Keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada buku Administrasi Desa. Administrasi Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tapi teknis pelaksanaan dan pembinaan operasionalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati