Senin, 13 Februari 2012
Jumat, 06 Januari 2012
administrasi pemerintahan desa
Administrasi Pemerintahan Desa
PENGERTIAN DESA
Desa adalah : Suatu Wilayah yg penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya. Desa berada dibawah Pemerintah Kabupaten, suatu daerah otonom yang bersifat Pedesaan. Dibawah Pemerintah Kota Madya hanya ada Kelurahan.
Masyarakat Panguyuban (gemeinschaft) : Masyarakat yg hidup dalam dalam satu budaya yang relatif homogen. Bermasyarakat dengan rukun dan guyup. Masyarakat Patembayan (gesellschaft) : Umumnya mereka menjadi anggota formal seperti organisasi profesi/pekerjaan, olah raga, seni, dll. Merekapun memiliki mobilitas yang tinggi, suka pergi kemana-mana.
Masyarakat yang bersifat Komunal mempunyai ciri-ciri kebersamaan : Saling mengenal, bahu membahu, gotong royong dalam memecahkan masalah bersama/umum dan menghormati nilai kebersamaan.
Kelurahan : Bukan kesatuan masyarakat hukum, karena tidak memiliki tata cara tertentu untuk mengatur perikehidupannya.
Perbedaan Desa dengan Kelurahan adalah :
Masyarakat Desa bersifat Penguyuban, sedangkan Masyarakat Kelurahan bersifat Patembayan.
Dilihat dari asal usulnya Desa dapat dilihat 4 (empat) kategori :
Desa yang lahir, tumbuh dan berkembang berdasarkan hubungan kekerabatan (persekutuan hukum geneologis).
Desa yang muncul karena adanya hubungan tinggal dekat (persekutuan hukum teritorial).
Desa yang muncul karena adanya tujuan khusus seperti kebutuhan yang ditentukan oleh faktor2 ekologis.
Desa yang muncul karena adanya kebijakan dari atas seperti titah raja.
Secara topografi Desa dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu :
Desa Pesisir : Khususnya mempunyai pelabuhan mempunyai fungsi politik dan ekonomi yang penting.
Desa Dataran Rendah : Merupakan gudang pangan uantuk kebutuhan kerajaan maupun untuk diekspor.
Desa Pengunungan : Merupakan wilayah yang digunakan untuk pertahanan terakhir ketika kerajaan terdesak oleh musuh.
Desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Van Vollenhoven Bangsa Belanda : Menjelaskan bahwa konsep masyarakat hukum adat.
Masyarakat Hukum Adat berasal dari keberadaan masyarakat yang bersifat komunal (menghormati nilai kebersamaan).
Ter Haar : mengartikan Masyarakat Hukum Adat (adatrechtgemeenschap) sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa benda-benda, baik kelihatan maupun tidak kelihatan.
Masyarakat ini memiliki bentuk :
Masyarakat Dusun (de Dorpremenenshap) : Masyarakat yang merupakan himpunan orang2 pada suatu daerah kecil yang biasanya meliputi perkampungan.
Masyarak Wilayah (de Steekgemeenshap) Merupakan dari beberapa dusun yg membentuk masyarakat hukum yang lebih besar (dusun induk).
Masyarakat Federasi /Gabungan Dusun2 (de Dorpenband) : Masyarakat Dusun yang berdampingan (bertetangga) yg membentuk persekutuan.
Para Ahli Hukum Adat (Sardjono Jatiman, 1995:30-31) Menyebutkan ciri2 Masyarat Hukum Adat/Persekutuan Hukum Adat adalah :
Adanya ikatan yang didasarkan atas kesamaan daerah/wilayah tempat tinggal atau kesamaan nenek moyang/hubungan darah wilayah tempat tinggal dan hubungan daerah.
Mempunyai tata susunan yang tetap atau pemerintahan yang tetap.
Mempunyai harta benda baik yang bersifat material maupun immaterial.
Memiliki teritori atau wilayah yang batas-batasnya diketahui dan diakui baik oleh warga masyarakat hukum itu sendiri maupun pihak luar yaitu masyarakat hukum lain.
RUMAH TANGGA DAN OTONOMI DESA
Otonomi Desa : Kewenangan untuk mengatur dan mengukur rumah tangganya sendiri.
Soetardjo (1984, 182-251) Mengatakan bahwa Desa adalah Lembaga asli pribumi yang mempunyai hak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat.
Ciri-Ciri Otonomi Desa :
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dibantu oleh Pamong Desa.
Yang memegang kekuasaan tertinggi di Desa adalah Rapat Desa/Kumplan Desa.
Pranata dan lembaga dikembangkan menurut kebutuhan riil yang dihadapi masyarakat desa yang bersangkutan.
Tanah Kumonal menjadi pranata sosial yang sangat penting yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perilaku anggota masyarakat hukum dalam suatu wilayah desa yg bersangkutan.
Gugur gunung, wajib kerja dan gotong royong menjadi pranata yang berfungsi sebagai alat justifikasi dan sekaligus sebagai pelestarian sistem otonomi desa.
Isi otonomi desa mancakup :
1. Pertanahan dari ancaman binatang buas/atau ganguan dari daerah luar.
2. Keamanan dan ketertiban/polisional.
3. Peradilan.
4. Pekerjaan Umum.
5. Upacara Keagamaan.
6. Pertanian/perikanan/peternakan/perhutanan.
Soetardjo, menginventarisasi/menguraikan bentuk dan isi Otonomi Desa :
* Otonomi di bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat.
* Otonomi di Lapangan Pertanian/Peternakan/Perikanan.
* Otonomi di bidang Keagamaan.
* Otonomi di bidang Kesehatan Masyarakat.
* Otonomi di bidang Pengajaran.
* Otonomi di bidang Perkreditan/Lumbung Desa.
* Otonomi di bidang Pasar Desa.
* Otonomi atas hak atas tanah.
* Otonomi di bidang gugur gunung/kerja wajib/kerja bakti/gotong royong.
* Otonomi di bidang sinoman, biodo, atau arisan.
* Otonomi di bidang pengadilan desa.
Rumah Tangga Desa : Semua perkara atau urusan yang hanya boleh diatur dan dan diurus oleh masyarakat desa yang bersangkutan.
Ordonasi Desa / yang dikenal dengan IGO (Inlandse Gemeente Ordonnantie 1960) Pasal 1 IGO menyebutkan bahwa Pengurus Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh beberapa orang yang ditunjukkannya.
PERIODE AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI ZAMAN ORDE LAMA
Setelah Proglamasi kemerdekaan diundangkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Menurut UU ini, Desa ditetapkan sebagai salah satu bentuk pemerintah daerah.
Pasal 1 ayat 1 Tahun 1948 ditetapkan bahwa Daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkatan :
Propinsi.
Kabupaten (Kota Besar)
Desa (Kota Kecil).
Pada 1965 diundangkan UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja.
Pasal 1 Tahun 1965, dijelas apa yang dimaksud dengan,
Desa Praja : Kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasaannya dan mempunyai harta benda sendiri.
Status Tanah Nurowito, berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960 berubah dari tanah komunal menjadi tanah hak milik perorangan.
Talizihudu Ndraha (1991:65) menjelaskan bahwa urusan2 rumah tangga desa yang dianggap penting sekarang (dibawah UU No. 5/179,pen.) :
Adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat di desa yang bersangkutan.
Tanah, pusaka, dan kekayaan desa.
Sumber-sumber pendapatan desa.
Urusan Rumah Tangga.
Pemerintahan desa yang dipilih oleh kalangan masy. Desa yg bersangkuan yg sebagai alat desa mempunyai fungsi “mengurus”.
Lembaga atau Badan “perwakilan” atau masyawarah yg sepanjang penyelenggaraan rumah tangga desa mempunyai fungsi “mengatur”.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa.
Dalam UU ini terdapat pengaturan tentang desa yaitu Bab XI Pasal 93 sampai dengan Pasal 111.
Dalam Bab I Pasal 1 (o) ditegaskan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Pasal 94 dan Pasal 104 Tahun 1999 Pemerintahan Desa terdiri dari :
Kepala Desa, dan
Badan Perwakilan Desa, berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 status desa ditetapkan sebagai :
Sepanjang Desa masih eksis sebagai kesatuan masyarakat hukum dan adat-istiadat maka pemerintah mengakuinya.
Pengakuan pemerintah adalah Pengakuan terhadap asal usul dan adat-istiadat desa yang bersangkutan yang mencakup lembaga2 asli dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya, peradilan, dan hukum.
Pengakuan pemerintah terhadap lembaga2 asli desa tersebut tidak sebagai adat-istiadat an sich tapi setelah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tujuan pemerintahan nasional.
PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
Bayu Surianingrat (1992: 14-18) menjelaskan bahwa pada tahun 1939, A. Gall mengirimkan prasasti Himad Walandit ke Dinas Pubakala Jakarta.
Prasasti tersebut mengimformasikan adanya Desa Walandit dan Desa Himad. Keduanya bersengketa sosal status Desa Walandit.
Desa Walandit adalah : Desa swantara, desa otonom, yang tidak tunduk kepada desa/kekuasaan yang lebih atas.
Pihak Himad mengatakan bahwa Walandit adalah Desa atau wilayah perdikan di wilayahnya.
Masyarakat Baduy adalah : Contoh Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis, terdiri atas satu keturunan.
Masyarakat Baduy dibagi atas dua :
Baduy dalam. Berpakaian serba putih
Baduy luyar. Berpakaian serba hitam.
Masyarakat Baduy dipimpin oleh Puun. Puun adalah : Kepala Pemerintahan, kepala adat, dan pemimpin kepercayaan.
Puun menunjuk salah seorang Baduy Luar sebagai Jaro, Jaro adalah Wakil Puun untuk mengurus masyarakat baduy Luar.
Tugas Pokok dan fungsi masing2 aparat masyarat Baduy :
1. Puun adalah Pemimpin Formal, ia dianggap keramat.
Geurang Seurat : Wakil Puun yg mewakili tugas dan fungsi melaksanakan tata pemerintahan.
Kokolot juga wakil Puun Memberikan pengamanan.
Baresan atau Dewan Rakyat : Sarana dan Wahana dalam proses perumusan kebijakan.
Jaro, berfungsi mengelola, membina, dan menjaga keselamatan warga kampung.
Dukun.
Snouck Hurgronje (1985:67-90) menginformasikan ttg Sistem Pemerintahan Desa asli Aceh sebelum pemerintahan Hindia Belanda secara efektif menguasai Aceh. Unit Pemerintahan terendah di Aceh adalah Gampong. Pemerintahan Gampong terdiri 3 (tiga) unsur :
1. Keuchi’ dibantu seseorang Waki’ (Wakil).
2. Teungku
3. Ureueng Tuha
1. Kuechi : Pemimpin/bapak gampong yg menerima wewenang dari uleebalang dari wilayah yg membawahi gampong itu.
2. Teungku : Menurut orang aceh adalah “ibu” warga gampong.
3. Ureueng Tuha : Kelompok sesepuh gampong.
Pada zaman Hindia Belanda dikeluarkan Ordonasi/Undang2 ttg Desa yaitu IGO untuk desa di Jawa dan Madura dan IGOB untuk Desa di Luar Jawa.
Pada zaman Jepang tidak ada kebijakan baru ttg desa kecuali pembatasan jabatan Kepala Desa menjadi 4 (empat) tahun, cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, dan pembentukan RK dan RT di desa.
STATUS DESA
UU No. 22 Tahun 1999 menetapkan bahwa Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada didaerah Kabupaten.
Urusan-Unsur yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota :
1. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan
2. Urusan Pengairan.
3. Urusan Pertanian.
4. Urusan Kehutanan.
Urusan-Unsur yang dimiliki Pemerintah Desa :
1. Urusan pengelolaan pasar desa.
2. Urusan lumbung desa.
3. Urusan pengairan desa.
4. Urusan pengelolaan makam keramat.
5. Urusan penyelenggaraan upacara adat, dll.
UU No. 22 Tahun 1999 Kecamatan bukan lagi sebagai suatu wilayah administrasi yang membawahi desa-desa tapi hanyalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
Menurut UU No. 5 Tahun 1974 adalah Kepala Wilayah Administrasi.
Wilayah Administrasi adalah Wilayah kerja pejabat pusat didaerah dalam rangka dekonsentrasi.
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa :
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2. Membina kehidupan masyarakat desa.
3. Membina perekonomian desa.
4. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
5. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
6. Mewakili Desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjukan kuasan hukumnya.
Masa Kepala Desa adalah sepuluh tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan terhitung sejak dilantik.
Selain karena masa jabatannya habis, Kepala Desa dapat berhenti dari Jabatannya karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan berhenti atas perhatiannya sendiri
3. Tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah janji
4. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik kepala desa yang baru
5.Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan paraturan perundang2an yang berlaku dan/ a tau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.
Sekretariat Desa adalah Unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pimpinan Pemerintah Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa di bidang Pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Desa.
Badan Perwakilan Desa ( BPD )
BPD dibentuk di setiap Desa. Masa bakti anggota BPD adalah 5 Tahun sejak diusulkan dan dilantik oleh Bupati. Keanggotaan BPD tidak boleh dirangkap oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Berjumlah 5 orang jika jumlah penduduknya 1500 jiwa.
2. Berjumlah 7 orang jika jumlah penduduknya 1501 – 2000 jiwa.
3. Berjumlah 9 orang jika jumlah penduduknya 2001 – 2500 jiwa.
4. Berjumlah 11 orang jika jumlah penduduknya 2501 – 3000 jiwa.
5. Berjumlah 13 orang jika jumlah penduduknya sebanyak > 3001 jiwa.
Kewenangan Desa
Kewenangan berasal dari kata wenang yang berarti mempunyai atau mendapat hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Wewenang adalah kekuasaan untuk membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.
Kewenangan Pemerintahan
Kewenangan pemerintah menunjuk pada kewenangan melaksanakan kebijakan negara yang menjadi tanggungjawab lembaga eksekutif.
Kewengan Pemerintah Pusat :
1. Politik Luar Negeri
2. Pertahanan dan Keamanan
3. Peradilan
4. Moneter dan Fiskal
5. Agama
6. Kewenagan lain (perencanaan & pengendalian nasional, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan SDM, Pendayagunaan SDA serta teknologi tinggi yang stragis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/kota adalah Sisa kewenangan pusat dan pemerintah provinsi
Sumber Keuangan Pemerintah Desa
Pendapatan Asli Desa
Sumeber Keuangan Pemerintah Desa adalah Pendapatan Asli Desa.
PAD adalah Pendapatan yang berasal dari potensi desa sendiri.
Hasil Usaha Desa adalah Sisa keuntungan yang diperoleh dari badan-badan usaha milik desa yang bergerak di bidang ekonomi.
Hasil Kekayaan Desa umumnya kekayaan berupa tanah, hutan, rawa-rawa, sungai, pantai, tambak, pasar desa, pemandian, tempat wisata, makam keramat yang dihormati masyarakat.
Hasil Swadaya dan Partisipasi
Adalah uang atau dana yang berasal dari iuran warga serta langsung yang ditujukan untuk membiayai suatu kegiatan atau proyek.
Hasil Gotong Royong
Gotong Royong adalah Sumbangan langsung warga desa nerupa tenaga, dana, dan/atau bahan yang ditujukan untuk menyelesaikan pekerjaan2 yang dinilai menjadi tanggung jawab bersama.
Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah
Sumber pendapatan desa dari sumber lain-lain yang sah misalnya Penerimaan hadiah karena Desa memenangkan lomba, hasil penjualan barang2 milik desa yang sudah dikeluarkan dari daftar inventaris desa.
UU Nomor 34 Tahun 2000 jenis2 pajak Daerah yang dipungut Kabupaten adalah :
1. Hotel dengan tarif 10%
2. Restoran dengan tarif 10%
3. Hiburan dengan tarif 35%
4. Reklame dengan tarif 25%
5. Penerangan jalan dengan tarif 10%
6. Pengambilan bahwan galian golongan C dengan tarif 20%
7. Parkir dengan tarif 20%.
Sedangkan yang masuk golongan dan jenis retribusi Daerah adalah :
1. Retribusi Jasa Umum
2. Retribusi Jasa Usaha
3. Retribusi Perizinan.
Dana Perimbangan adalah Dana yang yang merupakan bagian Daerah yang berasal dari :
a. Dana Bagi Hasil yg terdiri dari :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Penerimaan SDA
- Penerimaan Sektor Pertambangan Minyak Bumi
- Penerimaan Gas Alam.
b. Dana Alokasi Umum (DAU) berasal dari APBN
c. Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN
APBDES
APBDes merupakan Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dengan Peraturan Desa. APBDes terkait dengan Penganggaran Desa.
Penganggaran Desa adalah Suatu proses menyusun rencana keuangan yaitu pendapatan dan pembiayaan kemudian mengalokasikan dana ke masing2 fungsi dan sasaran yang hendak dicapai.
Struktur APBDes : Satu kesatuan yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Pendapatan Desa : Pendapatan asli desa.
Belanja Desa : Belanja untuk pelayanan pengairan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, dll.
Proses Penetapan APBDes : APBDes diajukan oleh Pemerintah Desa kepada BPD. Kepala Desa menyampaikan rancangan APBDes kepada BPD untuk mendapat persetujuan.
Kebijakan Desa
Anderson (1984:30) Kebijakan adalah Suatu Tindakan yang mempunyai tujuan yang dilakukan oleh seseorang pelaku atau sejumlah pelaku untuk memecahkan suatu masalah.
Kebijakan Subtantif : Apa yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah.
Kebijakan Prosedural : Siapa dan bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan.
Kebijakan Desa : Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum (adat) untuk mencapai tujuannya melalui kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pengaturan Desa
Peraturan Desa : Kebijakan Desa yang bersifat mengatur.
Kepentingan Umum : Segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban dan keamanan umum yang pada dasarnya menjadi fungsi dan tugas pemerintahan secara keseluruhan.
Keputusan Desa : Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Desa atau berupa ketentuan lain yang bersifat mengatur dan menetapkan.
Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa :
1. Dilakukan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa.
2. Dilakukan berdasarkan inisiatif BPD.
Pelayanan dan Administrasi Pemerintahan Desa
Pelayanan Publik : Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada Publik adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik yaitu sejumlah orang yang mempunyai kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.
Administrasi Desa
Adalah Keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada buku Administrasi Desa. Administrasi Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tapi teknis pelaksanaan dan pembinaan operasionalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
PENGERTIAN DESA
Desa adalah : Suatu Wilayah yg penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya. Desa berada dibawah Pemerintah Kabupaten, suatu daerah otonom yang bersifat Pedesaan. Dibawah Pemerintah Kota Madya hanya ada Kelurahan.
Masyarakat Panguyuban (gemeinschaft) : Masyarakat yg hidup dalam dalam satu budaya yang relatif homogen. Bermasyarakat dengan rukun dan guyup. Masyarakat Patembayan (gesellschaft) : Umumnya mereka menjadi anggota formal seperti organisasi profesi/pekerjaan, olah raga, seni, dll. Merekapun memiliki mobilitas yang tinggi, suka pergi kemana-mana.
Masyarakat yang bersifat Komunal mempunyai ciri-ciri kebersamaan : Saling mengenal, bahu membahu, gotong royong dalam memecahkan masalah bersama/umum dan menghormati nilai kebersamaan.
Kelurahan : Bukan kesatuan masyarakat hukum, karena tidak memiliki tata cara tertentu untuk mengatur perikehidupannya.
Perbedaan Desa dengan Kelurahan adalah :
Masyarakat Desa bersifat Penguyuban, sedangkan Masyarakat Kelurahan bersifat Patembayan.
Dilihat dari asal usulnya Desa dapat dilihat 4 (empat) kategori :
Desa yang lahir, tumbuh dan berkembang berdasarkan hubungan kekerabatan (persekutuan hukum geneologis).
Desa yang muncul karena adanya hubungan tinggal dekat (persekutuan hukum teritorial).
Desa yang muncul karena adanya tujuan khusus seperti kebutuhan yang ditentukan oleh faktor2 ekologis.
Desa yang muncul karena adanya kebijakan dari atas seperti titah raja.
Secara topografi Desa dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu :
Desa Pesisir : Khususnya mempunyai pelabuhan mempunyai fungsi politik dan ekonomi yang penting.
Desa Dataran Rendah : Merupakan gudang pangan uantuk kebutuhan kerajaan maupun untuk diekspor.
Desa Pengunungan : Merupakan wilayah yang digunakan untuk pertahanan terakhir ketika kerajaan terdesak oleh musuh.
Desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Van Vollenhoven Bangsa Belanda : Menjelaskan bahwa konsep masyarakat hukum adat.
Masyarakat Hukum Adat berasal dari keberadaan masyarakat yang bersifat komunal (menghormati nilai kebersamaan).
Ter Haar : mengartikan Masyarakat Hukum Adat (adatrechtgemeenschap) sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa benda-benda, baik kelihatan maupun tidak kelihatan.
Masyarakat ini memiliki bentuk :
Masyarakat Dusun (de Dorpremenenshap) : Masyarakat yang merupakan himpunan orang2 pada suatu daerah kecil yang biasanya meliputi perkampungan.
Masyarak Wilayah (de Steekgemeenshap) Merupakan dari beberapa dusun yg membentuk masyarakat hukum yang lebih besar (dusun induk).
Masyarakat Federasi /Gabungan Dusun2 (de Dorpenband) : Masyarakat Dusun yang berdampingan (bertetangga) yg membentuk persekutuan.
Para Ahli Hukum Adat (Sardjono Jatiman, 1995:30-31) Menyebutkan ciri2 Masyarat Hukum Adat/Persekutuan Hukum Adat adalah :
Adanya ikatan yang didasarkan atas kesamaan daerah/wilayah tempat tinggal atau kesamaan nenek moyang/hubungan darah wilayah tempat tinggal dan hubungan daerah.
Mempunyai tata susunan yang tetap atau pemerintahan yang tetap.
Mempunyai harta benda baik yang bersifat material maupun immaterial.
Memiliki teritori atau wilayah yang batas-batasnya diketahui dan diakui baik oleh warga masyarakat hukum itu sendiri maupun pihak luar yaitu masyarakat hukum lain.
RUMAH TANGGA DAN OTONOMI DESA
Otonomi Desa : Kewenangan untuk mengatur dan mengukur rumah tangganya sendiri.
Soetardjo (1984, 182-251) Mengatakan bahwa Desa adalah Lembaga asli pribumi yang mempunyai hak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat.
Ciri-Ciri Otonomi Desa :
Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dibantu oleh Pamong Desa.
Yang memegang kekuasaan tertinggi di Desa adalah Rapat Desa/Kumplan Desa.
Pranata dan lembaga dikembangkan menurut kebutuhan riil yang dihadapi masyarakat desa yang bersangkutan.
Tanah Kumonal menjadi pranata sosial yang sangat penting yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perilaku anggota masyarakat hukum dalam suatu wilayah desa yg bersangkutan.
Gugur gunung, wajib kerja dan gotong royong menjadi pranata yang berfungsi sebagai alat justifikasi dan sekaligus sebagai pelestarian sistem otonomi desa.
Isi otonomi desa mancakup :
1. Pertanahan dari ancaman binatang buas/atau ganguan dari daerah luar.
2. Keamanan dan ketertiban/polisional.
3. Peradilan.
4. Pekerjaan Umum.
5. Upacara Keagamaan.
6. Pertanian/perikanan/peternakan/perhutanan.
Soetardjo, menginventarisasi/menguraikan bentuk dan isi Otonomi Desa :
* Otonomi di bidang Ketentraman dan ketertiban masyarakat.
* Otonomi di Lapangan Pertanian/Peternakan/Perikanan.
* Otonomi di bidang Keagamaan.
* Otonomi di bidang Kesehatan Masyarakat.
* Otonomi di bidang Pengajaran.
* Otonomi di bidang Perkreditan/Lumbung Desa.
* Otonomi di bidang Pasar Desa.
* Otonomi atas hak atas tanah.
* Otonomi di bidang gugur gunung/kerja wajib/kerja bakti/gotong royong.
* Otonomi di bidang sinoman, biodo, atau arisan.
* Otonomi di bidang pengadilan desa.
Rumah Tangga Desa : Semua perkara atau urusan yang hanya boleh diatur dan dan diurus oleh masyarakat desa yang bersangkutan.
Ordonasi Desa / yang dikenal dengan IGO (Inlandse Gemeente Ordonnantie 1960) Pasal 1 IGO menyebutkan bahwa Pengurus Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh beberapa orang yang ditunjukkannya.
PERIODE AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI ZAMAN ORDE LAMA
Setelah Proglamasi kemerdekaan diundangkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Menurut UU ini, Desa ditetapkan sebagai salah satu bentuk pemerintah daerah.
Pasal 1 ayat 1 Tahun 1948 ditetapkan bahwa Daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkatan :
Propinsi.
Kabupaten (Kota Besar)
Desa (Kota Kecil).
Pada 1965 diundangkan UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja.
Pasal 1 Tahun 1965, dijelas apa yang dimaksud dengan,
Desa Praja : Kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasaannya dan mempunyai harta benda sendiri.
Status Tanah Nurowito, berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960 berubah dari tanah komunal menjadi tanah hak milik perorangan.
Talizihudu Ndraha (1991:65) menjelaskan bahwa urusan2 rumah tangga desa yang dianggap penting sekarang (dibawah UU No. 5/179,pen.) :
Adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat di desa yang bersangkutan.
Tanah, pusaka, dan kekayaan desa.
Sumber-sumber pendapatan desa.
Urusan Rumah Tangga.
Pemerintahan desa yang dipilih oleh kalangan masy. Desa yg bersangkuan yg sebagai alat desa mempunyai fungsi “mengurus”.
Lembaga atau Badan “perwakilan” atau masyawarah yg sepanjang penyelenggaraan rumah tangga desa mempunyai fungsi “mengatur”.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa.
Dalam UU ini terdapat pengaturan tentang desa yaitu Bab XI Pasal 93 sampai dengan Pasal 111.
Dalam Bab I Pasal 1 (o) ditegaskan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Pasal 94 dan Pasal 104 Tahun 1999 Pemerintahan Desa terdiri dari :
Kepala Desa, dan
Badan Perwakilan Desa, berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 status desa ditetapkan sebagai :
Sepanjang Desa masih eksis sebagai kesatuan masyarakat hukum dan adat-istiadat maka pemerintah mengakuinya.
Pengakuan pemerintah adalah Pengakuan terhadap asal usul dan adat-istiadat desa yang bersangkutan yang mencakup lembaga2 asli dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya, peradilan, dan hukum.
Pengakuan pemerintah terhadap lembaga2 asli desa tersebut tidak sebagai adat-istiadat an sich tapi setelah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tujuan pemerintahan nasional.
PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA
Bayu Surianingrat (1992: 14-18) menjelaskan bahwa pada tahun 1939, A. Gall mengirimkan prasasti Himad Walandit ke Dinas Pubakala Jakarta.
Prasasti tersebut mengimformasikan adanya Desa Walandit dan Desa Himad. Keduanya bersengketa sosal status Desa Walandit.
Desa Walandit adalah : Desa swantara, desa otonom, yang tidak tunduk kepada desa/kekuasaan yang lebih atas.
Pihak Himad mengatakan bahwa Walandit adalah Desa atau wilayah perdikan di wilayahnya.
Masyarakat Baduy adalah : Contoh Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat geneologis, terdiri atas satu keturunan.
Masyarakat Baduy dibagi atas dua :
Baduy dalam. Berpakaian serba putih
Baduy luyar. Berpakaian serba hitam.
Masyarakat Baduy dipimpin oleh Puun. Puun adalah : Kepala Pemerintahan, kepala adat, dan pemimpin kepercayaan.
Puun menunjuk salah seorang Baduy Luar sebagai Jaro, Jaro adalah Wakil Puun untuk mengurus masyarakat baduy Luar.
Tugas Pokok dan fungsi masing2 aparat masyarat Baduy :
1. Puun adalah Pemimpin Formal, ia dianggap keramat.
Geurang Seurat : Wakil Puun yg mewakili tugas dan fungsi melaksanakan tata pemerintahan.
Kokolot juga wakil Puun Memberikan pengamanan.
Baresan atau Dewan Rakyat : Sarana dan Wahana dalam proses perumusan kebijakan.
Jaro, berfungsi mengelola, membina, dan menjaga keselamatan warga kampung.
Dukun.
Snouck Hurgronje (1985:67-90) menginformasikan ttg Sistem Pemerintahan Desa asli Aceh sebelum pemerintahan Hindia Belanda secara efektif menguasai Aceh. Unit Pemerintahan terendah di Aceh adalah Gampong. Pemerintahan Gampong terdiri 3 (tiga) unsur :
1. Keuchi’ dibantu seseorang Waki’ (Wakil).
2. Teungku
3. Ureueng Tuha
1. Kuechi : Pemimpin/bapak gampong yg menerima wewenang dari uleebalang dari wilayah yg membawahi gampong itu.
2. Teungku : Menurut orang aceh adalah “ibu” warga gampong.
3. Ureueng Tuha : Kelompok sesepuh gampong.
Pada zaman Hindia Belanda dikeluarkan Ordonasi/Undang2 ttg Desa yaitu IGO untuk desa di Jawa dan Madura dan IGOB untuk Desa di Luar Jawa.
Pada zaman Jepang tidak ada kebijakan baru ttg desa kecuali pembatasan jabatan Kepala Desa menjadi 4 (empat) tahun, cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, dan pembentukan RK dan RT di desa.
STATUS DESA
UU No. 22 Tahun 1999 menetapkan bahwa Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada didaerah Kabupaten.
Urusan-Unsur yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota :
1. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan
2. Urusan Pengairan.
3. Urusan Pertanian.
4. Urusan Kehutanan.
Urusan-Unsur yang dimiliki Pemerintah Desa :
1. Urusan pengelolaan pasar desa.
2. Urusan lumbung desa.
3. Urusan pengairan desa.
4. Urusan pengelolaan makam keramat.
5. Urusan penyelenggaraan upacara adat, dll.
UU No. 22 Tahun 1999 Kecamatan bukan lagi sebagai suatu wilayah administrasi yang membawahi desa-desa tapi hanyalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
Menurut UU No. 5 Tahun 1974 adalah Kepala Wilayah Administrasi.
Wilayah Administrasi adalah Wilayah kerja pejabat pusat didaerah dalam rangka dekonsentrasi.
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa :
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2. Membina kehidupan masyarakat desa.
3. Membina perekonomian desa.
4. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
5. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
6. Mewakili Desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjukan kuasan hukumnya.
Masa Kepala Desa adalah sepuluh tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan terhitung sejak dilantik.
Selain karena masa jabatannya habis, Kepala Desa dapat berhenti dari Jabatannya karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan berhenti atas perhatiannya sendiri
3. Tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah janji
4. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik kepala desa yang baru
5.Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan paraturan perundang2an yang berlaku dan/ a tau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.
Sekretariat Desa adalah Unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pimpinan Pemerintah Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa di bidang Pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Desa.
Badan Perwakilan Desa ( BPD )
BPD dibentuk di setiap Desa. Masa bakti anggota BPD adalah 5 Tahun sejak diusulkan dan dilantik oleh Bupati. Keanggotaan BPD tidak boleh dirangkap oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Berjumlah 5 orang jika jumlah penduduknya 1500 jiwa.
2. Berjumlah 7 orang jika jumlah penduduknya 1501 – 2000 jiwa.
3. Berjumlah 9 orang jika jumlah penduduknya 2001 – 2500 jiwa.
4. Berjumlah 11 orang jika jumlah penduduknya 2501 – 3000 jiwa.
5. Berjumlah 13 orang jika jumlah penduduknya sebanyak > 3001 jiwa.
Kewenangan Desa
Kewenangan berasal dari kata wenang yang berarti mempunyai atau mendapat hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan Wewenang adalah kekuasaan untuk membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.
Kewenangan Pemerintahan
Kewenangan pemerintah menunjuk pada kewenangan melaksanakan kebijakan negara yang menjadi tanggungjawab lembaga eksekutif.
Kewengan Pemerintah Pusat :
1. Politik Luar Negeri
2. Pertahanan dan Keamanan
3. Peradilan
4. Moneter dan Fiskal
5. Agama
6. Kewenagan lain (perencanaan & pengendalian nasional, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan SDM, Pendayagunaan SDA serta teknologi tinggi yang stragis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten/kota adalah Sisa kewenangan pusat dan pemerintah provinsi
Sumber Keuangan Pemerintah Desa
Pendapatan Asli Desa
Sumeber Keuangan Pemerintah Desa adalah Pendapatan Asli Desa.
PAD adalah Pendapatan yang berasal dari potensi desa sendiri.
Hasil Usaha Desa adalah Sisa keuntungan yang diperoleh dari badan-badan usaha milik desa yang bergerak di bidang ekonomi.
Hasil Kekayaan Desa umumnya kekayaan berupa tanah, hutan, rawa-rawa, sungai, pantai, tambak, pasar desa, pemandian, tempat wisata, makam keramat yang dihormati masyarakat.
Hasil Swadaya dan Partisipasi
Adalah uang atau dana yang berasal dari iuran warga serta langsung yang ditujukan untuk membiayai suatu kegiatan atau proyek.
Hasil Gotong Royong
Gotong Royong adalah Sumbangan langsung warga desa nerupa tenaga, dana, dan/atau bahan yang ditujukan untuk menyelesaikan pekerjaan2 yang dinilai menjadi tanggung jawab bersama.
Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah
Sumber pendapatan desa dari sumber lain-lain yang sah misalnya Penerimaan hadiah karena Desa memenangkan lomba, hasil penjualan barang2 milik desa yang sudah dikeluarkan dari daftar inventaris desa.
UU Nomor 34 Tahun 2000 jenis2 pajak Daerah yang dipungut Kabupaten adalah :
1. Hotel dengan tarif 10%
2. Restoran dengan tarif 10%
3. Hiburan dengan tarif 35%
4. Reklame dengan tarif 25%
5. Penerangan jalan dengan tarif 10%
6. Pengambilan bahwan galian golongan C dengan tarif 20%
7. Parkir dengan tarif 20%.
Sedangkan yang masuk golongan dan jenis retribusi Daerah adalah :
1. Retribusi Jasa Umum
2. Retribusi Jasa Usaha
3. Retribusi Perizinan.
Dana Perimbangan adalah Dana yang yang merupakan bagian Daerah yang berasal dari :
a. Dana Bagi Hasil yg terdiri dari :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Penerimaan SDA
- Penerimaan Sektor Pertambangan Minyak Bumi
- Penerimaan Gas Alam.
b. Dana Alokasi Umum (DAU) berasal dari APBN
c. Dana Alokasi Khusus (DAK) berasal dari APBN
APBDES
APBDes merupakan Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dengan Peraturan Desa. APBDes terkait dengan Penganggaran Desa.
Penganggaran Desa adalah Suatu proses menyusun rencana keuangan yaitu pendapatan dan pembiayaan kemudian mengalokasikan dana ke masing2 fungsi dan sasaran yang hendak dicapai.
Struktur APBDes : Satu kesatuan yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Pendapatan Desa : Pendapatan asli desa.
Belanja Desa : Belanja untuk pelayanan pengairan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, dll.
Proses Penetapan APBDes : APBDes diajukan oleh Pemerintah Desa kepada BPD. Kepala Desa menyampaikan rancangan APBDes kepada BPD untuk mendapat persetujuan.
Kebijakan Desa
Anderson (1984:30) Kebijakan adalah Suatu Tindakan yang mempunyai tujuan yang dilakukan oleh seseorang pelaku atau sejumlah pelaku untuk memecahkan suatu masalah.
Kebijakan Subtantif : Apa yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintah.
Kebijakan Prosedural : Siapa dan bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan.
Kebijakan Desa : Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum (adat) untuk mencapai tujuannya melalui kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pengaturan Desa
Peraturan Desa : Kebijakan Desa yang bersifat mengatur.
Kepentingan Umum : Segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban dan keamanan umum yang pada dasarnya menjadi fungsi dan tugas pemerintahan secara keseluruhan.
Keputusan Desa : Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Desa atau berupa ketentuan lain yang bersifat mengatur dan menetapkan.
Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa :
1. Dilakukan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa.
2. Dilakukan berdasarkan inisiatif BPD.
Pelayanan dan Administrasi Pemerintahan Desa
Pelayanan Publik : Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada Publik adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik yaitu sejumlah orang yang mempunyai kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.
Administrasi Desa
Adalah Keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada buku Administrasi Desa. Administrasi Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tapi teknis pelaksanaan dan pembinaan operasionalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Rabu, 17 Agustus 2011
Tanda Awal Proses kehamilan
Saat ini, ada cara mudah untuk memastikan kehamilan, yaitu menggunakan alat uji kehamilan instan, yang dikenal umum sebagai test pack.
Alat ini digunakan secara mudah dan memberi hasil yang akurat. Tetapi akan lebih baik lagi, jika setiap perempuan mengenali tanda-tanda kehamilan yang dialaminya. Selain terhentinya siklus menstruasi, masih ada beberapa tanda kehamilan yang dialami seorang perempuan.
Setiap perempuan mengalami tanda-tanda kehamilan yang berbeda, namun sebagian besar perempuan mengalami hal di bawah ini:
1. Payudara mengencang dan puting mengeras. Setelah dua atau tiga minggu Anda menyadari menstruasi tak datang, pada saat yang sama Anda dapat merasakan perubahan payudara. Selain terasa lebih kencang, puting payudara juga terlihat lebih tegak dan mengeras.
2. Kejang perut, disertai bercak merah. Perut bagian bawah cenderung terasa kejang dan keras. Pada saat yang sama akan terlihat bercak darah pada baju dalam. Bercak ini merupakan pertanda embrio sedang ‘menanamkan diri’ pada dinding rahim. Proses ini terjadi antara hari ke delapan hingga sepuluh sejak masa ovulasi bulan berjalan. Biasanya noda darah yang terlihat tidak terlalu merah dan hanya sedikit.
3. Areola (lingkaran sekitar puting payudara) berwarna lebih gelap. Perubahan ini disebabkan karena pori-pori di sekitar puting payudara membesar. Perubahan warna ini sangat dibutuhkan oleh bayi ketika ia akan menyusu pada ibunya.
4. Rasa lelah berlebihan. Hal ini terjadi karena perubahan kadar hormon sehingga metabolisme tubuh pun mengalami penyesuaian. Hal inilah yang menyebabkan ibu hamil mengalami rasa lemas dan lesu yang seringkali diterjemahkan sebagia rasa malas pada awal-awal kehamilan.
5. Mual dan muntah. Kondisi ini disebut morning sickness dan cenderung dialami pada minggu-minggu pertama masa kehamilan. Meskipun disebut morning sickness, rasa mual dapat muncul kapan saja, tak peduli pagi, siang atau malam.
6. Sering berkemih. Hal ini terjadi akibat pertumbuhan janin di dalam rahim, menekan dinding kantong kemih. Sekalipun terasa mengganggu, sebaiknya ibu hamil tidak membatasi asupan cairan karena tidak ingin sering berkemih.
7. Sembelit atau susah buang air besar. Biasanya hal ini disebabkan karena adanya peningkatan relaksasi otot-otot saluran pencernaan akibat perubahan hormon tubuh, sehingga sistem pembuangan bekerja lamban.
8. Suhu tubuh naik. Pada awal kehamilan, calon ibu mengalami peningkatan suhu tubuh sejauh sepertiga dari suhu tubuh normal. Kondisi ini biasanya terjadi hingga dua minggu awal kehamilan.
9. Tidak mendapatkan menstruasi. Ini merupakan pertanda yang paling pasti. Menstruasi terjadi akibat tubuh mengeluarkan berbagai unsur yang dipersiapkan untuk pembuahan, yang tidak terpakai. Setelah pembuahan terjadi, janin terbentuk, maka tubuh tidak perlu melakukan proses pembersihan.
Jika tanda-tanda kehamilan yang Anda rasakan sudah positif, dan test pack pun menyatakan hal yang sama, pastikan kehamilan Anda ke dokter obgyn. Anda perlu memeriksakan kondisi kesehatan sejak awal kehamilan, agar kehamilan berlangsung tanpa hambatan dan si kecil kelak lahir sehat.
sumber : conectique.com
Alat ini digunakan secara mudah dan memberi hasil yang akurat. Tetapi akan lebih baik lagi, jika setiap perempuan mengenali tanda-tanda kehamilan yang dialaminya. Selain terhentinya siklus menstruasi, masih ada beberapa tanda kehamilan yang dialami seorang perempuan.
Setiap perempuan mengalami tanda-tanda kehamilan yang berbeda, namun sebagian besar perempuan mengalami hal di bawah ini:
1. Payudara mengencang dan puting mengeras. Setelah dua atau tiga minggu Anda menyadari menstruasi tak datang, pada saat yang sama Anda dapat merasakan perubahan payudara. Selain terasa lebih kencang, puting payudara juga terlihat lebih tegak dan mengeras.
2. Kejang perut, disertai bercak merah. Perut bagian bawah cenderung terasa kejang dan keras. Pada saat yang sama akan terlihat bercak darah pada baju dalam. Bercak ini merupakan pertanda embrio sedang ‘menanamkan diri’ pada dinding rahim. Proses ini terjadi antara hari ke delapan hingga sepuluh sejak masa ovulasi bulan berjalan. Biasanya noda darah yang terlihat tidak terlalu merah dan hanya sedikit.
3. Areola (lingkaran sekitar puting payudara) berwarna lebih gelap. Perubahan ini disebabkan karena pori-pori di sekitar puting payudara membesar. Perubahan warna ini sangat dibutuhkan oleh bayi ketika ia akan menyusu pada ibunya.
4. Rasa lelah berlebihan. Hal ini terjadi karena perubahan kadar hormon sehingga metabolisme tubuh pun mengalami penyesuaian. Hal inilah yang menyebabkan ibu hamil mengalami rasa lemas dan lesu yang seringkali diterjemahkan sebagia rasa malas pada awal-awal kehamilan.
5. Mual dan muntah. Kondisi ini disebut morning sickness dan cenderung dialami pada minggu-minggu pertama masa kehamilan. Meskipun disebut morning sickness, rasa mual dapat muncul kapan saja, tak peduli pagi, siang atau malam.
6. Sering berkemih. Hal ini terjadi akibat pertumbuhan janin di dalam rahim, menekan dinding kantong kemih. Sekalipun terasa mengganggu, sebaiknya ibu hamil tidak membatasi asupan cairan karena tidak ingin sering berkemih.
7. Sembelit atau susah buang air besar. Biasanya hal ini disebabkan karena adanya peningkatan relaksasi otot-otot saluran pencernaan akibat perubahan hormon tubuh, sehingga sistem pembuangan bekerja lamban.
8. Suhu tubuh naik. Pada awal kehamilan, calon ibu mengalami peningkatan suhu tubuh sejauh sepertiga dari suhu tubuh normal. Kondisi ini biasanya terjadi hingga dua minggu awal kehamilan.
9. Tidak mendapatkan menstruasi. Ini merupakan pertanda yang paling pasti. Menstruasi terjadi akibat tubuh mengeluarkan berbagai unsur yang dipersiapkan untuk pembuahan, yang tidak terpakai. Setelah pembuahan terjadi, janin terbentuk, maka tubuh tidak perlu melakukan proses pembersihan.
Jika tanda-tanda kehamilan yang Anda rasakan sudah positif, dan test pack pun menyatakan hal yang sama, pastikan kehamilan Anda ke dokter obgyn. Anda perlu memeriksakan kondisi kesehatan sejak awal kehamilan, agar kehamilan berlangsung tanpa hambatan dan si kecil kelak lahir sehat.
sumber : conectique.com
Senin, 15 Agustus 2011
KEKUATAN SPERMA DI LUAR RAHIM
KEKUATAN SPERMA DI LUAR RAHIM
Kekuatan Sperma di Udara, kira-kira hanya tiga menit kecuali jika sperma tersebut dikeluarkan dalam lendir serviks apalagi si wanita dalam keadaan masa subur maka ketahanan sperma bisa saja berumur lebih panjang kurang lebih mencapai 48 jam. Saat orgasme, alat kelamin pria mengalami kontraksi yang cukup kuat sehingga mampu menyemburkan sperma dengan kecepatan 48 km/jam. Namun begitu masuk vagina, sperma butuh waktu 3 hari untuk mencapai sel telur yang jaraknya hanya 15 cm.
Kuatnya semburan sperma saat ejakulasi dipicu oleh kontraksi otot di sekitar vas deferens atau saluran sperma. Sesaat sebelum orgasme, sperma lebih dulu dikumpulkan di sekitar pangkal penis, sehingga ketika waktunya tiba maka cairan putih kental itu akan menyembur dengan kecepatan tinggi.
Dr Trina Read, konsultas seks dari Society for the Scientific Study of Sexuality (SSSS) mengatakan semburan sperma memiliki kecepatan rata-rata 48 km/jam dan bahkan kadang-kadang mencapai 69,2 km/jam. Kecepatan ini jauh melebihi batas aman berkendara di dalam kota yakni 40 km/jam.
Kekuatan Sperma di Udara. Lain halnya Kekuatan semburan sperma saat ejakulasi bisa melemah karena berbagai faktor, antara lain jarak waktu dengan ejakulasi sebelumnya. Makin lama diberi jeda, makin optimal kekuatan semburannya. Tentu saja, kualitas rangsangan dan kondisi kesehatan alat kelamin pria ikut mempengaruhinya.
“Usai ejakulasi, otot penis akan mengalami relaksasi sehingga ukurannya mengecil. Butuh jeda waktu yang disebut refractory period untuk bisa ereksi lagi, yang lamanya bervariasi pada setiap pria,” ungkap Dr Read seperti dikutip dari situsnya, TrinaRead, Senin (7/3/2011).
Meski menyembur dengan kekuatan tinggi, namun laju sperma langsung melambat begitu memasuki liang vagina. Untuk melewati serviks atau leher rahim yang jaraknya kurang dari 5 cm, sperma butuh waktu sekitar 5 menit dan bahkan butuh 72 jam untuk mencapai sel telur yang jaraknya hanya 15 cm.
Pria yang semburannya di bawah kecepatan rata-rata juga tidak perlu berkecil hati, sebab hal itu tidak mempengaruhi kemampuan untuk membuahi pasangannya. Kesuburan pria lebih ditentukan oleh motilitas atau kemampuan masing-masing sel sperma untuk terus berenang menuju sel telur.
Jadi kesimpulannya anda tidak perlu kuatir jika sperma pasangan anda telanjur keluar atau membuang sperma tersebut di kolam renang atau bath-tub (bak mandi) karena sperma akan mati dan tidak akan menyebabkan kehamilan.
semoga bermanfaat from Kekuatan Sperma di Udara.
Kekuatan Sperma di Udara, kira-kira hanya tiga menit kecuali jika sperma tersebut dikeluarkan dalam lendir serviks apalagi si wanita dalam keadaan masa subur maka ketahanan sperma bisa saja berumur lebih panjang kurang lebih mencapai 48 jam. Saat orgasme, alat kelamin pria mengalami kontraksi yang cukup kuat sehingga mampu menyemburkan sperma dengan kecepatan 48 km/jam. Namun begitu masuk vagina, sperma butuh waktu 3 hari untuk mencapai sel telur yang jaraknya hanya 15 cm.
Kuatnya semburan sperma saat ejakulasi dipicu oleh kontraksi otot di sekitar vas deferens atau saluran sperma. Sesaat sebelum orgasme, sperma lebih dulu dikumpulkan di sekitar pangkal penis, sehingga ketika waktunya tiba maka cairan putih kental itu akan menyembur dengan kecepatan tinggi.
Dr Trina Read, konsultas seks dari Society for the Scientific Study of Sexuality (SSSS) mengatakan semburan sperma memiliki kecepatan rata-rata 48 km/jam dan bahkan kadang-kadang mencapai 69,2 km/jam. Kecepatan ini jauh melebihi batas aman berkendara di dalam kota yakni 40 km/jam.
Kekuatan Sperma di Udara. Lain halnya Kekuatan semburan sperma saat ejakulasi bisa melemah karena berbagai faktor, antara lain jarak waktu dengan ejakulasi sebelumnya. Makin lama diberi jeda, makin optimal kekuatan semburannya. Tentu saja, kualitas rangsangan dan kondisi kesehatan alat kelamin pria ikut mempengaruhinya.
“Usai ejakulasi, otot penis akan mengalami relaksasi sehingga ukurannya mengecil. Butuh jeda waktu yang disebut refractory period untuk bisa ereksi lagi, yang lamanya bervariasi pada setiap pria,” ungkap Dr Read seperti dikutip dari situsnya, TrinaRead, Senin (7/3/2011).
Meski menyembur dengan kekuatan tinggi, namun laju sperma langsung melambat begitu memasuki liang vagina. Untuk melewati serviks atau leher rahim yang jaraknya kurang dari 5 cm, sperma butuh waktu sekitar 5 menit dan bahkan butuh 72 jam untuk mencapai sel telur yang jaraknya hanya 15 cm.
Pria yang semburannya di bawah kecepatan rata-rata juga tidak perlu berkecil hati, sebab hal itu tidak mempengaruhi kemampuan untuk membuahi pasangannya. Kesuburan pria lebih ditentukan oleh motilitas atau kemampuan masing-masing sel sperma untuk terus berenang menuju sel telur.
Jadi kesimpulannya anda tidak perlu kuatir jika sperma pasangan anda telanjur keluar atau membuang sperma tersebut di kolam renang atau bath-tub (bak mandi) karena sperma akan mati dan tidak akan menyebabkan kehamilan.
semoga bermanfaat from Kekuatan Sperma di Udara.
Minggu, 03 Juli 2011
Ekologi
Ahamdulillah
Ini soal dan jawaban kisi-kisi UTS tapi masih ada beberapa yang belum lengkap. Jawabannya diambil dari materi presentasiKalau teman-teman merasa ada jawaban yang lebih lengkap tolong di kirim lewat komentar atau hubungi langsung ke orangnya.
Semoga bermanfaat.
1. Jelaskan pengertian dan ruang lingkup ekologi pemerintahan!
Konsep ekologi (ecology) berasal dari kata gerik oikos (rumah) dan logos (pengetahuan). Ekologi merupakan cabang dari Biologi. Secara leksikografi ekologi didefinisikan sebagai cabang biologi berurusan dengan hubungan-hubungan antara organisme dan lingkungan merekaSecara sosiologi ekologi didefinisikan sebagai cabang sosiologi berkaitan dengan jarak dan saling ketergantungan orang dan lembaga.
Ekologi Pemerintahan dapat difenisikan sebagai cabang ilmu pemerintahan yang mempelajari pengaruh lingkungan ruang dan waktu terhadap pemerintahan, baik sebagaimana adanya (das sein) maupun sebagaimana diharapkan (das sollen).
Ruang Lingkup Ekologi Pemerintahan
Nilai-nilai lingkungan (ruang dan waktu) yang ditransfer, dipertukarkan, atau ditransformasikan dari lingkungan ke bidang pemerintahan, searah atau timbal balik adalah energi dari lingkungan fisik diwujudkan melalui iptek, suara (vote, dukungan legitimasi) dari lingkungan social diwujudkan dalam bentuk demokrasi dan dalam arti tertentu, rahmat dari lingkungan transedental (Tuhan YME) yang diwujudkan dalam bentuk imtak.
2. Jelaskan konsep Pemerintah dan Pemerintahan dan mengapa pemerintahan itu perlu!
Pemerintahan adalah gejala sosial yang tak terhindarkan dan ada dimanapun;
Pemerintahan, lahir sebagai kebutuhan manusia;
Pemrintahan, merupakan organisasi paling tua dimuka bumi;
Pemerintah, merupakan organisasi yang dikendalikan oleh seseorang, sekelompok orang, bahkan banyak orang;
Pemerintah, merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki otoritas istimewa;
Pemerintah, merupakan organisasi yang memperoleh otoritas tertentu dari Tuhan dan orang banyak;
Pemerintah, adalah sekelompok orang yang melakukan tugas pemerintahan sebagai wujud dari kontrak sosial;
Pemerintah, sebagian orang yang memiliki kewajiban menjalankan amanah orang banyak ke arah tujuan yang disepakati;
Pemerintahan, adalah proses dimana sekelompok orang yang memiliki kepercayaan mengelola kehidupan kolektif untuk mencapai tujuan bersama secara nyaman dan wajar;
Pemerintahan, merupakan proses interaksi antara sekelompok orang yang memerintah dengan sekelompok orang yang diperintah dalam mencapai tujuan bersama.
Pemerintah menjalankan tugas jasa publik dan layanan civil;
Pemerintah adalah personifikasi konkrit dari pengelolaan suatu negara;
Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan cabang kekuasaan yang dibagi dalam bentuk eksekutif, legislatif dan yudikatif;
Pemerintah dalam arti sempit adalah eksekutif saja;
Pemerintah menunjukkan badan, organisasi, institusi, lembaga sebagai pelaksana proses pemerintahan;
Pemerintahan menunjukkan proses interaksi oleh badan2 pemerintah dengan masyarakat.
3. Jelaskan mengenai Good Government dan Good Governance dan pengaruhnya terhadap ekologi pemerintahan!
Konsep good government
Berdasarkan praktek pemerintahan di berbagai negara ditengarai adanya “bad government”, yang ditandai dengan banyaknya korupsi, kolusi, nepotisme, yang membuat negara mengarah ke kebangkrutan. Oleh karena itu, diperlukan konsep baru mengenai cara berpemerintahan yang baik (good government).
konsep good governance
*Menurut World Bank, Governance diartikan sebagai ‘the way state power is used in managing economic and social resources for development society’. Dengan demikian,
governance adalah cara, yaitu cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya2 ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.
*UNDP, mengartikan governance sebagai ‘the exercise of political,economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels’. Kata governance, diartikan sbg penggunaan/ pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah2 nasional pada semua tingkatan.
4. Jelaskan ciri-ciri pokok bad goverment dan good government!
Bad Government
Lamban dan bersifat reaktif
Arogan
Korup
Birokratisme
Boros
Bekerja secara naluriah
Enggan berubah
Kurang berorientasi pada kepentingan publik
Good Government
Proaktif
Ramah dan Persuasif
Transparan
Mengutamakan proses dan produk
Proporsional dan profesional
Bekerja secara sistemik
Pembelajaran sepanjang hayat
Menempatkan stakeholder & shareholder ditempat utama
5. Jelaskan pengaruh ekologi pemerintahan
Pengaruh ekologi terhadap pemikiran sosial politik di eropa berasal dari penekanan pada pemikiran di abad 18 dan 19 tentang kemampuan manusia untuk berubah dan menggapai kesempurnaan (perfectibility). Montesquieu menisbahkan peran signifikan pada faktor iklim dan geografis dalam membentuk diversitas kultural dan sosial dan variasi bentuk-bentuk pemerintahan.
Menurut Klitgaard (2000), korupsi terjadi karena :
Corruption = Discretion + Monopoly - Accountability
Ini soal dan jawaban kisi-kisi UTS tapi masih ada beberapa yang belum lengkap. Jawabannya diambil dari materi presentasiKalau teman-teman merasa ada jawaban yang lebih lengkap tolong di kirim lewat komentar atau hubungi langsung ke orangnya.
Semoga bermanfaat.
1. Jelaskan pengertian dan ruang lingkup ekologi pemerintahan!
Konsep ekologi (ecology) berasal dari kata gerik oikos (rumah) dan logos (pengetahuan). Ekologi merupakan cabang dari Biologi. Secara leksikografi ekologi didefinisikan sebagai cabang biologi berurusan dengan hubungan-hubungan antara organisme dan lingkungan merekaSecara sosiologi ekologi didefinisikan sebagai cabang sosiologi berkaitan dengan jarak dan saling ketergantungan orang dan lembaga.
Ekologi Pemerintahan dapat difenisikan sebagai cabang ilmu pemerintahan yang mempelajari pengaruh lingkungan ruang dan waktu terhadap pemerintahan, baik sebagaimana adanya (das sein) maupun sebagaimana diharapkan (das sollen).
Ruang Lingkup Ekologi Pemerintahan
Nilai-nilai lingkungan (ruang dan waktu) yang ditransfer, dipertukarkan, atau ditransformasikan dari lingkungan ke bidang pemerintahan, searah atau timbal balik adalah energi dari lingkungan fisik diwujudkan melalui iptek, suara (vote, dukungan legitimasi) dari lingkungan social diwujudkan dalam bentuk demokrasi dan dalam arti tertentu, rahmat dari lingkungan transedental (Tuhan YME) yang diwujudkan dalam bentuk imtak.
2. Jelaskan konsep Pemerintah dan Pemerintahan dan mengapa pemerintahan itu perlu!
Pemerintahan adalah gejala sosial yang tak terhindarkan dan ada dimanapun;
Pemerintahan, lahir sebagai kebutuhan manusia;
Pemrintahan, merupakan organisasi paling tua dimuka bumi;
Pemerintah, merupakan organisasi yang dikendalikan oleh seseorang, sekelompok orang, bahkan banyak orang;
Pemerintah, merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki otoritas istimewa;
Pemerintah, merupakan organisasi yang memperoleh otoritas tertentu dari Tuhan dan orang banyak;
Pemerintah, adalah sekelompok orang yang melakukan tugas pemerintahan sebagai wujud dari kontrak sosial;
Pemerintah, sebagian orang yang memiliki kewajiban menjalankan amanah orang banyak ke arah tujuan yang disepakati;
Pemerintahan, adalah proses dimana sekelompok orang yang memiliki kepercayaan mengelola kehidupan kolektif untuk mencapai tujuan bersama secara nyaman dan wajar;
Pemerintahan, merupakan proses interaksi antara sekelompok orang yang memerintah dengan sekelompok orang yang diperintah dalam mencapai tujuan bersama.
Pemerintah menjalankan tugas jasa publik dan layanan civil;
Pemerintah adalah personifikasi konkrit dari pengelolaan suatu negara;
Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan cabang kekuasaan yang dibagi dalam bentuk eksekutif, legislatif dan yudikatif;
Pemerintah dalam arti sempit adalah eksekutif saja;
Pemerintah menunjukkan badan, organisasi, institusi, lembaga sebagai pelaksana proses pemerintahan;
Pemerintahan menunjukkan proses interaksi oleh badan2 pemerintah dengan masyarakat.
3. Jelaskan mengenai Good Government dan Good Governance dan pengaruhnya terhadap ekologi pemerintahan!
Konsep good government
Berdasarkan praktek pemerintahan di berbagai negara ditengarai adanya “bad government”, yang ditandai dengan banyaknya korupsi, kolusi, nepotisme, yang membuat negara mengarah ke kebangkrutan. Oleh karena itu, diperlukan konsep baru mengenai cara berpemerintahan yang baik (good government).
konsep good governance
*Menurut World Bank, Governance diartikan sebagai ‘the way state power is used in managing economic and social resources for development society’. Dengan demikian,
governance adalah cara, yaitu cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya2 ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.
*UNDP, mengartikan governance sebagai ‘the exercise of political,economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels’. Kata governance, diartikan sbg penggunaan/ pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah2 nasional pada semua tingkatan.
4. Jelaskan ciri-ciri pokok bad goverment dan good government!
Bad Government
Lamban dan bersifat reaktif
Arogan
Korup
Birokratisme
Boros
Bekerja secara naluriah
Enggan berubah
Kurang berorientasi pada kepentingan publik
Good Government
Proaktif
Ramah dan Persuasif
Transparan
Mengutamakan proses dan produk
Proporsional dan profesional
Bekerja secara sistemik
Pembelajaran sepanjang hayat
Menempatkan stakeholder & shareholder ditempat utama
5. Jelaskan pengaruh ekologi pemerintahan
Pengaruh ekologi terhadap pemikiran sosial politik di eropa berasal dari penekanan pada pemikiran di abad 18 dan 19 tentang kemampuan manusia untuk berubah dan menggapai kesempurnaan (perfectibility). Montesquieu menisbahkan peran signifikan pada faktor iklim dan geografis dalam membentuk diversitas kultural dan sosial dan variasi bentuk-bentuk pemerintahan.
Menurut Klitgaard (2000), korupsi terjadi karena :
Corruption = Discretion + Monopoly - Accountability
A. Pendahuluan
Di era otonomi daerah seperti sekarang pemerintah daerah dan kota di sibukkan dengan pembangunan yang di biayai oleh APBN/APBD dari daerah masing-masing. Setiap daerah di berikan hak untuk membangun daerahnya dalam bidang apapun yaitu ekonomi, kesehatan, pembangunan, keamanan dll. Dalam hal ini pembangunan tidak hanya dalam bentuk fisik seperti jalan, gedung sekolah, tempat pariwisata, rumah dan sebagainya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembangunan SDM dilakukan agar putra putri Indonesia khususnya kota pekanbaru dapat bersaing dalam semua bidang dan di harapkan mereka mampu membangun, mengelola, dan memanfaatkan potensi yang ada di Pekanbaru baik sekarang maupun yang akan datang. SDM yang memiliki daya saing dan kredebilitas tinggi di harapkan juga mampu menjadi motorik untuk kemajuan seluruh komponen masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dalam :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Atas dasar UU di atas dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan adalah termasuk dalam perencanaan pembangunan nasional dan atau perencanaan pembangunan daerah jangka panjang. Karena pendidikan yang di peroleh dalam masa belajar sebagaimana di sebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 di sebutkan bahwa pendidikan sebagai wadah pengembangan potensi diri yang bertujuan untuk berkepribadian dan berpengetahuan untuk dirinya, bangsa, agama dan Negara.
Paradigma pembangunan modern memandang suatu pola yang berbeda dengan pembangunan ekonomi tradisional. Pertanyaan beranjak dari benarkah semua indikator ekonomi memberikan gambaran kemakmuran. Beberapa ekonom modern mulai mengedepankan dethronement of GNP (penurunan tahta pertumbuhan ekonomi), pengentasan garis kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan yang semakin timpang, dan penurunan tingkat pengangguran yang ada. Teriakan para ekonom ini membawa perubahan dalam paradigma pembangunan menyoroti bahwa pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang multidimensional (Kuncoro, ¬2003). Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000; Todaro, 2000):
1. Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.
2. Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.
3. Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Selanjutnya, dari evolusi makna pembangunan tersebut mengakibatkan terjadinya pergeseran makna pembangunan. Menurut Kuncoro (2004), pada akhir dasawarsa 1960-an, banyak negara berkembang mulai menyadari bahwa “pertumbuhan ekonomi” (economic growth) tidak identik dengan “pembangunan ekonomi” (economic development). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai namun dibarengi dengan masalah-masalah seperti pengangguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan struktural (Sjahrir, 1986). Ini pula agaknya yang memperkuat keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan syarat yang diperlukan (necessary) tetapi tidak mencukupi (sufficient) bagi proses pembangunan (Esmara, 1986, Meier, 1989 dalam Kuncoro, 2004). Pertumbuhan ekonomi hanya mencatat peningkatan produksi barang dan jasa secara nasional, sedang pembangunan berdimensi lebih luas dari sekedar peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Inilah yang menandai dimulainya masa pengkajian ulang tentang arti pembangunan. Myrdal (1968 dalam Kuncoro, 2004), misalnya mengartikan pembangunan sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Ada pula yang menekankan pentingnya pertumbuhan dengan perubahan (growth with change), terutama perubahan nilai-nilai dan kelembagaan. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi tidak lagi memuja GNP sebagai sasaran pembangun¬an, namun lebih memusatkan perhatian pada kualitas dari proses pembangunan.
Dalam praktik pembangunan di banyak negara, setidaknya pada tahap awal pembangunan umumnya berfokus pada peningkatan produksi. Meskipun banyak varian pemikiran, pada dasarnya kata kunci dalam pembangunan adalah pembentukan modal. Oleh karena itu, strategi pembangunan yang dianggap paling sesuai adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan mengundang modal asing dan melakukan industrialisasi. Peranan sumber daya manusia (SDM) dalam strategi semacam ini hanyalah sebagai “instrumen” atau salah satu “faktor produksi” saja. Manusia ditempatkan sebagai posisi instrumen dan bukan merupakan subyek dari pembangunan. Titik berat pada nilai produksi dan produktivitas telah mereduksi manusia sebagai penghambat maksimisasi kepuasan maupun maksimisasi keuntungan.
Konsekuensinya, peningkatan kualitas SDM diarahkan dalam rangka peningkatan produksi. Inilah yang disebut sebagai pengembangan SDM dalam kerangka production centered development ¬(Tjokrowinoto, 1996). Bisa dipahami apabila topik pembicaraan dalam perspektif paradigma pembangunan yang semacam itu terbatas pada masalah pendidikan, peningkatan ketrampilan, kesehatan, link and match, dan sebagainya. Kualitas manusia yang meningkat merupakan prasyarat utama dalam proses produksi dan memenuhi tuntutan masyarakat industrial. Alternatif lain dalam strategi pembangunan manusia adalah apa yang disebut sebagai people-centered development atau panting people first (Korten, 1981 dalam Kuncoro, 2004). Artinya, manusia (rakyat) merupakan tujuan utama dari pem¬bangunan, dan kehendak serta kapasitas manusia merupakan sumber daya yang paling penting Dimensi pembangunan yang semacam ini jelas lebih luas daripada sekedar membentuk manusia profesional dan trampil sehingga bermanfaat dalam proses produksi. Penempatan manusia sebagai ¬subyek pembangunan menekankan pada pentingnya pemberdayaan (empowerment) manusia, yaitu kemampuan manusia untuk mengaktualisasikan segala potensinya.
B. Pembahasan
SMKN 1 Pekanbaru magangkan siswa ke Malaysia (Metro Riau).
Pihak sekolah telah berkomitmen untuk magangkan siswanya ke Malaysia, hal ini dilakukan agar para siswa memiliki pengetahuan, skill, pengalaman dan daya saing terhadap bangsa dan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri kedepannya. Dengan di magangkannya siswa ke luar negeri diharapkan juga ilmu yang didapatkan disana dapat di aplikasikan di kota pekanbaru. Karena suatu kedepannya dapat dimungkinkan di Pekanbaru berdiri perusahaan otomotif sehingga tenaga kerja local dapat bekerja di negerinya sendiri, serta dapat menyerap investasi dan nilai ekonomis. Dalam hal ini pihak sekolah harus mendapat dukungan serta apresiasi dari pihak pemerintah kota, orang tua murid dan seluruh komponen masyarakat. Sehingga dengan dukungan yang luar biasa tersebut dapat menjadi pemicu semangat siswa agar selalu memberikan kontribusi positif baik kepada sekolah, dirinya maupun lingkungan luas.
C. Kesimpulan
Pihak pemda harus mengapresiasi trobosan yang dilakukan pihak sekolah dengan pemberian ijin, dukungan dana, serta dukungan penyedia lowongan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan dan beasiswa bagi siswa yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Bentuk apresiasi tersebut juga dapat di tuangkan dalam bentuk Perda yang mengatur tentang semuanya yang menyangkut di atas. Hal diatas merupakan perencanaan pembangunan SDM dalam jangka panjang sehingga dapat memanfaatkan SDA, peluang dan untuk kesejahteraan kedepannya.Pada hakekatnya pembangunan nasional dan pembangunan daerah didukung oleh pembangunan multi dimensial.
DOSEN PEMBIMBING:
Annisa Mardatillah. S.Sos, M.Si
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(ISSU PPD DI KOTA PEKANBARU)
OLEH:
PRIYO HANIS : 087310408
KELAS IP E
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011
Di era otonomi daerah seperti sekarang pemerintah daerah dan kota di sibukkan dengan pembangunan yang di biayai oleh APBN/APBD dari daerah masing-masing. Setiap daerah di berikan hak untuk membangun daerahnya dalam bidang apapun yaitu ekonomi, kesehatan, pembangunan, keamanan dll. Dalam hal ini pembangunan tidak hanya dalam bentuk fisik seperti jalan, gedung sekolah, tempat pariwisata, rumah dan sebagainya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembangunan SDM dilakukan agar putra putri Indonesia khususnya kota pekanbaru dapat bersaing dalam semua bidang dan di harapkan mereka mampu membangun, mengelola, dan memanfaatkan potensi yang ada di Pekanbaru baik sekarang maupun yang akan datang. SDM yang memiliki daya saing dan kredebilitas tinggi di harapkan juga mampu menjadi motorik untuk kemajuan seluruh komponen masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dalam :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Atas dasar UU di atas dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan adalah termasuk dalam perencanaan pembangunan nasional dan atau perencanaan pembangunan daerah jangka panjang. Karena pendidikan yang di peroleh dalam masa belajar sebagaimana di sebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 di sebutkan bahwa pendidikan sebagai wadah pengembangan potensi diri yang bertujuan untuk berkepribadian dan berpengetahuan untuk dirinya, bangsa, agama dan Negara.
Paradigma pembangunan modern memandang suatu pola yang berbeda dengan pembangunan ekonomi tradisional. Pertanyaan beranjak dari benarkah semua indikator ekonomi memberikan gambaran kemakmuran. Beberapa ekonom modern mulai mengedepankan dethronement of GNP (penurunan tahta pertumbuhan ekonomi), pengentasan garis kemiskinan, pengangguran, distribusi pendapatan yang semakin timpang, dan penurunan tingkat pengangguran yang ada. Teriakan para ekonom ini membawa perubahan dalam paradigma pembangunan menyoroti bahwa pembangunan harus dilihat sebagai suatu proses yang multidimensional (Kuncoro, ¬2003). Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah haruslah mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000; Todaro, 2000):
1. Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.
2. Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.
3. Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu suatu negara untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Selanjutnya, dari evolusi makna pembangunan tersebut mengakibatkan terjadinya pergeseran makna pembangunan. Menurut Kuncoro (2004), pada akhir dasawarsa 1960-an, banyak negara berkembang mulai menyadari bahwa “pertumbuhan ekonomi” (economic growth) tidak identik dengan “pembangunan ekonomi” (economic development). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai namun dibarengi dengan masalah-masalah seperti pengangguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan struktural (Sjahrir, 1986). Ini pula agaknya yang memperkuat keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan syarat yang diperlukan (necessary) tetapi tidak mencukupi (sufficient) bagi proses pembangunan (Esmara, 1986, Meier, 1989 dalam Kuncoro, 2004). Pertumbuhan ekonomi hanya mencatat peningkatan produksi barang dan jasa secara nasional, sedang pembangunan berdimensi lebih luas dari sekedar peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Inilah yang menandai dimulainya masa pengkajian ulang tentang arti pembangunan. Myrdal (1968 dalam Kuncoro, 2004), misalnya mengartikan pembangunan sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Ada pula yang menekankan pentingnya pertumbuhan dengan perubahan (growth with change), terutama perubahan nilai-nilai dan kelembagaan. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi tidak lagi memuja GNP sebagai sasaran pembangun¬an, namun lebih memusatkan perhatian pada kualitas dari proses pembangunan.
Dalam praktik pembangunan di banyak negara, setidaknya pada tahap awal pembangunan umumnya berfokus pada peningkatan produksi. Meskipun banyak varian pemikiran, pada dasarnya kata kunci dalam pembangunan adalah pembentukan modal. Oleh karena itu, strategi pembangunan yang dianggap paling sesuai adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan mengundang modal asing dan melakukan industrialisasi. Peranan sumber daya manusia (SDM) dalam strategi semacam ini hanyalah sebagai “instrumen” atau salah satu “faktor produksi” saja. Manusia ditempatkan sebagai posisi instrumen dan bukan merupakan subyek dari pembangunan. Titik berat pada nilai produksi dan produktivitas telah mereduksi manusia sebagai penghambat maksimisasi kepuasan maupun maksimisasi keuntungan.
Konsekuensinya, peningkatan kualitas SDM diarahkan dalam rangka peningkatan produksi. Inilah yang disebut sebagai pengembangan SDM dalam kerangka production centered development ¬(Tjokrowinoto, 1996). Bisa dipahami apabila topik pembicaraan dalam perspektif paradigma pembangunan yang semacam itu terbatas pada masalah pendidikan, peningkatan ketrampilan, kesehatan, link and match, dan sebagainya. Kualitas manusia yang meningkat merupakan prasyarat utama dalam proses produksi dan memenuhi tuntutan masyarakat industrial. Alternatif lain dalam strategi pembangunan manusia adalah apa yang disebut sebagai people-centered development atau panting people first (Korten, 1981 dalam Kuncoro, 2004). Artinya, manusia (rakyat) merupakan tujuan utama dari pem¬bangunan, dan kehendak serta kapasitas manusia merupakan sumber daya yang paling penting Dimensi pembangunan yang semacam ini jelas lebih luas daripada sekedar membentuk manusia profesional dan trampil sehingga bermanfaat dalam proses produksi. Penempatan manusia sebagai ¬subyek pembangunan menekankan pada pentingnya pemberdayaan (empowerment) manusia, yaitu kemampuan manusia untuk mengaktualisasikan segala potensinya.
B. Pembahasan
SMKN 1 Pekanbaru magangkan siswa ke Malaysia (Metro Riau).
Pihak sekolah telah berkomitmen untuk magangkan siswanya ke Malaysia, hal ini dilakukan agar para siswa memiliki pengetahuan, skill, pengalaman dan daya saing terhadap bangsa dan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri kedepannya. Dengan di magangkannya siswa ke luar negeri diharapkan juga ilmu yang didapatkan disana dapat di aplikasikan di kota pekanbaru. Karena suatu kedepannya dapat dimungkinkan di Pekanbaru berdiri perusahaan otomotif sehingga tenaga kerja local dapat bekerja di negerinya sendiri, serta dapat menyerap investasi dan nilai ekonomis. Dalam hal ini pihak sekolah harus mendapat dukungan serta apresiasi dari pihak pemerintah kota, orang tua murid dan seluruh komponen masyarakat. Sehingga dengan dukungan yang luar biasa tersebut dapat menjadi pemicu semangat siswa agar selalu memberikan kontribusi positif baik kepada sekolah, dirinya maupun lingkungan luas.
C. Kesimpulan
Pihak pemda harus mengapresiasi trobosan yang dilakukan pihak sekolah dengan pemberian ijin, dukungan dana, serta dukungan penyedia lowongan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan dan beasiswa bagi siswa yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Bentuk apresiasi tersebut juga dapat di tuangkan dalam bentuk Perda yang mengatur tentang semuanya yang menyangkut di atas. Hal diatas merupakan perencanaan pembangunan SDM dalam jangka panjang sehingga dapat memanfaatkan SDA, peluang dan untuk kesejahteraan kedepannya.Pada hakekatnya pembangunan nasional dan pembangunan daerah didukung oleh pembangunan multi dimensial.
DOSEN PEMBIMBING:
Annisa Mardatillah. S.Sos, M.Si
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(ISSU PPD DI KOTA PEKANBARU)
OLEH:
PRIYO HANIS : 087310408
KELAS IP E
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011
BAB 1
PENDAHULUAN
Pemerintahsebagai ilmu mempunyai sifat umum dan universal dalam arti memiliki unsure-unsur yang sama dan kapanpun ilmu pemerintahan diterapkan. Dengan adanya pengaruh lingkungan sekitarnya, banyak para ahli mulaitertarik untuk pempelajari dan mempergunakan metode pendekatan yang analogdengan cabang ilmu Biologi, yaitu Ekologi yang mempelajari pengaruh hubungan timbale balik antara alam sekitarnya dengan bio-organisme. J.Wbews dengan metode tersebut menyelidiki ekologi manusia.
Dalam pokok bahasan ekologi pemerintahan akan di bahas pengertian ekologi, hubungan ekologi dengan pemerintahan,pengaruh ekologi dengan pemerintah.
A. Pengertian
Ekologi berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Oikos yang artinya rumah tangga dan logos adalah ilmu. Berkaitan dengan study pemerintahan, maka prinsip ekologi dapat di analogkan bahwa pemerintahan sebagai organisme yang mempunyai hubungan pengaruh timbale balik dengan lingkungan hidupnya. Setelah mengetahui pengertian pemerintahan maka kita juga perlu memahami apa itu pemerintahan. Pemerintahan berasal dari kata perintah yang berarti menyuruh dan berasal dari bahasa inggris yaitu steer yang artinya mengemudikan. Jadi pemerintahan dapat di artikan ilmu yang mempelajari bagaimana mengemudikanorang yang baik. C.F Strong (dalam Ermaya Suryadinata, 1993:8) mendevinisikan pemerintahan dengan menekankan pada kekuasaan untuk memelihara perdamaian dan keamanan serta memaksakan hokum. Sedangkan W.S Sayremembuat devinisi “Government” is best defined the organized agency of the state, expressing and exercising its authority : yang artinya pemerintahan adalah lembaga Negara yang terorganisir yang memperlibatkan dan menjalankan kekuasaanya.
Jadi dalam hal ini pemerintahan erat sekali dengan kekuasaaan, dapat dikatakan pemerintahan tanpa kekuasaan maka tidak dapat berfungsi. Dalam arti sempit pemerintahan adalah pelaksanaan urusan Negara oleh eksekutif. Sedangkan dalam arti luas adalah eksekutif, legislative dan yudikatif. Ekologi di kenal sebagai perbendaharaan kata a.n terutama melalui tulisan-tulisan seorang Profesor havard, John M. Gaus(1894-1969), setelah seorang pelopor a.n; ia menguraikan ekologi dengan serangkaian perkuliahan kesohornya di Universitas Alabama tahun 1954, dan selanjutnya terbit dengan judul : Reflectins on Public Administration:.Gaus mengajar ilmu politik tidak lama setelah perang dunia I. Kepedulian Gaus terhadap Ekologi pemerintahan didorong oleh hirauan khusus terhadap perubahan.
B. Hubungan Ekologi Dengan Pemerintahan
Wilson dan Goodnow mengemukakan bahwa setiap pemerintahan mempunyai dua fungsi pokok, yaitu;
• Politik, segala sesuatu yang berhubungan dengan pernyataan kehendak dari pada Negara(Legislatif).
• Pemerintahan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kehendak tersebut(Eksekutif).
Namun kedua fungsi tersebut tidak boleh dipisahkan secara paksa. Keduanya merupakan bagian yang integral dan independent dari pada proses pemerintahan. Asas pembagian ini hanyalah berarti bahwa golongan politisi mengkhususkan diri pada soal-soal pembuatan kebijakan sedangkan golongn pemerintahan mengkhususkan pada bidang pemerintahan. Untuk menjelaskan hubungan Ekologi dengan pemerintahan , pertama-tama perlu diperhatikan tinjauan ekologisnya, yang menghitungkan lingkungan dan kedua melihat pemerintah sebagai system yang terdiri dari input, proses, output dan feedback atau umpan balik. Sebagai suatu system pemerintahan mempunyai lingkungan, masukan-masukan, proses-proses dan keluaran-keluaran dan umpan balik dari sebuah reaksi input dan proses tersebut.
BAB II
HUBUNGAN EKOLOGI PEMERINTAHAN DENGAN MANAJEMEN STRATEGIS
A. Manajemen Strategis
Dalam semua organisasi, manajemen strategis meliputi aktivitas yang berlangsung terus-menerus dengan pola aktifitas siklus, dari kegiatan analisis lingkungan sampai pada kegiatan mengevaluasi dan mengawasi. Kelompok manajemen strategis menganalisis lingkungan eksternal (peluang dan tantangan organisasi) dan internal (kekuatan dan kelemahan organisasi).
B. Lingkungan Organisasi (Pemerintahan)
Setiap organisasi dapat membuat banyak keputusan strategis, tapi umumnya hanya membuat satu rencana strategis. Rencana strategis itu menyeluruh, berjangka waktu tertentu dan dijabarkan dalam angka-angka, waktuserta biaya. Sebagaimana telah di ungkapkan bahwa salah satu aspek yang penting dalam manajemen strategis adalah factor lingkungan, yaitu factor-faktor di luar organisasi. Dalam rangka mengantisipasi lingkungan yang berubah-ubah, manajemen strategis harus mampu melakukan analisis dan diagnosis yang cermat tentang lingkungannya. Menurut Suwarsono (1994: 24) lingkungan eksternal memiliki sifat tidak dapat dikendalikan, dan manajemen tidak memiliki kendali manajerial. Dalam menganalisis lingkungan internal dan eksternal dapat digunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan tidak regular, regular dan pendekatan kontinyu.Dengan demikian lingkungan eksternal dan internal dengan tiga pendekatan itu dapat dilakukan:
• Identifikasi dan seleksi variable.
• Manajemen berusaha mengetahui karakter masing-masing indicator.
• Manajemen mengetahui implikasi manajerial, langsung maupun tidak langsung.
• Manajemen merumuskan berbagai antisipasi strategi, yaitu menyiapkan berbagai kemungkinan tanggapan yang di perlukan.
BAB III
PERILAKU PEMERINTAHAN
Untuk memahami perilaku pemerintahan maka dapat digunakan teori perilaku manusia dalam lingkungan organisasi pemerintahan.Karakteristik pribadi manusia dibentuk dari nilai agama, etnis dan tradisi. Nilai agama sangat besar pengaruhnya pada kepribadian manusia. Soekanto (1991:207) mengatakan bahwa berbagai agama dan mazhab-mazhab dalam agama akan melahirkan kepribadian yang berbeda dari setiap umat manusia. Menurut Salvatore (dalam Gibson, 1992:63) bahwa etnis dapat mempengaruhi kepribadian manusia, kecenderungan dan perangai sebagian besar di bentuk karena keturunan. Siagian (1991:54) berpendapat bahwa keturunan ini adalah segala sesuatu hal yang dibawa sejak lahir dan bahkan merupakan warisandari kedua orang tuanya, misalnya sifar marah dan kecerdasan. Selain itu karakteristik manusia dapat pula dipengaruhi oleh kebudayaan dan tradisi mereka. Davis (1992:46) berpendapat bahwa orang-orang belajar bergantung pada budaya. Budaya memberikan stabilitas dan jaminan bagi mereka, karena dapat memahami hal-hal yang sedang terjadi dalam masyarakat dan mengetahui caa menggapainya.
Pengalaman masa lalu juga berpengaruh terhadap kepribadian manusia. Siagian (1991:660) menyatakan, yang di maksud dengan pengalaman masa lalu adalah keseluruhan pelajaran yang dipetik oleh seseorang dari peristiwa yang di laluinya dalam perja;lanan hidupnya. Setelah di uraikan ada tiga komponen pokok yang mempengaruhi perilaku manusia yang di bawanya kedalam organisasi. Dilain pihak organisasi di pengaruhi pula oleh tiga komponen, yaitu: keadaan lingkungan, teknologi/ kemampuan, dan strategi.
Tugas Individu Dosen Pembimbing
Ekologi Pemerintahan Dr. Drs. H. Azam Awang, M.Si
RESUME EKOLOGI PEMERINTAHAN
Oleh:
PRIYO HANIS : 087310408
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011
DAFTAR PUSTAKA
Adimihardja, Kusnak. 1983. Kerangka Studi Antropologi Sosial Dalam Pembangunan. Bandung : Tarsito.
Adiwikarta, Sudardja. 1991. Beberapa Issue Sosiologi Tentang Masyarakat yang Sedang Membangun. Bandung : Program PascaSarjana UNPAD.
Garna, Judistira K. dan Rustam A. Sani. 1990. Antropologi Sosiologi di Indonesia dan Malaysia Teori Pengembangan dan Penerapan. Malaysia: UKM.
Garna, Judistira K. 1992. Teori-teori Perubahan Sosial. Bandunng : Pascasarjana UNPAD
Koentjaraningrat. 1992. Kebudayaan, Mentalitas dan Pengembangan. Jakarta: P.T. Gramedia.
Rusidi. 1993. Metode dan Teknik Penelitian Ilmu-ilmu Social. Bandung: Program Pascasarjana UNPAD
Santoso, Priyo Budi. 1993. Birokrasi Pemerintahan Orde Baru, Perspektif Kultural dan Struktural. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sufian. 1995. Administrasi Organisasi dan Manajemen. Pekanbaru: UIR Press.
PENDAHULUAN
Pemerintahsebagai ilmu mempunyai sifat umum dan universal dalam arti memiliki unsure-unsur yang sama dan kapanpun ilmu pemerintahan diterapkan. Dengan adanya pengaruh lingkungan sekitarnya, banyak para ahli mulaitertarik untuk pempelajari dan mempergunakan metode pendekatan yang analogdengan cabang ilmu Biologi, yaitu Ekologi yang mempelajari pengaruh hubungan timbale balik antara alam sekitarnya dengan bio-organisme. J.Wbews dengan metode tersebut menyelidiki ekologi manusia.
Dalam pokok bahasan ekologi pemerintahan akan di bahas pengertian ekologi, hubungan ekologi dengan pemerintahan,pengaruh ekologi dengan pemerintah.
A. Pengertian
Ekologi berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Oikos yang artinya rumah tangga dan logos adalah ilmu. Berkaitan dengan study pemerintahan, maka prinsip ekologi dapat di analogkan bahwa pemerintahan sebagai organisme yang mempunyai hubungan pengaruh timbale balik dengan lingkungan hidupnya. Setelah mengetahui pengertian pemerintahan maka kita juga perlu memahami apa itu pemerintahan. Pemerintahan berasal dari kata perintah yang berarti menyuruh dan berasal dari bahasa inggris yaitu steer yang artinya mengemudikan. Jadi pemerintahan dapat di artikan ilmu yang mempelajari bagaimana mengemudikanorang yang baik. C.F Strong (dalam Ermaya Suryadinata, 1993:8) mendevinisikan pemerintahan dengan menekankan pada kekuasaan untuk memelihara perdamaian dan keamanan serta memaksakan hokum. Sedangkan W.S Sayremembuat devinisi “Government” is best defined the organized agency of the state, expressing and exercising its authority : yang artinya pemerintahan adalah lembaga Negara yang terorganisir yang memperlibatkan dan menjalankan kekuasaanya.
Jadi dalam hal ini pemerintahan erat sekali dengan kekuasaaan, dapat dikatakan pemerintahan tanpa kekuasaan maka tidak dapat berfungsi. Dalam arti sempit pemerintahan adalah pelaksanaan urusan Negara oleh eksekutif. Sedangkan dalam arti luas adalah eksekutif, legislative dan yudikatif. Ekologi di kenal sebagai perbendaharaan kata a.n terutama melalui tulisan-tulisan seorang Profesor havard, John M. Gaus(1894-1969), setelah seorang pelopor a.n; ia menguraikan ekologi dengan serangkaian perkuliahan kesohornya di Universitas Alabama tahun 1954, dan selanjutnya terbit dengan judul : Reflectins on Public Administration:.Gaus mengajar ilmu politik tidak lama setelah perang dunia I. Kepedulian Gaus terhadap Ekologi pemerintahan didorong oleh hirauan khusus terhadap perubahan.
B. Hubungan Ekologi Dengan Pemerintahan
Wilson dan Goodnow mengemukakan bahwa setiap pemerintahan mempunyai dua fungsi pokok, yaitu;
• Politik, segala sesuatu yang berhubungan dengan pernyataan kehendak dari pada Negara(Legislatif).
• Pemerintahan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kehendak tersebut(Eksekutif).
Namun kedua fungsi tersebut tidak boleh dipisahkan secara paksa. Keduanya merupakan bagian yang integral dan independent dari pada proses pemerintahan. Asas pembagian ini hanyalah berarti bahwa golongan politisi mengkhususkan diri pada soal-soal pembuatan kebijakan sedangkan golongn pemerintahan mengkhususkan pada bidang pemerintahan. Untuk menjelaskan hubungan Ekologi dengan pemerintahan , pertama-tama perlu diperhatikan tinjauan ekologisnya, yang menghitungkan lingkungan dan kedua melihat pemerintah sebagai system yang terdiri dari input, proses, output dan feedback atau umpan balik. Sebagai suatu system pemerintahan mempunyai lingkungan, masukan-masukan, proses-proses dan keluaran-keluaran dan umpan balik dari sebuah reaksi input dan proses tersebut.
BAB II
HUBUNGAN EKOLOGI PEMERINTAHAN DENGAN MANAJEMEN STRATEGIS
A. Manajemen Strategis
Dalam semua organisasi, manajemen strategis meliputi aktivitas yang berlangsung terus-menerus dengan pola aktifitas siklus, dari kegiatan analisis lingkungan sampai pada kegiatan mengevaluasi dan mengawasi. Kelompok manajemen strategis menganalisis lingkungan eksternal (peluang dan tantangan organisasi) dan internal (kekuatan dan kelemahan organisasi).
B. Lingkungan Organisasi (Pemerintahan)
Setiap organisasi dapat membuat banyak keputusan strategis, tapi umumnya hanya membuat satu rencana strategis. Rencana strategis itu menyeluruh, berjangka waktu tertentu dan dijabarkan dalam angka-angka, waktuserta biaya. Sebagaimana telah di ungkapkan bahwa salah satu aspek yang penting dalam manajemen strategis adalah factor lingkungan, yaitu factor-faktor di luar organisasi. Dalam rangka mengantisipasi lingkungan yang berubah-ubah, manajemen strategis harus mampu melakukan analisis dan diagnosis yang cermat tentang lingkungannya. Menurut Suwarsono (1994: 24) lingkungan eksternal memiliki sifat tidak dapat dikendalikan, dan manajemen tidak memiliki kendali manajerial. Dalam menganalisis lingkungan internal dan eksternal dapat digunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan tidak regular, regular dan pendekatan kontinyu.Dengan demikian lingkungan eksternal dan internal dengan tiga pendekatan itu dapat dilakukan:
• Identifikasi dan seleksi variable.
• Manajemen berusaha mengetahui karakter masing-masing indicator.
• Manajemen mengetahui implikasi manajerial, langsung maupun tidak langsung.
• Manajemen merumuskan berbagai antisipasi strategi, yaitu menyiapkan berbagai kemungkinan tanggapan yang di perlukan.
BAB III
PERILAKU PEMERINTAHAN
Untuk memahami perilaku pemerintahan maka dapat digunakan teori perilaku manusia dalam lingkungan organisasi pemerintahan.Karakteristik pribadi manusia dibentuk dari nilai agama, etnis dan tradisi. Nilai agama sangat besar pengaruhnya pada kepribadian manusia. Soekanto (1991:207) mengatakan bahwa berbagai agama dan mazhab-mazhab dalam agama akan melahirkan kepribadian yang berbeda dari setiap umat manusia. Menurut Salvatore (dalam Gibson, 1992:63) bahwa etnis dapat mempengaruhi kepribadian manusia, kecenderungan dan perangai sebagian besar di bentuk karena keturunan. Siagian (1991:54) berpendapat bahwa keturunan ini adalah segala sesuatu hal yang dibawa sejak lahir dan bahkan merupakan warisandari kedua orang tuanya, misalnya sifar marah dan kecerdasan. Selain itu karakteristik manusia dapat pula dipengaruhi oleh kebudayaan dan tradisi mereka. Davis (1992:46) berpendapat bahwa orang-orang belajar bergantung pada budaya. Budaya memberikan stabilitas dan jaminan bagi mereka, karena dapat memahami hal-hal yang sedang terjadi dalam masyarakat dan mengetahui caa menggapainya.
Pengalaman masa lalu juga berpengaruh terhadap kepribadian manusia. Siagian (1991:660) menyatakan, yang di maksud dengan pengalaman masa lalu adalah keseluruhan pelajaran yang dipetik oleh seseorang dari peristiwa yang di laluinya dalam perja;lanan hidupnya. Setelah di uraikan ada tiga komponen pokok yang mempengaruhi perilaku manusia yang di bawanya kedalam organisasi. Dilain pihak organisasi di pengaruhi pula oleh tiga komponen, yaitu: keadaan lingkungan, teknologi/ kemampuan, dan strategi.
Tugas Individu Dosen Pembimbing
Ekologi Pemerintahan Dr. Drs. H. Azam Awang, M.Si
RESUME EKOLOGI PEMERINTAHAN
Oleh:
PRIYO HANIS : 087310408
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2011
DAFTAR PUSTAKA
Adimihardja, Kusnak. 1983. Kerangka Studi Antropologi Sosial Dalam Pembangunan. Bandung : Tarsito.
Adiwikarta, Sudardja. 1991. Beberapa Issue Sosiologi Tentang Masyarakat yang Sedang Membangun. Bandung : Program PascaSarjana UNPAD.
Garna, Judistira K. dan Rustam A. Sani. 1990. Antropologi Sosiologi di Indonesia dan Malaysia Teori Pengembangan dan Penerapan. Malaysia: UKM.
Garna, Judistira K. 1992. Teori-teori Perubahan Sosial. Bandunng : Pascasarjana UNPAD
Koentjaraningrat. 1992. Kebudayaan, Mentalitas dan Pengembangan. Jakarta: P.T. Gramedia.
Rusidi. 1993. Metode dan Teknik Penelitian Ilmu-ilmu Social. Bandung: Program Pascasarjana UNPAD
Santoso, Priyo Budi. 1993. Birokrasi Pemerintahan Orde Baru, Perspektif Kultural dan Struktural. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sufian. 1995. Administrasi Organisasi dan Manajemen. Pekanbaru: UIR Press.
Langganan:
Postingan (Atom)